• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kajati Jabar Diharapkan Mampu Menuntaskan Kasus yang Melibatkan Wakil Wali Kota

Kajati Jabar Diharapkan Mampu Menuntaskan Kasus yang Melibatkan Wakil Wali Kota

red cyber by red cyber
Mei 6, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga pada 10 Desember 2025 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung.

Status tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalah gunaan wewenang jabatan di Pemkot Bandung. Namun, setelah lima bulan berlalu perkembangan kasus tersebut hinggi kini belum ada kelanjutannya.

Baru-baru ini, Jaksa Agung melantik  Dr.Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tentunya, hal ini  membawa harapan masyarakat Jawa Barat dalam pemberantasan Korupsi tanpa pandang bulu.

Rekam jejak Sutikno  saat menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus karena ketegasannya, Ia sering disebut sebagai algojo pemberantas korupsi korporasi. Triliunan uang telah berhasil dia sita dari perkara korupsi.

Publik berharap, Sutikno dapat menyelesaikan kasus- kasus korupsi, salah satunya kasus dugaan korupsi penyalah gunaan wewenang jabatan dengan melibatkan Wakil Wali Kota Bandung  Erwin, dan anggota dewan kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka.

Harapan kasus ini segera dituntaskan juga diungkapkan oleh Praktisi hukum yang juga dosen salah satu perguruan tinggi hukum di Bandung, R Wawan Darmawan,S.H.M.Hum, di Bandung Rabu (6/5/2026).

Baca juga :  Melalui BRAIN Brimob Jabar, Menuju Generasi Emas

Menurut  Wawan Darmawan,
tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik, mempunyai hak untuk menguji penetapan tersangka melalui pra peradilan (vide Pasal 77 KUHAP Baru) yang salah satunya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dari pasal 77 tersebut di atas, pra peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka biasanya diajukan oleh tersangka yang bersangkutan,

“Pra peradilan tersebut adalah sarana yang terbaik untuk menguji penetapan tersebut, supaya memberikan kepastian hukum bagi penyidik maupun tersangka, sehingga apabila dalam persidangan pra peradilan dinyatakan tidak sah tentunya pengadilan memberikan pertimbangan hukum atau alasan hukum tidak sahnya karena apa dan pada akhirnya akan menjadi pedoman (kepastian hukum) bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya, apakah menerbitkan SP3, melanjutkan penyidikan atau hal lain sesuai undang-undang dan kewenangan penyidik,”ujarnya.

Tetapi, sebaliknya apabila putusan pra peradilan menyatakan menolak permohonan sah tidaknya penetapan tersangka, tentunya dalam putusannya memuat pertimbangan hukum atau alasan hukum terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut dengan kata lain penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik adalah sah.

Baca juga :  Polri Peduli Ketahanan Pangan, Polres Indramayu Bersama Petani Tanam Padi

Menurutnya, hal ini pula memberikan kepastian hukum bagi penyidik dalam melakukan penetapan tersangka adalah benar sehingga tidak ada keraguan untuk disidangkan dalam pokok perkaranya, begitupun kepastian hukum bagi tersangka bahwa terhadap dirinya sudah mengetahui secara hukum apa yang telah diperbuat tinggal menguji pokok perkaranya dalam persidangan yang akan datang dan tentunya diberi hak untuk membuktikan sebaliknya.

“Putusan praperadilan adalah ketetapan hakim tunggal di Pengadilan Negeri yang memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan), penghentian penyidikan (SP3), atau penetapan tersangka,”jelasnya.

Putusan ini bersifat final, tidak dapat dibanding (kecuali terkait SP3), dan wajib dilaksanakan oleh penyidik.

“Penyidik berdasarkan undang-undang dan kewenangannya wajib melaksanakan putusan pra peradilan, diantaranya apabila putusan pra peradilan yang menolak permohonan sah tidaknya penetapan tersangka, atau dalam arti penetapan tersangka sah oleh pengadilan, maka membawa konsekuensi yuridis yaitu penyidik wajib untuk melaksanakannya dengan menyidangkan pokok perkaranya ke pengadilan,”paparnya. **

Previous Post

Bapemperda DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Next Post

Sepanjang Tahun 2026 Diskominfo Kota Bandung Telah Merapihkan 41 Titik Kabel Semrawut

BeritaTerkait

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.
Featured

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026
Featured

Tanggapi Keluhan Guru Madrasah, BaraJP Puji Respon Cepat Bupati Bogor

Mei 13, 2026
Entertainment

Dewi Perssik Akan Hadir Karnaval SCTV” Menyambangi Kabupaten Jember

Mei 13, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menghadiri peluncuran Layanan 12 Psikolog Klinis di UPTD Puskesmas Kota Bandung, di Aula Dinas Kesehatan Kota Bandung, Selasa, 12 Mei 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Mendukung Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Mei 13, 2026
Featured

Dinsos Kota Bandung Gelar Bimbingan Sosial Keluarga Lansia

Mei 13, 2026
Featured

Guru Madrasah Kabupaten Bogor Menjerit, BaraJP Minta Pemerintah Tepati Janji

Mei 12, 2026
Next Post

Sepanjang Tahun 2026 Diskominfo Kota Bandung Telah Merapihkan 41 Titik Kabel Semrawut

No Result
View All Result

Berita Terkini

Persiapan Wilayah Desa Pandawangi Terus Digembleng

Mei 14, 2026

Berkat Riki Ganesa, Jalan Perumahan Permata Biru Kini Mulus

Mei 14, 2026
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Elton Agus Marjan, S.E., menjadi narasumber pada acara Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (DKM) se-Kota Bandung, di Hotel Arion Suites Bandung, Rabu, 13 Mei 2026.

Elton Agus Marjan, S.E : DPRD Berharap Tidak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Kelompok Agama Tertentu

Mei 14, 2026

Tanggapi Keluhan Guru Madrasah, BaraJP Puji Respon Cepat Bupati Bogor

Mei 13, 2026

Reses DPRD Pangandaran Soroti Penguatan Keuangan Desa dan Penataan Wisata Batuhiu

Mei 13, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC