BANDUNG,- Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga pada 10 Desember 2025 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
Status tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyalah gunaan wewenang jabatan di Pemkot Bandung. Namun, setelah lima bulan berlalu perkembangan kasus tersebut hinggi kini belum ada kelanjutannya.
Baru-baru ini, Jaksa Agung melantik Dr.Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tentunya, hal ini membawa harapan masyarakat Jawa Barat dalam pemberantasan Korupsi tanpa pandang bulu.
Rekam jejak Sutikno saat menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus karena ketegasannya, Ia sering disebut sebagai algojo pemberantas korupsi korporasi. Triliunan uang telah berhasil dia sita dari perkara korupsi.
Publik berharap, Sutikno dapat menyelesaikan kasus- kasus korupsi, salah satunya kasus dugaan korupsi penyalah gunaan wewenang jabatan dengan melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, dan anggota dewan kota Bandung, Rendiana Awangga sebagai tersangka.
Harapan kasus ini segera dituntaskan juga diungkapkan oleh Praktisi hukum yang juga dosen salah satu perguruan tinggi hukum di Bandung, R Wawan Darmawan,S.H.M.Hum, di Bandung Rabu (6/5/2026).
Menurut Wawan Darmawan,
tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik, mempunyai hak untuk menguji penetapan tersangka melalui pra peradilan (vide Pasal 77 KUHAP Baru) yang salah satunya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dari pasal 77 tersebut di atas, pra peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka biasanya diajukan oleh tersangka yang bersangkutan,
“Pra peradilan tersebut adalah sarana yang terbaik untuk menguji penetapan tersebut, supaya memberikan kepastian hukum bagi penyidik maupun tersangka, sehingga apabila dalam persidangan pra peradilan dinyatakan tidak sah tentunya pengadilan memberikan pertimbangan hukum atau alasan hukum tidak sahnya karena apa dan pada akhirnya akan menjadi pedoman (kepastian hukum) bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya, apakah menerbitkan SP3, melanjutkan penyidikan atau hal lain sesuai undang-undang dan kewenangan penyidik,”ujarnya.
Tetapi, sebaliknya apabila putusan pra peradilan menyatakan menolak permohonan sah tidaknya penetapan tersangka, tentunya dalam putusannya memuat pertimbangan hukum atau alasan hukum terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut dengan kata lain penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik adalah sah.
Menurutnya, hal ini pula memberikan kepastian hukum bagi penyidik dalam melakukan penetapan tersangka adalah benar sehingga tidak ada keraguan untuk disidangkan dalam pokok perkaranya, begitupun kepastian hukum bagi tersangka bahwa terhadap dirinya sudah mengetahui secara hukum apa yang telah diperbuat tinggal menguji pokok perkaranya dalam persidangan yang akan datang dan tentunya diberi hak untuk membuktikan sebaliknya.
“Putusan praperadilan adalah ketetapan hakim tunggal di Pengadilan Negeri yang memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan), penghentian penyidikan (SP3), atau penetapan tersangka,”jelasnya.
Putusan ini bersifat final, tidak dapat dibanding (kecuali terkait SP3), dan wajib dilaksanakan oleh penyidik.
“Penyidik berdasarkan undang-undang dan kewenangannya wajib melaksanakan putusan pra peradilan, diantaranya apabila putusan pra peradilan yang menolak permohonan sah tidaknya penetapan tersangka, atau dalam arti penetapan tersangka sah oleh pengadilan, maka membawa konsekuensi yuridis yaitu penyidik wajib untuk melaksanakannya dengan menyidangkan pokok perkaranya ke pengadilan,”paparnya. **











