• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang Didgagalkan Kantor Bea dan Cukai

Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Sumedang Didgagalkan Kantor Bea dan Cukai

red cyber by red cyber
Agustus 1, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Peredaran ratusan ribu batang rokok tanpa cukai atau ilegal berhasil digagalkan Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung.

Tidak hanya itu, petugas bea dan cukai juga tutur menangkap satu tersangka dalam kasus tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh, penangkapan ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandung mendapatkan informasi masyarakat tentang aktivitas penjualan rokok ilegal yang marak terjadi di Kabupaten Sumedang.

Petugas kemudian memeriksa tersangka K yang sedang mengendarai kendaraan berjenis Isuzu Light Truck di wilayah Sumedang bagian barat beberapa waktu lalu.

“Jadi untuk tersangka berikut barang buktinya ini ditangkap di wilayah jalan Rancaekek atau wilayah Barat Sumedang,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, Jatmiko Wibowo saat menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau  Inkrah, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, di Jl. Prabu Gajah Agung, Rabu 31 Juli 2024.

Baca juga :  SKB Purwokerto Satu-satunya Satuan Pendidikan Non Formal yang Menggelar USBN

Jatmiko menjelaskan, pelaku merupakan broker yang akan mengirimkan 848.000 batang rokok ilegal ke Lampung menggunakan jalur darat dan melintas ke Sumedang.

“Rokok ilegal ini diproduksi dari luar Jawa Barat. Sumedang sendiri merupakan daerah perlintasan. Dan umumnya para broker atau pengedar rokok ilegal ini memakai sistem COD saat transaksi rokok ilegal,” ungkapnya.

Jatmiko menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang beberapa waktu lalu. Bahkan kasusnya inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

Baca juga :  Kunjungi Cilacap, Gubernur Jakarta Tinjau Panen Raya

“Karena TKP-nya di wilayah Sumedang, maka kasus ini telah diserahkan ke Kejari Sumedang beberapa waktu. Dan hari ini untuk barang buktinya dimusnahkan Kejari Sumedang,” katanya.

Berdasarkan amar putusan Nomor 60/Pid.Sus/2024/Pengadilan Negeri Sumedang pada hari Senin 8 Juli 2024, kasus tersebut terungkap pada Senin 12 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Rancaekek, Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,  di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang

mengadili.

Sebanyak 848.000 batang rokok ilegal tersebut telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sumedang beserta sejumlah barang bukti lainnya yang telah memiliki ketetapan hukum atau Inkrah. (Abas)

Previous Post

Pj. Bupati Maybrat Kembali Bahas Tentang Honorer dan CPNS

Next Post

Calon Paskibraka Tanah Bumbu 2024 Mulai Menjalani Diklat Sebelum Melaksanakan Tugas di HUT RI Ke-79

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Calon Paskibraka Tanah Bumbu 2024 Mulai Menjalani Diklat Sebelum Melaksanakan Tugas di HUT RI Ke-79

No Result
View All Result

Berita Terkini

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026

Polemik Rekrutmen Relawan MBG di Ciamis Berujung Penganiayaan, Satu Warga Terluka

Mei 1, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC