PANGANDARAN, – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran resmi melaksanakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran Tahun 2026 yaitu Raperda tentang Perubahan Perda nomor 1 tahun 2017, dalam rapat paripurna, pada Rabu, 26 November 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran Iwan M. Ridwan menjelaskan, bahwa pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026.
Iwan mengharapkan respon, saran, pendapat serta kritik sebagai bentuk kebersamaan institusi DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Sehingga diharapkan program pembentukan rancangan peraturan daerah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tentunya dapat berguna bagi kepentingan masyarakat kabupaten pangandaran,” katanya.
Iwan menjelsakan, bahwa Raperda tentang Perubahan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, berdasar pada perubahan Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didasari dengan adanya peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
“Adapun perubahan pada perda yakni penulisan kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dan penulisan masa bakti menjadi masa jabatan,” ucapnya.
Merujuk pada hal tersebut, lanjutnya, maka Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2026 untuk mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi program Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Pangandaran tahun 2026. (Supriatna)












