• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Jelang Putusan Kasus Narkotika, Penasihat Hukum Minta Membebaskan Ryry dari Segala Tuntutan Hukum

Jelang Putusan Kasus Narkotika, Penasihat Hukum Minta Membebaskan Ryry dari Segala Tuntutan Hukum

red cyber by red cyber
2024-10-08
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang kasus narkotika yang menyeret Ryry Azhary, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 8 Oktober 2024. Agenda sidang hari ini yang seharusnya merupakan pembacaan putusan oleh majelis hakim, ditunda hingga Selasa pekan depan, 15 Oktober 2024, karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Menanggapi penundaan pembacaan putusan, Marco Van Basten Malau SH menyatakan bahwa pihaknya terkejut, mengingat pada sidang sebelumnya majelis hakim hanya menunda satu minggu. Namun, hari ini sidang kembali ditunda dengan alasan majelis hakim belum selesai bermusyawarah.

Marco berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara obyektif, apalagi Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan tertulis terhadap pledoi, dan tetap pada tuntutan awal secara lisan.

Baca juga :  Sertijab Kepala Kejaksaan Tinggi

“Kami berharap majelis hakim bisa membuka pikiran dan memutus perkara ini dengan obyektif. Semua bukti yang meringankan sudah kami sajikan dengan lengkap dalam pledoi,” tandas Marco.

Dalam pledoi kesaksian dari Wahyati, seorang saksi yang membantu Ryry membersihkan kontrakan. Wahyati menyatakan bahwa polisi berada di lokasi selama proses pembersihan dan memerintahkan mereka berhenti untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap Ryry menunjukkan hasil negatif, memperkuat pembelaan bahwa Ryry tidak memiliki hubungan dengan narkotika.

Tim penasihat hukum juga menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan Ryry, termasuk tidak adanya bukti transaksi narkotika maupun keterlibatan Ryry dalam distribusi narkotika. Analisis Hukum Dalam analisis hukumnya, tim penasihat hukum menolak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dengan berargumen bahwa unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti dalam persidangan.

Baca juga :  Tedy Rusmawan: Peningkatan Kualitas Koperasi Bantu Warga Melepas Jeratan Pinjol

Mereka juga mengedepankan prinsip “In Dubio Pro Reo,” yang menyatakan bahwa jika ada keraguan dalam pembuktian, keputusan harus diambil yang menguntungkan terdakwa.

Penasihat hukum menutup pledoi dengan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Ryry dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk membebaskan dari tahanan dan mengembalikan barang-barang yang disita yang tidak terkait dengan kasus narkotika. **

Previous Post

Kunjungi Kantor DKPP Kota Bandung, Komisi B Pelajari Program dan Kendala Ketahanan Pangan

Next Post

Pemkot Sorong dan Manado Bahas PBG dan Peningkatan PAD

BeritaTerkait

Featured

Jalan Gelap Tinggal Cerita, Dishub Jabar Pasang 14 Ribu APJ Ornamen Berbasis Teknologi

2026-01-20
Featured

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep
Featured

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19
Featured

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19
Featured

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19
Featured

Temui Pelajar SMPN 1 Paseh, Wabup Ingatkan Peran Teknologi dan Media Sosial

2026-01-19
Next Post

Pemkot Sorong dan Manado Bahas PBG dan Peningkatan PAD

No Result
View All Result

Berita Terkini

Jalan Gelap Tinggal Cerita, Dishub Jabar Pasang 14 Ribu APJ Ornamen Berbasis Teknologi

2026-01-20

Diduga Terkait Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT

2026-01-20
Pada Senin (19/1/2026), kader-kader BaraJP Sumatra Utara (Sumut) resmi bergabung PSI yang saat ini diketuai Kaesang Pangarep

Kader BaraJP Sumut Gabung PSI, Siap Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2026-01-19

Usai Viral di Jalan Raya, Dishub Jabar Tancap Gas Benahi APJ Ornamen dan PJU

2026-01-19

Ruang Belajar Kontekstual, Bupati Sumedang Dorong Sekolah Manfaatkan Tahura dan Museum Prabu Geusan Ulun

2026-01-19
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC