Membatalkan Surat Penyetaraan Tidak Sama Dengan Membatalkan “Ijazah/Pendidikan Formil” Gibran
Oleh: Frandy Septior Nababan, S.H
Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik.
Putusan ini memunculkan berbagai penafsiran, bahkan berkembang menjadi perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.
Namun, ada satu hal mendasar yang perlu diluruskan: jangan sampai pembatalan sebuah keputusan administrasi pemerintahan ditafsirkan sebagai pembuktian bahwa ijazah seseorang tidak ada atau tidak sah.
Sebab, dalam perspektif hukum, kedua persoalan tersebut memiliki objek, karakter, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Sengketa Administrasi, Bukan Sengketa Keabsahan Ijazah
Jika membaca konstruksi perkara ini, terdapat hal yang justru harus menjadi perhatian utama, yaitu siapa yang berkedudukan sebagai para pihak dalam sengketa.
Perkara tersebut mempertemukan H.M. Subhan Palal sebagai Penggugat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai Tergugat. Objek yang disengketakan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Artinya, sengketa ini secara hukum diarahkan kepada produk administrasi pemerintahan yang diterbitkan oleh kementerian. Dengan demikian, fokus pertanggungjawaban hukum berada pada legalitas tindakan administrasi pejabat penerbit, bukan secara langsung pada keabsahan ijazah asal Gibran.
Konstruksi para pihak ini penting karena memperlihatkan bahwa yang sedang diuji adalah keputusan administrasi pemerintah. Bukan Gibran sebagai pihak yang digugat atas keaslian ijazahnya, dan bukan pula institusi pendidikan asal sebagai pihak yang diminta mempertanggungjawabkan penerbitan ijazah.
Tentu, kedudukan Gibran sebagai pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan Pasal 83 UU PTUN tetap perlu ditelusuri melalui berkas persidangan.
Namun, tidak dicantumkannya seseorang sebagai pihak dalam sengketa juga tidak boleh ditafsirkan bahwa pengadilan telah memeriksa dan menyatakan seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan dirinya.
Kesalahan Administrasi Tidak Otomatis Menjadi Kesalahan Penerima Manfaat
Dalam hukum administrasi pemerintahan, keabsahan suatu keputusan ditentukan oleh terpenuhinya persyaratan kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain itu, pejabat pemerintahan juga wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 undang-undang yang sama.
Di sinilah letak persoalan yang harus ditempatkan secara proporsional.
Apabila penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan tersebut mengandung cacat kewenangan, tidak memenuhi prosedur, atau melanggar AUPB, maka yang harus diuji adalah tindakan administrasi pejabat yang menerbitkannya.
Sederhananya, apabila seorang warga negara mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, kemudian pejabat pemerintahan melakukan kekeliruan dalam verifikasi, penilaian, atau penerapan ketentuan hukum, apakah kesalahan tersebut otomatis menjadi kesalahan pemohon? Tentu tidak sesederhana itu.
Pejabat pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan yang diterbitkannya sesuai dengan hukum. Kesalahan dalam menjalankan kewenangan administrasi tidak serta-merta dapat dialihkan kepada penerima manfaat keputusan, terlebih apabila tidak terbukti adanya keterlibatan atau kesalahan dari penerima tersebut.
Membatalkan Surat Penyetaraan Tidak Sama dengan Membatalkan Ijazah
Ini merupakan substansi yang paling sering tercampur dalam perdebatan publik.
Surat keterangan penyetaraan dan ijazah asal merupakan dua dokumen dengan fungsi hukum yang berbeda.
Ijazah merupakan dokumen yang berkaitan dengan kelulusan dan institusi pendidikan penerbit, sedangkan surat penyetaraan merupakan produk administrasi pemerintahan yang memberikan pengakuan kesetaraan terhadap kualifikasi pendidikan luar negeri berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Konsekuensinya, pembatalan surat penyetaraan tidak otomatis menghapus keberadaan ijazah asal.
Apabila surat penyetaraan dibatalkan karena persoalan prosedur administrasi, maka yang kehilangan keabsahan adalah keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa, sesuai dengan dasar dan batas amar putusan.
Tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa ijazah asal tidak pernah diterbitkan, palsu, atau tidak sah secara formil.
Untuk menyimpulkan hal demikian, harus ada pemeriksaan tersendiri terhadap dokumen pendidikan asal, institusi penerbit, proses pendidikan, dan ketentuan hukum yang mengatur keabsahannya.
Jangan sampai publik terjebak pada kesalahan penalaran dengan menganggap bahwa batalnya suatu keputusan administrasi otomatis membuktikan tidak benarnya seluruh fakta yang melatarbelakangi penerbitan keputusan tersebut.
Batas Putusan dan Kepastian Hukum
Putusan MA tersebut juga harus dibaca berdasarkan batas objek sengketa dan amar yang dijatuhkan.
Dalam konstruksi Pasal 97 ayat (8) jo. ayat (9) huruf a UU PTUN, salah satu bentuk putusan yang dapat dijatuhkan ketika gugatan dikabulkan adalah mewajibkan badan atau pejabat TUN mencabut keputusan yang disengketakan.
Artinya, pengadilan memberikan koreksi terhadap tindakan administrasi pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum. Namun, daya jangkau putusan tetap harus dibatasi oleh objek sengketa dan pertimbangan hukum yang mendasarinya.
Pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan tidak dapat diperluas menjadi pembatalan status pendidikan seseorang, apalagi dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden tanpa pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Dan paling penting bahwa Putusan pengadilan mengenai pembatalan surat penyetaraan juga tidak dengan sendirinya membatalkan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan Pengadilan tidak Mengubah Kesalahan Administrasi Menjadi Vonis Personal
Pada akhirnya, persoalan ini harus dikembalikan kepada prinsip dasar negara hukum: setiap tindakan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.
Jika memang terdapat kesalahan dalam proses penyetaraan pendidikan, maka harus diperiksa di mana letak kesalahannya, apakah pada kewenangan pejabat, prosedur penerbitan, verifikasi dokumen, atau penerapan peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pihak yang secara hukum melakukan kesalahan, bukan dibangun melalui asumsi dan penafsiran yang melampaui objek sengketa.
Kita tentu dapat mengkritisi proses pendidikan, dokumen persyaratan, maupun keputusan administrasi yang berkaitan dengan pejabat publik. Namun, kritik tersebut harus dibangun melalui pembuktian dan penalaran hukum, bukan dengan mencampuradukkan dua persoalan yang secara yuridis berbeda.
Sebab, membatalkan keputusan administrasi tidak sama dengan membuktikan ketidakabsahan ijazah. Mengoreksi kesalahan pejabat pemerintahan juga tidak otomatis membuktikan kesalahan individu yang menerima manfaat keputusan tersebut.
Hukum harus mampu membedakan kesalahan administrasi pemerintahan dengan kesalahan pribadi seseorang. Jangan sampai pembatalan sebuah keputusan administrasi berubah menjadi vonis terhadap fakta pendidikan yang sesungguhnya pernah ditempuh dengan jalur formil sebagaimana mestinya.
Kami memandang sebaliknya, bahwa putusan ini justru bisa saja menguntungkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, karena terbuka peluang untuk proses penyetaraan ijazah tersebut di sesuaikan dengan hal yang semestinya (tentu kita harus baca seluruh muatan pertimbangan Hakim).
Sebab, dalam negara hukum, setiap keputusan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan, tetapi setiap kesimpulan hukum juga harus dibangun berdasarkan objek, kewenangan, proses pembuktian, dan batas putusan yang tepat.
Itulah yang perlu kita ukur dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026.
Penulis adalah: Kepala Departemen Hukum & HAM DPP BaraJP











