BANDUNG,-Perkara penggelapan dalam jabatan yang menyeret Fei Febriyanti selaku petinggi PT Solusi Rahayu Indonesi digelar di PN Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar pada Selasa, (4/8/2026).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rahayudin di persidangan bahwa terdakwa yang menerima gaji sekitar Rp30 juta setiap bulan tersebut diduga melakukan serangkaian tindakan di luar kewenangan dan tanpa persetujuan dewan komisaris dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.
Terdakwa perkara penggelapan Fei Febriyanti menyampaikan rasa penyesalannya yang mendalam mengapa perkara hukum ini harus berlanjut hingga ke meja hijau. Ia mengaku kaget karena sebelumnya meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penggiat yang turut mengawal kasus ini sampai dengan tahap saat ini.
“Saya sangat menyesali apa yang terjadi pada saya dan mengapa perkara ini bisa sampai di titik ini. Karena saya percaya sebenarnya semua ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Febriyanti kepada awak media usai persidangan.
Febriyanti, mengungkapkan bahwa dirinya bersama pihak terkait sebenarnya telah melakukan pertemuan pada 10 Januari 2025 dan menyepakati penyelesaian damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sebagai bentuk iktikad baik demi menjaga perdamaian, Febriyanti bahkan mengaku telah melepaskan 25 persen saham miliknya di PT Solusi Rahayu Indonesia perusahaan yang ia bangun dengan kerja keras serta memberikan dampak bagi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan beberapa wilayah lainnya di Indonesia.
Kendati demikian, upaya damai tersebut menemui kendala setelah ia mendapati adanya pesan suara (voice note) dari Fifi Raharja pada 4 Februari 2025 melalui suaminya, yang menyatakan bahwa proses hukum akan tetap diteruskan.
Kronologis
Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula ketika terdakwa membuat rekening Bank BCA nomor 0085217521 atas nama PT Solusi Rahayu Indonesia pada 6 Februari 2020 tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari komisaris perusahaan. Rekening tersebut sengaja tidak dicatatkan dalam daftar rekening resmi perusahaan sehingga luput dari sistem pengawasan internal.
Selanjutnya, PT Solusi Rahayu Indonesia menjalankan kerja sama pengelolaan sampah dengan Ikatan Warga Singgasana berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 109 tertanggal 1 Juni 2022. Dalam perjanjian tersebut, pembayaran biaya jasa pengelolaan sampah diatur untuk ditransfer ke rekening resmi perusahaan.
Namun, dalam perjalanannya, terdakwa diduga mendirikan perusahaan baru bernama PT Inovasi Gerakan Masyarakat pada 7 April 2022 di alamat yang sama dengan PT Solusi Rahayu Indonesia, tanpa persetujuan komisaris. Sejak saat itu, dana pembayaran dari Ikatan Warga Singgasana dialihkan ke rekening perusahaan baru tersebut.
Berdasarkan catatan transaksi, sejumlah aliran dana yang dialihkan di antaranya meliputi pembayaran tanggal 22 September 2024 sebesar Rp75.280.000, pembayaran tanggal 26 November 2024 sebesar Rp75.480.000, pembayaran tanggal 23 Januari 2025 sebesar Rp75.480.000, serta setoran rutin bulanan sekitar Rp74.850.000 yang berlangsung dari Maret hingga Oktober 2025.
Kasus ini terungkap setelah pihak Ikatan Warga Singgasana mempertanyakan perubahan nomor rekening tujuan transfer pembayaran. Setelah dilakukan klarifikasi dan audit internal oleh PT Solusi Rahayu Indonesia, ditemukan bahwa terdakwa tidak hanya membuka rekening fiktif, tetapi juga memindahkan dana perusahaan tanpa sepengetahuan dewan komisaris.
Akibat perbuatan tersebut, PT Solusi Rahayu Indonesia diperkirakan mengalami kerugian finansial dari sektor pendapatan dan perpajakan dengan total mencapai Rp1.509.083.892.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda saksi.**












