• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

red cyber by red cyber
Mei 6, 2026
in Featured, PARLEMEN
0
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, 6 Mei 2026. Foto Dok Humas

Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja membahas Raperda Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, 6 Mei 2026. Foto Dok Humas

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Anggota Bapemperda drg. Susi Sulastri menekankan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan anak-anak melalui keberadaan bantuan hukum yang mampu memberikan advokasi bagi masyarakat.

Menurut Susi, kehadiran regulasi ini diharapkan dapat membuat masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan.

Selain itu, ia juga menyampaikan perlunya evaluator dan mekanisme pemilahan penerima bantuan hukum agar pelaksanaannya tepat sasaran. Hal tersebut nantinya dapat dikolaborasikan dengan Perda yang telah dimiliki Pemerintah Kota Bandung guna memperkuat efektivitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Demikian terungkap dalam rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Bandung tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu, (6/5/2026).

Anggota Bapemperda Nunung Nurasiah juga menyampaikan pentingnya melibatkan unsur kewilayahan dalam proses pemutakhiran data masyarakat kurang mampu.

Cakupan bantuan hukum harus diperjelas terlebih dahulu terkait bentuk dan jenis bantuan yang diberikan sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pelaksanaannya.

Baca juga :  Parenting Akbar Wali Murid Tahun 2026, Bupati Tanah Bumbu: Orang Tua Adalah Pendidik Utama

Nunung menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat harus berjalan hingga tuntas dan benar-benar memberikan penyelesaian yang jelas bagi warga. “Kami ingin Perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin berharap agar Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis dapat segera disiapkan sebelum Perda ini diberlakukan. Menurut Asep, teknis pelaksanaan terkait advokat maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) harus diatur secara jelas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Asep juga menyayangkan masih banyaknya masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan ekonomi. Oleh karena itu, proses pendataan desil masyarakat harus benar-benar tepat sasaran dan diawasi secara ketat, termasuk apabila ditemukan oknum di tingkat kewilayahan atau RT yang bermain dalam proses pendataan.

Baca juga :  Sumedang Terpilih Sebagai Pilot Project Pemanfaatan Artificial Intelligence

“Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kota Bandung, akan terus kita upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda Sendi Lukmanulhakim mengusulkan agar ke depan dibuat sebuah wadah atau aplikasi digital yang dapat diakses masyarakat untuk memantau proses bantuan hukum yang sedang berjalan. Dengan adanya sistem tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sejauh mana penanganan bantuan hukum yang diberikan sehingga pelayanan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh warga Kota Bandung.

Adapun Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menegaskan agar pelaksanaan program bantuan hukum ini jangan sampai salah sasaran. Ia berharap keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) nantinya benar-benar dapat membantu seluruh masyarakat miskin di Kota Bandung yang membutuhkan pendampingan dan perlindungan hukum secara adil dan merata.**

Tags: Bantuan HukumBapemperda DPRD KOTA BANDUNGdprd kota bandung
Previous Post

Insan Pendidikan di Sumedang Terima Penghargaan

Next Post

Kajati Jabar Diharapkan Mampu Menuntaskan Kasus yang Melibatkan Wakil Wali Kota

BeritaTerkait

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.
Featured

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026
Featured

Tanggapi Keluhan Guru Madrasah, BaraJP Puji Respon Cepat Bupati Bogor

Mei 13, 2026
PARLEMEN

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa dan Penataan Wisata Batuhiu

Mei 13, 2026
Entertainment

Dewi Perssik Akan Hadir Karnaval SCTV” Menyambangi Kabupaten Jember

Mei 13, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menghadiri peluncuran Layanan 12 Psikolog Klinis di UPTD Puskesmas Kota Bandung, di Aula Dinas Kesehatan Kota Bandung, Selasa, 12 Mei 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Mendukung Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Mei 13, 2026
Featured

Dinsos Kota Bandung Gelar Bimbingan Sosial Keluarga Lansia

Mei 13, 2026
Next Post

Kajati Jabar Diharapkan Mampu Menuntaskan Kasus yang Melibatkan Wakil Wali Kota

No Result
View All Result

Berita Terkini

Persiapan Wilayah Desa Pandawangi Terus Digembleng

Mei 14, 2026

Berkat Riki Ganesa, Jalan Perumahan Permata Biru Kini Mulus

Mei 14, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026

Tanggapi Keluhan Guru Madrasah, BaraJP Puji Respon Cepat Bupati Bogor

Mei 13, 2026

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa dan Penataan Wisata Batuhiu

Mei 13, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC