• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dijual 300 Ribu, Polres Banjar Ungkap Kasus Tindak TPPO

Dijual 300 Ribu, Polres Banjar Ungkap Kasus Tindak TPPO

red cyber by red cyber
Oktober 18, 2024
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANJAR, — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjar, Jawa Barat mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Ada tiga gadis dibawah umur yang menjadi korban.

Ketiga gadis ini merupakan warga Kota Banjar. Mereka dijual dengan harga Rp300 ribu setiap melayani lelaki hidung belang.

“Usia korban rata-rata 14 tahun,”kata Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis (17/10/2024).

Danny mengatakan pelaku dalam kasus TPPO ini ada dua orang yakni laki-laki inisial CN (22) dan perempuan DR berusia 22 tahun.

Baca juga :  Saran Abuya KH. Muhyiddin Atas Bencana Gempa Gempa Bumi Sumedang

“Kedua pelaku merupakan warga Banjar dan berstatus pacaran,” kata dia.

Danny mengatakan kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat.

“Pelaku menawarkan korban melalui aplikasi dengan menggunakan samaran. Saat ini kami masih mendalami aksi yang dilakukan pelaku,”ujarnya.

Pelaku mematok harga Rp300 ribu dalam setiap transaksi. Kemudian dari uang tersebut mereka mendapatkan fee Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Jadi mereka itu dapat fee dalam setiap transaksi. Korban ditawarkan dengan harga Rp300 ribu kemudian mereka dapat fee Rp50 sampai Rp100 ribu per transaksi,” ungkap Danny.

Baca juga :  Kapolres Sumedang Rajin Sidak Pos Pam Operasi Ketupat Lodaya 2019

Transaksi seksual yang dilakukan dua mucikari ini tidak dilakukan setiap hari. Namun berdasarkan keterangan, para korban mengaku sudah lebih dari satu kali melayani pria hidung belang yang memesannya.

“Aksi ini sudah dilakukan satu bulan. Setiap persetubuhan yang dilakukan korban dilakukan di sebuah kos di wilayah Mekarsari Kota Banjar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, dua pelaku dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” pungkasnya. (Ajeng SZ)

Previous Post

Kades Cipinang Beberkan Yel-yel Bedas Bukan Bentuk Kampanye Kepala Desa

Next Post

Terkait Usulan Mobil Dinas Baru, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Pangandaran

BeritaTerkait

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Featured

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Featured

Kepala Dinas di Sumedang Dilatih AI, Dorong Pengambilan Keputusan Berbasis Data

April 30, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Komitmen Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

April 30, 2026
Next Post

Terkait Usulan Mobil Dinas Baru, Ini yang Disampaikan Ketua DPRD Pangandaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026

Warga Binaan Lapas Ciamis Tampilkan Lagu Karya Sendiri, Musisi Donasikan Gitar

April 30, 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026

Wabup Sumedang Salurkan Bantuan untuk Petani Tembakau di Sukasari

April 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC