• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sat Resnarkoba Polres Bitung Berhasil Ringkus Cecong, Pengedar Narkoba Asal Maesa

Sat Resnarkoba Polres Bitung Berhasil Ringkus Cecong, Pengedar Narkoba Asal Maesa

cyber by cyber
2025-08-01
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BITUNG, — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di wilayah Kota Bitung. Pelaku yang diamankan adalah KGT alias Cecong (24) warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Kamis (31/07/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa.

Baca juga :  DPRD Sumedang Desak Pemkab Percepat Penanggulangan Masalah Longsor Cimanggung

Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit handphone merek Vivo warna biru navy. Pelaku mengakui bahwa obat tersebut dipesan melalui aplikasi Shopee dan dijual dengan harga Rp 10.000 per butir.

“Menariknya, pelaku merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl yang pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Baca juga :  Antisipasi Meluapnya Sungai Cijalu, Anggota Koramil 13/Majenang Bersama Warga Perbaikan Tanggul

IPTU Trivo juga menambahkan bahwa Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung. Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan. (Billy Ruaw)

Tags: IPTU Trivo Datukramatobat terlarangpengedarSat Resnakoba
Previous Post

Jawa Barat Menegaskan Posisinya Sebagai Provinsi Tujuan Investasi |

Next Post

Ribuan Peserta Sumedang Walkers Serbu Jans Park

BeritaTerkait

Featured

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27
Featured

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27
Featured

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27
Featured

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Bersinergi dengan Dewan, Dorong Kemajuan Sektor Kesehatan dan Waralaba

2025-11-27
Next Post

Ribuan Peserta Sumedang Walkers Serbu Jans Park

No Result
View All Result

Berita Terkini

Dugaan Kolusi RW dan Kades Jatiwangi Mencuat Setelah Video Rutilahu Viral, Warga Soroti Pungli PTSL Rp2 Juta

2025-11-28

Pemkab Tanah Bumbu Tegas Berkomitmen Perangi Isu Kekerasan yang Menyasar Perempuan dan Anak

2025-11-27

Tahun Ini, Peringatan HUT PGRI di Sumedang Digelar Berbeda

2025-11-27

Hari Wayang Nasional Akan Digelar di Sumedang

2025-11-27

Meningkatnya Ancaman Sampah Bikin Pemkab Sumedang Bergerak Cepat

2025-11-27
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC