• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 7, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemkab Tanbu bersama Yayasan Rumah Pena BerAksi Tandatangani MoU Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

Pemkab Tanbu bersama Yayasan Rumah Pena BerAksi Tandatangani MoU Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

cyber by cyber
Agustus 4, 2025
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Yayasan Rumah Pena BerAksi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting).

Penandatanganan berlangsung antara Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dan Ketua Yayasan Rumah Pena BerAksi Andrianto Mokodompit, bertempat di lantai 4 Hotel Ebony Batulicin, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu menegaskan bahwa stunting adalah tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia.

Meski prevalensi stunting di Tanah Bumbu menurun dari 25,1 persen (2023) menjadi 21,6 persen (2024), angka tersebut masih di atas target nasional sebesar 14 persen dan hanya sedikit di bawah rata-rata Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 22,9 persen.

Baca juga :  Anggota Brimob Jabar Ciptakan Kamtibmas Kondusif

“Penurunan ini menunjukkan kemajuan, tetapi belum cukup. Akselerasi, kolaborasi lintas sektor, dan komitmen kuat adalah kunci keberhasilan,” tegasnya.

Pemkab Tanbu telah menetapkan target penurunan stunting melalui RPJMD 2025–2029, yakni 20,74 persen pada tahun 2025, dan turun menjadi 16,91 persen pada tahun 2030.

Sementara itu, Ketua Yayasan Rumah Pena BerAksi, Andrianto Mokodompit, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan Pemkab Tanbu. Dan menilai kerja sama ini sebagai amanah besar untuk memastikan pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, berdampak nyata, serta akuntabel.

Baca juga :  Personel Brimob Jabar Datangi Kantor Kantor PT ASSA PAPER Himbau Penerapan Prokes

“Kami siap bersinergi, tak hanya dengan pemerintah, tapi juga sektor swasta, perusahaan lewat CSR, hingga elemen masyarakat lainnya. Penanganan stunting adalah tanggung jawab kolektif,” ungkapnya.

Andrianto berharap kolaborasi ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan generasi Tanah Bumbu yang sehat, cerdas, dan kompetitif di masa depan.

Acara ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPD, camat, kepala puskesmas se-Tanah Bumbu, serta perwakilan perusahaan dan lembaga keuangan yang berpotensi menjadi mitra program Genting. (Ag)

Tags: Andi Rudi LatifAndrianto MokodompitCegah StuntingOrang Tua AsuhPemkab TanbuRumah Pena BerAksiTandatangani MoU
Previous Post

Aniaya NM Karena Diputusin, Aldi Akhirnya Diringkus Tim II Patroli Tarsius Polres Bitung

Next Post

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Pengambilan Keputusan 3 Raperda Usulan Pemkab Tanah Bumbu

BeritaTerkait

Sejumlah pengunjung tengah menikmati hidangan dan pemandangan alam di In Coofee, Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. (Foto: Istimewa)
Entertainment

Bukan Sekadar Tempat Kuliner, Ijonk Jadikan In Coffee Wadah Pelestarian Seni Budaya Lokal

Mei 7, 2026
Ketua Pansus 15 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul
Featured

Pansus 15 Rampungkan Pembahasan LKPJ Wali Kota Bandung Tahun 2025, Ini Rekomendasinya

Mei 7, 2026
Featured

Sepanjang Tahun 2026 Diskominfo Kota Bandung Telah Merapihkan 41 Titik Kabel Semrawut

Mei 7, 2026
Featured

Kajati Jabar Diharapkan Mampu Menuntaskan Kasus yang Melibatkan Wakil Wali Kota

Mei 6, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, 6 Mei 2026. Foto Dok Humas
Featured

Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Mei 6, 2026
Featured

Insan Pendidikan di Sumedang Terima Penghargaan

Mei 6, 2026
Next Post

DPRD Tanbu Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka Pengambilan Keputusan 3 Raperda Usulan Pemkab Tanah Bumbu

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sejumlah pengunjung tengah menikmati hidangan dan pemandangan alam di In Coofee, Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. (Foto: Istimewa)

Bukan Sekadar Tempat Kuliner, Ijonk Jadikan In Coffee Wadah Pelestarian Seni Budaya Lokal

Mei 7, 2026
Ketua Pansus 15 DPRD Kota Bandung, Rizal Khairul

Pansus 15 Rampungkan Pembahasan LKPJ Wali Kota Bandung Tahun 2025, Ini Rekomendasinya

Mei 7, 2026

Sepanjang Tahun 2026 Diskominfo Kota Bandung Telah Merapihkan 41 Titik Kabel Semrawut

Mei 7, 2026

Kajati Jabar Diharapkan Mampu Menuntaskan Kasus yang Melibatkan Wakil Wali Kota

Mei 6, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, 6 Mei 2026. Foto Dok Humas

Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Mei 6, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC