ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, — Provinsi Jawa Barat cukup kaya akan variasi bahan galian bukan logam, dan batuan ini yang tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten yang ada.
UU Pertambangan Mineral dan Batubara, adalah bertujuan untuk 1) lebih meningkatkan pengelolaan pertambangan yang mandiri dan berdaya saing, 2) lebih memberi nilai tambah pertambangan, 3) memberi batas kewenangan otonomi daerah penglolaan pertambangan, 4) Lebih meningkatkan pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan, dan 5) lebih menjamin pembanggunan nasional yang berkelanjutan.
Potensi sumber daya mineral logam, khususnya emas, perak, tembaga, seng, dan timbal di Jawa Barat, umumnya memerlukan modal yang besar dan teknologi yang khusus untuk menemukan cadangannya, sehingga dapat dilakukan penambangan.
“Untuk jenis komoditas ini, memerlukan waktu yang lama untuk bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Jabar, H Jajang Rohana kepada patrolicyber.com..
Sedangkan di lain pihak, menurut Politisi PKS Jabar dari Dapil 2 (Kabupaten Bandung) potensi sumberdaya mineral non logam dan batuan, memiliki potensi yang sangat besar untuk lebiih meningkatkan pemulihan ekonomi masyarakat. Karena sumberdaya jenis ini, umumnya lebih mudah di cari dan diusahakan, serta tidak memerlukan modal yang sangat besar dan waktu yang lama untuk eksplorasinya.
Disamping itu dalam penglolaannya, bahan galian ini tidak memerlukan teknologi yang rumit, karena beberapa jenis bahan galin ini dapat digunakan langsung tanpa harus di olah terlebih dahulu.
Akan tetapi, untuk tetap menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pengelolaan sumberdaya mineral tersebut, harus dibuat suatu aturan dalam menetapkan skala prioritas sesuai dengan rencana tata ruang wilayah pertambangan.
“Sehingga peruntukannya akan sesuai. Mana yang bisa di usahakan, mana yang harus menjadi bagian dari konservasi. Dan mana juga yang menjadi bagian dari pencadangan Negara,” terangnya.
Selain itu, lanjut Jajang juga diperlukan pengawasan yang cukup ketat dari pihak-pihak yang berwenang. Sehingga kegiatan usaha pertambangan tersebut dapat lebih meminimalisasi efek kerusakan lingkungan yang terjadi karena adanya perubahan muka lahan, yang diakibatkan dari proses penambangan tersebut.
“Maka perlu di perhatikan dan pengawasan yang ketat untuk kegiatan reklamasi pasca kegiatan tambangnya. Hal ini dapat dilakukan sejak dilakukan delineasi zonasi untuk wilayah izin usaha pertambangan. Baik untuk tingkat eksplorasi, maupun ijin operasi produksi,” jelasnya.
Untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, maka kegiatan usaha pengelolaan sumberdaya mineral juga harus bisa menginplementasikan “good mining practice” yang meliputi aspek Keseimbangan Konservasi, Kepedulian Lingkungan dan Peduli K3.
“Sehingga usaha pengelolaan sumberdaya mineral bisa memberikan nilai tambah yang tinggi untuk meningkatkan perekonomian,” pungkasnya. (Dudi)












