• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Pangandaran Konsisten Dalami Penyalahgunaan Uang Retribusi Tiket Masuk Objek Wisata

Polres Pangandaran Konsisten Dalami Penyalahgunaan Uang Retribusi Tiket Masuk Objek Wisata

Tunggu Hasil Audit Investigasi Kerugiaan dari Inspektorat

cyber by cyber
Desember 12, 2025
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN, — Polres Pangandaran terus mendalami dugaan penyalahgunaan setoran tiket masuk objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Kasus yang sempat ramai disebut sebagai “tiket palsu” itu kembali diluruskan oleh pihak kepolisian.

Penyidik menegaskan bahwa perkara yang ditangani bukan terkait pemalsuan tiket, tetapi dugaan manipulasi transaksi retribusi oleh oknum juru pungut.

“Perlu kami luruskan. Ini bukan kasus tiket palsu. Yang kami tangani adalah dugaan penyalahgunaan uang masuk objek wisata yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardidas, S.H.,M.H, C.PHR saat ditemui wartawan, Rabu (10/12/2025).

Menurut Idas, penyelidikan dimulai setelah tim saber pungli mengamankan sejumlah juru pungut yang diduga menarik retribusi secara tidak sesuai prosedur. Temuan itu kemudian berkembang menjadi dugaan praktik manipulasi setoran resmi.

Temuan lanjutan juga diperkuat oleh Informasi masyarakat yang masuk pada 7 Juli 2025. Dari situ, Polres Pangandaran melakukan rangkaian penyelidikan dan memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk juru pungut, pihak ketiga, dan pegawai dinas terkait.

Modus: Gunakan Akun Ilegal untuk Hindari Sistem Resmi

Baca juga :  Wali Kota Bandung Apresiasi Kunjungan Dubes Hungaria

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa para oknum diduga menggunakan username dan password ilegal pada aplikasi Mobile Payment Online (MPO). Akun tersebut tidak terhubung dengan dashboard UPTD Pariwisata, sehingga transaksi wisatawan tidak tercatat sebagai pemasukan daerah.

“Ketika akun ilegal itu dipakai, transaksi tidak terdeteksi dalam sistem. Pembayaran baik tunai, QRIS, maupun m-banking, tidak masuk sebagai pendapatan daerah. Modusnya seperti itu,” jelasnya.

Belum Ada Penetapan Kerugian

Hingga kini, Polres belum bisa menyimpulkan berapa besar kerugian negara dalam kasus tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa penentuan nilai kerugian sepenuhnya berada di bawah kewenangan Inspektorat.

“Kami sudah berkirim surat berkali-kali kepada Inspektorat—mulai dari permintaan audit investigasi, audit kepatuhan, hingga permintaan hasil pemeriksaan tertentu. Kami masih menunggu hasilnya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa keterangan tersebut penting sebagai dasar gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Belum Ada Barang Bukti Disita

Meski penyelidikan berjalan, polisi belum melakukan penyitaan barang bukti. Dokumen-dokumen yang dikumpulkan masih berupa salinan.

“Kami masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. Belum ada barang bukti fisik yang kami amankan,” ucap Kasat Reskrim.

Baca juga :  Terlibat Narkoba, Polda Jabar Berikan Sanksi PTDH Dua Anggota

Pemda Pangandaran sebelumnya dikabarkan telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada tujuh juru pungut. Namun kepolisian menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak otomatis menentukan adanya unsur pidana.

“Sanksi administrasi itu ranah Pemda. Untuk dugaan pidananya, kami belum dapat memastikan siapa saja yang terlibat. Pendalaman masih berjalan,” kata Kasat Reskrim.

Koordinasi Dengan Pemda Berjalan

Polisi memastikan koordinasi dengan Pemda terus dilakukan, terutama dalam rangka pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.

“Kami sudah memberikan saran agar pengawasan diperketat, terutama kepada petugas pungut. Kami juga minta wisatawan lebih tertib dan hanya membayar tiket di gerbang resmi,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengimbau wisatawan agar:

* tidak melakukan pembayaran di luar gerbang masuk,

* memilih pembayaran non-tunai (QRIS atau m-banking), dan

* selalu memastikan tiket dicetak oleh petugas resmi.

“Hindari tawaran percepatan atau diskon di luar gerbang resmi, karena itu rawan dimanfaatkan oknum,” katanya menegaskan.

Polres Pangandaran menegaskan komitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan, memperluas pemeriksaan dalam rangka percepatan Penanganan kasus secara objektif, transparan dan akuntabel. (Supriatna)

Tags: AKP Idas WardidasAudit InvestigasiKasat Reskrimobjek wisataPolres PangandaranRetribusi Tiket
Previous Post

Kades Jatiwangi Pakenjeng Tegaskan Isu Pungli PTSL Rp2 Juta Hoaks, Tidak Ada Program PTSL di Desa

Next Post

Planting Sumedang Future, 30 Ribu Pohon Serentak Ditanam

BeritaTerkait

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Next Post

Planting Sumedang Future, 30 Ribu Pohon Serentak Ditanam

No Result
View All Result

Berita Terkini

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC