• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 8, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » LSM BAN Ajak Masyarakat Jabar Kawal Dugaan Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

LSM BAN Ajak Masyarakat Jabar Kawal Dugaan Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

red cyber by red cyber
Juli 26, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN ) Yunan Buwana, S.E, S.H., mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumedang, khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Ibu Yenita Sari, S.H, M.H yang telah berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Cisundawu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 329M lebih.

“Atas terungkapnya kasus dugaan korupsi Jalan Tol Cisundawu tentunya membuat kami atas nama masyarakat Jawa Barat sangat bangga atas pencapaian tersebut,”ujar Yunan dalam rilisnya kepada media online di sekretariat Jalan Pelajar Pejuang 45 Bandung, Jumat (26/7/2026).

“Kami mengajak para tokoh masyarakat/inohong sesepuh Sumedang, dan Jawa Barat, para aktivis anti korupsi se Jawa Barat untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan Tipikor agar terang berderang,”tambah Yunan.

Yunan, berharap jangan ada pihak – pihak yang mencoba untuk meng-intervensi, dan menganggu penanganan kasus dugaan korupsi Jalan Tol Cisundawu tersebut, apakah itu oknum yang ada di internal Kejaksaan sendiri maupun para oknum politikus.

Baca juga :  Dandim Sumedang Lepas Anggota Pindah Satuan, Ini Pesannya

“Kami ingatkan, bahwa kami tidak akan gentar, dan mundur dalam mengawal kasus ini sampai kepengadilan, dan kami siap turunkan massa besar-besar-an untuk melakukan aksi damai mendukung Kejaksaan Negeri Sumedang dalam menuntaskan kasus ini,” tandas Yunan.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 5 orang tersangka dengan Pasal yang disangkakan untuk DSM, AR, AP, MI, dan U adalah Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU/31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo.

Baca juga :  Optimalkan Pengguna DBH CHT, Pemkab Sumedang Mulai Susun Rencana Kerja

Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 5 tersangka dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang.

Dalam keterangan Pers senin 1 Juli 2024, Kajari Sumedang menyampaikan penetapan ke 5 tersangka tersebut, berawal dari pemeriksaan 5 orang saksi yang dinaikan statusnya menjadi tersangka. Berdasarkan, masing-masing surat penetapan tersangka nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024 pada tanggal 1 Juli 2024.

Dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang, mengakibatkan, kerugian Negara sebesar Rp. 329.718.336.292,00 Milyar.

Dalam kasus tersebut kelima tersangka berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U. Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019. **

 

Previous Post

Rekom untuk Paslon Bedas Turun, Dede Yusuf Ucapkan Selamat dan Sukses

Next Post

SPBU Sungai Laur Patuhi Aturan, Bantu Kebutuhan BBM Warga

BeritaTerkait

oplus_0
Featured

Sidang Korupsi Bekasi: Polisi Aktif Yayat Sudrajat Alias Lippo Disebut Dapat Proyek sejak Era Dani Ramdan

April 8, 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana
Featured

Insiden Pohon Tumbang Berulang, Menjadi Indikasi Kegagalan Sistem Pengawasan dan Pemeliharaan Lingkungan Pemerintah Kota

April 8, 2026
Saksi Hendry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Berdiri Pake Baju Batik
Featured

Sidang Korupsi Bupati Bekasi, Saksi Hendry Lincoln Sebut Fee Proyek 10 Persen Sudah Ada Sejak Pj Bupati Dani Ramdan

April 8, 2026
Ekonomi

Perempuan Tasikmalaya Go Global, KMT Sukses Ekspor Rajutan hingga Italia

April 8, 2026
Featured

Bupati Dony Lepas Alumni Pejuang Digital LPDP

April 7, 2026
Featured

Musrenbang RKPD 2027, Pemkab Sumedang Fokus Pertumbuhan Berkualitas dan Inklusif

April 7, 2026
Next Post

SPBU Sungai Laur Patuhi Aturan, Bantu Kebutuhan BBM Warga

No Result
View All Result

Berita Terkini

oplus_0

Sidang Korupsi Bekasi: Polisi Aktif Yayat Sudrajat Alias Lippo Disebut Dapat Proyek sejak Era Dani Ramdan

April 8, 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana

Insiden Pohon Tumbang Berulang, Menjadi Indikasi Kegagalan Sistem Pengawasan dan Pemeliharaan Lingkungan Pemerintah Kota

April 8, 2026
Saksi Hendry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Berdiri Pake Baju Batik

Sidang Korupsi Bupati Bekasi, Saksi Hendry Lincoln Sebut Fee Proyek 10 Persen Sudah Ada Sejak Pj Bupati Dani Ramdan

April 8, 2026

Perempuan Tasikmalaya Go Global, KMT Sukses Ekspor Rajutan hingga Italia

April 8, 2026

Bupati Dony Lepas Alumni Pejuang Digital LPDP

April 7, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC