• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 3, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Koperasi Bisa Menggerakan Perekonomian di Kota Bandung

Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Koperasi Bisa Menggerakan Perekonomian di Kota Bandung

red cyber by red cyber
Oktober 26, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Anggota DPRD Kota Bandung, dari Partai Solidaritas Indonesia Christian Julianto, menilai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro ini bisa lebih banyak koperasi yang aktif dan menggerakan perekonomian di Kota Bandung.

“DPRD Kota Bandung, telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023. “Usia Perda ini sudah satu tahun, karena ditetapkan pada Agustus 2023. Ada beberapa hal yang baik dan bisa mendukung dunia koperasi dan usaha mikro di Kota Bandung,” ujar Christian, Sabtu (26/10/2024).

Menurutnya, Perda ini sudah menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru. Misalnya dari jumlah pendiri koperasi yang semula 20 orang menjadi 9 orang. Ini sudah sesuai peraturan diatasnya dan mempermudah persyaratan mendirikan koperasi.

Baca juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Brimob Polda Jabar Edukasikan 3M di Kampung Binaan

Selain syarat pendirian, ada pasal-pasal lain yang mengatur pengembangan, pemasaran, hingga permodalan koperasi. Pihaknya berharap, dengan adanya Perda a

Begitu pula, dari usaha mikro yang juga diatur dalam Perda ini. Ada pasal yang mengatur mengenai bantuan hukum dan pemulihan usaha mikro. Kita berharap dapat menjadi hal positif bagi pelaku usaha mikro.

Christian mengatakan, selama periode 2019-2024 lalu, DPRD dan pemerintah Kota Bandung cukup banyak memperhatikan sektor perekonomian. Hal ini ditunjukan dengan ditetapkannya beberapa perda yang terkait bidang ekonomi.

“Harapannya Pemkot terus melakukan sosialisasi terhadap Perda ini dan juga peraturan turunannya agar diketahui masyarakat,” ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Lanjutnya, semua dokumen Perda dapat diakses di JDIH. Namun akan lebih baik jika peraturan dan program pemkot terus disosialisasikan melalui berbagai kanal media dan sosial media. Tujuannya tentu agar mempermudah warga kota Bandung.

Baca juga :  Anggota Sat Samapta Polres Cimahi Pantau Lalulintas di Jalur Lembang

Christian mengaku ia belum melihat ada Perwal terkait Perda no 8 tahun 2023. “Setau saya perwal nya belum ada, bisa dicek langsung ke bagian hukum / dinas untuk lebih pastinya,” katanya.

Tambah Christian, terkait Perda ini Dinas koperasi dan UKM juga sudah memiliki program Salapak, atau sarana layanan pemasaran produk koperasi dan UMKM. Program ini merupakan upaya untuk membantu pemasaran produk koperasi dan UMKM sebagaimana diatur dalam perda.

“Untuk sosialisasi sendiri kami berharap agar dapat lebih gencar terus disosialisasikan baik melalui media maupun media sosial,” katanya. **

 

Previous Post

DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2022

Next Post

Terkait Masalah Honor Pegawai Honorer, Ini Saran Ketua DPRD Pangandaran

BeritaTerkait

Entertainment

Audisi D’Academy di Balikpapan, Fildan D’Academy Bersama Valen DA7 Beri Tips Kepada Peserta

Mei 2, 2026
Featured

Kejar Target 450 Ton Per Hari Mengolah Sampah, Pemkot Mengoptimalkan Peran “Gaslah”

Mei 2, 2026
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., pada Sosialisasi Kebijakan SPMB Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Kamis 30 April 2026.
Featured

Ketua DPRD Sarankan Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

Mei 2, 2026
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 30 April 2026.
Featured

Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga, DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda

Mei 1, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Dampingi Gubernur Salurkan Santunan bagi Korban Kecelakaan KRL–KA Argo Bromo

April 30, 2026
Featured

Dishub Kebut Penerangan Jalan Umum di 17 Ruas Jalan Prioritas

April 30, 2026
Next Post

Terkait Masalah Honor Pegawai Honorer, Ini Saran Ketua DPRD Pangandaran

No Result
View All Result

Berita Terkini

Audisi D’Academy di Balikpapan, Fildan D’Academy Bersama Valen DA7 Beri Tips Kepada Peserta

Mei 2, 2026

Kejar Target 450 Ton Per Hari Mengolah Sampah, Pemkot Mengoptimalkan Peran “Gaslah”

Mei 2, 2026
Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., pada Sosialisasi Kebijakan SPMB Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Kamis 30 April 2026.

Ketua DPRD Sarankan Intensitas Sosialisasi SPMB Harus Ditingkatkan

Mei 2, 2026

Lima Koperasi Merah Putih di Pangandaran Terima Bantuan Truk Operasional untuk Dorong Ekonomi Desa

Mei 2, 2026

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Konser Musik Karya Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ciamis

Mei 1, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC