• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dewan Konsultasi ke Kemenkumham Jabar Terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Pangandaran

Dewan Konsultasi ke Kemenkumham Jabar Terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Pangandaran

cyber by cyber
2024-10-17
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. PANGANDARAN, — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ketua Pansus Tatib, beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran mengadakan kegiatan Konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (Kemenkumham Jabar), bertempat di Ruang Ismail Saleh DPRD Pangandaran secara onsite, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Pelaksanaan Konsultasi ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andriansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Pangandaran  menyampaikan bahwa pelaksanaan Konsultasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran merupakan pelaksanaan dari fungsi Kantor Kemenkumham Jabar dalam melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Baca juga :  Syamsul Alam Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Kotabaru 2021-2026

Lina Kurniasari menyampaikan, konsultasi pada hari ini didasarkan pada surat permohonan dari DPRD Kabupaten Pangandaran yaitu permohonan konsultasi terkait penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

“Sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,  mengatur bahwa Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Tata tertib DPRD kabupaten/kota, lanjut Lina Kurniasari, paling sedikit memuat ketentuan tentang pengucapan sumpah/janji, penetapan pimpinan, pemberhentian dan penggantian pimpinan, jenis dan penyelenggaraan rapat, pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota, pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan, penggantian antarwaktu anggota, pembuatan pengambilan keputusan, pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, pengaturan protokoler; dan pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.

Baca juga :  Gabung PKB, Ecek Karyana Siap Maju Sebagai Caleg DPRD Jabar

“Terkait dengan Peraturan  DPRD tentang Tata Tertib ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019. Tentunya pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang baru ini perlu disepakati seperti apa perubahannya dibandingkan dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang lama sehingga diperlukan pengaturan Tata Tertib yang baru,” jelas Lina Kurniasari. (Supriatna)

Tags: DPRD PangandaranHukum dan HAMJawa BaratKemenkumhamtata tertib
Previous Post

Edwin Senjaya Tinjau Pembangunan Ruang Kelas SDN 190 Cisaranten Kidul

Next Post

Pemkab Bandung Bekali Destana Desa Pananjung Tentang Pencegahan Bencana

BeritaTerkait

Featured

Andi Rudi Latif Buka MTQN Ke-21 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu di Desa Sepungur

2025-11-19
Featured

Hadiri Pembukaan MTQN Ke-21, Ketua TP PKK Tanah Bumbu: Jadikan Al-Qur’an Cahaya Penerang Kehidupan

2025-11-19
Featured

Pawai Ta’aruf Mobil Hias Meriahkan MTQN Ke-21 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

2025-11-19
Featured

Waspada Bencana, Bupati Sumedang Minta Camat Aktif Sosialisasikan Mitigasi

2025-11-18
Featured

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

2025-11-18
Featured

Lapas Kelas IIB Ciamis Gelar Bakti Sosial Pengecatan Masjid dalam Rangka HUT Ke-1 Kemenimgras

2025-11-18
Next Post
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama

Pemkab Bandung Bekali Destana Desa Pananjung Tentang Pencegahan Bencana

No Result
View All Result

Berita Terkini

Andi Rudi Latif Buka MTQN Ke-21 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu di Desa Sepungur

2025-11-19

Hadiri Pembukaan MTQN Ke-21, Ketua TP PKK Tanah Bumbu: Jadikan Al-Qur’an Cahaya Penerang Kehidupan

2025-11-19

Pawai Ta’aruf Mobil Hias Meriahkan MTQN Ke-21 Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

2025-11-19

Waspada Bencana, Bupati Sumedang Minta Camat Aktif Sosialisasikan Mitigasi

2025-11-18

Polres Pangandaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sukaresik Tahun Anggaran 2022

2025-11-18
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC