• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, April 30, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Berhasil Manfaatkan Bonus Produksi Panas Bumi, Pemkab Bandung Raih Penghargaan Kementerian

Berhasil Manfaatkan Bonus Produksi Panas Bumi, Pemkab Bandung Raih Penghargaan Kementerian

red cyber by red cyber
Oktober 24, 2024
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,– Pemerintah Kabupaten Bandung kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Kabupaten Bandung dalam menetapkan dan berhasil mengimplementasikan regulasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Rapat Rekonsiliasi Perhitungan Persentase Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Panas Bumi Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Gedung Slamet Bratana, DJEBTKE, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2022 tentang Pembagian Dan Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi.

Peraturan ini mengatur bahwa 60% bonus produksi panas bumi akan dikelola oleh desa-desa di Kabupaten Bandung, sementara 40% sisanya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.

Kebijakan ini diakui sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap pembangunan desa serta komitmen Pemkab Bandung dalam mendorong keterlibatan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang inklusif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menyampaikan apresiasinya atas penghargaan ini dan menegaskan pentingnya kebijakan tersebut dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

“Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati No. 57 Tahun 2022 ini menandakan keberpihakan Bupati Bandung terhadap pembangunan desa” ungkapnya.

Baca juga :  RSUD Sumedang terima Alokasi Rp3,1 Miliar DBHCHT, Ini Kegunaannya

Dengan mengalokasikan 60% bonus produksi untuk dikelola desa, kami memberi ruang bagi pemerintah desa untuk terlibat aktif dalam proses pembangunan untuk desa sekitar perusahaan panas bumi dalam bentuk BKK dan 40% dialokasikan dalam program pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

“Langkah ini juga memperkuat kemandirian desa dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam yang ada di wilayahnya,” ujar Cakra Amiyana.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa, implementasi pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kabupaten Bandung untuk terus berinovasi dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, sambil tetap memperhatikan aspek pembangunan yang merata hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Kawaludin mengungkapkan, Kabupaten bandung merupakan daerah potensi dan penghasil panas bumi terbesar di Indonesia,

Dengan kapasitas terpasang dari 4 (empat) wilayah kerja panas bumi yaitu Kamojang, Darajat, Wayang Windu Dan Patuha sebesar 525,88 MW. Kapasitas terpasang tersebut merupakan 20,24 % dari kapasitas terpasang nasional, 40,33% dari kapasitas terpasang Jawa dan sebesar 42,7% kapasitas terpasang Jawa Barat.

Potensi panas bumi pemanfaatan tidak langsung ini, menjadi sumber pemasok listrik Jawa- Bali.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Andir Mengikuti Kegiatan Bakti Sosial Bersama Kelurahan Maleber

Dirinya menyebutkan bahwa panas bumi merupakan sumber daya energi terbarukan yang ramah lingkungan yang kemudian akan menjadi sumber energi andalan nasional.

Dengan adanya WKP (Wilayah Kerja Panas bumi) tersebut diharapkan dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung dan khususnya bagi masyarakat sekitar WKP.

“Untuk menentukan pagu BKK (bantuan keuangan khusus) desa tersebut harus dilakukan rekonsiliasi perhitungan BKK desa bonus produksi panas bumi bagi 48 desa di kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Pasirjambu, Ciwidey Dan Rancabali, yang berada pada zona-zona terdekat dan terdampak sesuai dengan peraturan bupati nomor 57 tahun 2022.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI, Eniya Listiani juga memberikan apresiasi kepada daerah penerima penghargaan, termasuk Kabupaten Bandung, yang dinilai berhasil mengimplementasikan regulasi terkait pengelolaan panas bumi.

“Penghargaan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga komitmen kami untuk terus mendorong daerah-daerah penghasil dan pengolah panas bumi agar lebih proaktif dalam memanfaatkan potensi energi terbarukan,” katanya.

Pihaknya berharap, Kabupaten Bandung menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sumber daya energi berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama di tingkat desa. (Abah Abadi)

Previous Post

Kurangi Pembuangan Sampah ke TPA, Pemkab Bandung Optimalkan Pengelolaan TPS3R di Sejumlah Desa

Next Post

Bapenda Tanbu Melakukan Eksekusi Pelepasan Reklame Rokok Yang di Duga Tanpa Ijin

BeritaTerkait

Featured

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026
Ekonomi

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026
Featured

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026
Featured

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026
Featured

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Featured

PT Arutmin Indonesia Hibahkan Jalan Alternatif Km 171 Satui Barat, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Konektivitas dan Infrastruktur

April 29, 2026
Next Post

Bapenda Tanbu Melakukan Eksekusi Pelepasan Reklame Rokok Yang di Duga Tanpa Ijin

No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Irmayani Rudi Latif Resmikan Sekretariat DWP Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Dorong Peran Perempuan Lebih Aktif

April 29, 2026

KUR BRI Cibadak Tembus Rp107,8 Miliar hingga Maret 2026, Ribuan UMKM Dapat Suntikan Modal

April 29, 2026

Peringati HKB 2026, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Simulasi Karhutla untuk Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

April 29, 2026

Lomba Kuliner Etnis Mappanre Ri Tasi’e 2026 di Pantai Pagatan Tanah Bumbu, Sajikan Ragam Masakan Nusantara dan Diserbu Pengunjung

April 29, 2026

Berbagai Prestasi Kejuaraan Banyak Diraih UKM Taekwondo UNPAR

April 29, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC