BANDUNG,- Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya, B.Sc., M.K.P., menuturkan, pembentukan Raperda Kebergaman dan Kehidupan Bermasyarakat dilatarbelakangi keresahan terhadap masalah SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan) yang tidak kunjung selesai dengan berbagai kemasan permasalahannya.
“Karena Bandung sebagai kota pariwisata yangbanyak dikunjungi wisatawan baik lokal dan internasinal. Itu harus diatur, bagaimana perilaku warga ke wisatawan lokal dan internaisonal,” ungkap Erick.
Saat ini, Panitia khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat.
Erick mengingatkan pada kasus pelecehan terhadap wisatawan asing yang terjadi di Kota Bandung. Erick juga menyoroti pungli atau pengenaan tarif seenaknya pada wisatawan lokal.
“Ini kan tidak boleh terjadi. Sehingga perlu pengaturan agar warga tidak melakukan tindakan yang melanggar dan merugikan orang lain,” ungkapnya.
Pansus 9, lanjut Erick, baru dua kali menggelar rapat. Pertama mendengarkan pandangan dari Bagian Hukum Pemkot Bandung. Pada rapat terungkap bahwa di peraturan daerah (Perda) tersebut tidak boleh mencantumkan adanya sanksi dan membahas tentang agama.
“Itu pandangan dari Bagian Hukum dan naskah akademik. Jadi kita masih berdebat soal itu. Teman-teman menyatakan buat apa bikin perda yang biayanya mahal, tapi enggak usah bahas agama atau SARA dan juga sanksi. Kalau begitu ya buat saja surat edaran,” ungkapnya.
Erick berharap para ahli melihat lagi aturan soal pembuatan perda. “Perda kan harus ada sanksi sebagai unsur paksa agar warga mematuhi aturan. Kalau enggak ada sanksi buat apa. Sanksi kan untuk membuat jera,” ujarnya.
Dikatakannya, persoalan SARA ini belum beres dan menjadi bom waktu. Bila dibiarkan warga akan semena-mena memprotes kegiatan suatu agama tanpa ada aturan yang jelas. Karena itulah lewat raperda ini diharapkan ada aturan yang jelas.
“Lewat perda ini diharapkan bisa diakomodir soal keberagaman, dan masyarakat jelas soal aturannya dan tidak sumir,” jelasnya.
Sampai saat ini, tambah Erick, pembahasan belum sampai pada intinya. “Baru dua kali rapat, pertama ekpose dari bagian hukum dan kedua diskusi soal sanksi dalam perda. Ini baru tahap awal,” jelasnya. **











