PANGANDARAN, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Pangandaran, atas jawaban Bupati Pangandaran terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2025, pada Selasa, 23 September 2025.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pangandaran Supratman, S.Ip didampingi Sekretaris Fraksi Holik menyampaikan, bahwa Fraksi Gerindra memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati Pangandaran yang telah memberikan pendapat terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2025.
“Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu instrumen yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan juga merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki,” kata Supratman.
Pendapat Bupati Pangandaran yang telah disampaikan diantaranya, 1. Terhadap Raperda Tentang Pemerintahan Desa; 2. Terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa; 3. Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan 4. Terhadap raperda tentang perseroan terbatas bankperekonomian rakyat bank pangandaran.
Supratman juga mengungkapkan, bahwa setelah mendengarkan dan menyimak pendapat Bupati Pangandaran terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan bahwa keempat Raperda tersebut setuju untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Demikian jawaban Fraksi Gerindra DPRD Pangandaran atas Pendapat Bupati Pangandaran terhadap empat Raperda Inisiatif DPRD Pangandaran,” pungkasnya. (Supriatna)