• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » LSM BAN Ajak Masyarakat Jabar Kawal Dugaan Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

LSM BAN Ajak Masyarakat Jabar Kawal Dugaan Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

red cyber by red cyber
Juli 26, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN ) Yunan Buwana, S.E, S.H., mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumedang, khususnya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Ibu Yenita Sari, S.H, M.H yang telah berani mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Cisundawu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 329M lebih.

“Atas terungkapnya kasus dugaan korupsi Jalan Tol Cisundawu tentunya membuat kami atas nama masyarakat Jawa Barat sangat bangga atas pencapaian tersebut,”ujar Yunan dalam rilisnya kepada media online di sekretariat Jalan Pelajar Pejuang 45 Bandung, Jumat (26/7/2026).

“Kami mengajak para tokoh masyarakat/inohong sesepuh Sumedang, dan Jawa Barat, para aktivis anti korupsi se Jawa Barat untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan Tipikor agar terang berderang,”tambah Yunan.

Yunan, berharap jangan ada pihak – pihak yang mencoba untuk meng-intervensi, dan menganggu penanganan kasus dugaan korupsi Jalan Tol Cisundawu tersebut, apakah itu oknum yang ada di internal Kejaksaan sendiri maupun para oknum politikus.

Baca juga :  Unit Jibom Brimob Jabar, Tangani Temuan Munisi Bom di Subang

“Kami ingatkan, bahwa kami tidak akan gentar, dan mundur dalam mengawal kasus ini sampai kepengadilan, dan kami siap turunkan massa besar-besar-an untuk melakukan aksi damai mendukung Kejaksaan Negeri Sumedang dalam menuntaskan kasus ini,” tandas Yunan.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan 5 orang tersangka dengan Pasal yang disangkakan untuk DSM, AR, AP, MI, dan U adalah Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU/31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3 Jo.

Baca juga :  Atasi Penyebaran Wabah Covid-19, Brimob Jabar Wajibkan Masyarakat taati Prokes

Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 5 tersangka dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang.

Dalam keterangan Pers senin 1 Juli 2024, Kajari Sumedang menyampaikan penetapan ke 5 tersangka tersebut, berawal dari pemeriksaan 5 orang saksi yang dinaikan statusnya menjadi tersangka. Berdasarkan, masing-masing surat penetapan tersangka nomor B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024 pada tanggal 1 Juli 2024.

Dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan Tanah untuk Pekerjaan Jalan Tol Cisundawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinagor Kabupaten Sumedang, mengakibatkan, kerugian Negara sebesar Rp. 329.718.336.292,00 Milyar.

Dalam kasus tersebut kelima tersangka berinisial DSM, AR, AP, MI, dan U. Mereka diduga telah mengalihkan data orang yang berhak menerima penggantian kerugian dalam pembebasan lahan untuk tol itu pada 2019. **

 

Previous Post

Rekom untuk Paslon Bedas Turun, Dede Yusuf Ucapkan Selamat dan Sukses

Next Post

SPBU Sungai Laur Patuhi Aturan, Bantu Kebutuhan BBM Warga

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

SPBU Sungai Laur Patuhi Aturan, Bantu Kebutuhan BBM Warga

No Result
View All Result

Berita Terkini

Tembus 11.000 Paket, Pangdam Siliwangi dan Mitra Sosial Perluas Bantuan untuk Warga

Oktober 21, 2026

Pangdam III/Siliwangi Dorong Kemandirian Ekonomi Desa, KDMP Pasawahan Tuntas Dibangun

Oktober 21, 2026

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC