• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, November 5, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dewan Konsultasi ke Kemenkumham Jabar Terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Pangandaran

Dewan Konsultasi ke Kemenkumham Jabar Terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD Pangandaran

cyber by cyber
Oktober 17, 2024
in Featured, PARLEMEN
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. PANGANDARAN, — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ketua Pansus Tatib, beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran mengadakan kegiatan Konsultasi dengan Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat (Kemenkumham Jabar), bertempat di Ruang Ismail Saleh DPRD Pangandaran secara onsite, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Pelaksanaan Konsultasi ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andriansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Pangandaran  menyampaikan bahwa pelaksanaan Konsultasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran merupakan pelaksanaan dari fungsi Kantor Kemenkumham Jabar dalam melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.

Baca juga :  Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Gelar Vaksinasi Massal Dosis Kedua

Lina Kurniasari menyampaikan, konsultasi pada hari ini didasarkan pada surat permohonan dari DPRD Kabupaten Pangandaran yaitu permohonan konsultasi terkait penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

“Sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,  mengatur bahwa Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Tata tertib DPRD kabupaten/kota, lanjut Lina Kurniasari, paling sedikit memuat ketentuan tentang pengucapan sumpah/janji, penetapan pimpinan, pemberhentian dan penggantian pimpinan, jenis dan penyelenggaraan rapat, pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota, pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan, penggantian antarwaktu anggota, pembuatan pengambilan keputusan, pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat, pengaturan protokoler; dan pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.

Baca juga :  Sekda Apresiasi Perkembangan Pemindahan Kabel di Jalan Dago

“Terkait dengan Peraturan  DPRD tentang Tata Tertib ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019. Tentunya pembentukan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang baru ini perlu disepakati seperti apa perubahannya dibandingkan dengan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang lama sehingga diperlukan pengaturan Tata Tertib yang baru,” jelas Lina Kurniasari. (Supriatna)

Tags: DPRD PangandaranHukum dan HAMJawa BaratKemenkumhamtata tertib
Previous Post

Edwin Senjaya Tinjau Pembangunan Ruang Kelas SDN 190 Cisaranten Kidul

Next Post

Pemkab Bandung Bekali Destana Desa Pananjung Tentang Pencegahan Bencana

BeritaTerkait

Ekonomi

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026
Featured

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026
Featured

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026
Featured

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026
Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Next Post
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama

Pemkab Bandung Bekali Destana Desa Pananjung Tentang Pencegahan Bencana

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dorong Profesionalisme Pengelola Zakat, BAZNAS Jabar Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Kualifikasi 3

November 4, 2026

Perkuat Kolaborasi Asean-Korea, Kabupaten Sumedang Tampil di Forum Internasional WINIT 2026

November 3, 2026

Wabup Fajar Paparkan Digitasi Hingga Desa pada Monev KI Jabar

November 3, 2026

Wabup Sumedang Turun Langsung, 700 Personel Bersihkan Sungai di Jatinangor

November 3, 2026

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC