• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Oktober 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Hakim Ragukan Keterangan Agung Mulya di Sidang Ade Kunang, Minta Dikonfrontir dengan Henri Lincoln

Hakim Ragukan Keterangan Agung Mulya di Sidang Ade Kunang, Minta Dikonfrontir dengan Henri Lincoln

red cyber by red cyber
Mei 11, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026), memunculkan fakta baru yang mengejutkan.

Majelis hakim secara terang-terangan meragukan sejumlah keterangan saksi Agung Mulya hingga meminta agar saksi tersebut kembali dihadirkan untuk dikonfrontir langsung dengan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.

Persidangan di PN Bandung itu berlangsung panas ketika Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK, penasihat hukum Ade Kunang, hingga majelis hakim. Agung selalu ngomong atas perintah pimpinan berkali kali, ada kesan lempar batu sembunyi tangan.

Hakim anggota Alex Tahi Hamonangan menilai terdapat sejumlah keterangan Agung yang perlu diuji kembali karena dinilai berpotensi menimbulkan saling lempar tanggung jawab antara bawahan dan atasan.

Hakim Curiga Ada Saling Lempar Kesalahan

Dalam persidangan, hakim menyoroti apakah seluruh tindakan yang dilakukan Agung Mulya benar-benar atas inisiatif pribadi atau justru karena perintah langsung dari Henri Lincoln selaku kepala dinas.

Karena itulah, majelis hakim meminta Jaksa KPK menghadirkan kembali Agung Mulya saat Henri Lincoln memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga :  Tim Penyidik Polda Jabar Tangani Perkara BS dengan Transparan dan Prosedural

Hakim ingin kedua saksi dikonfrontir langsung agar terang siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan pengondisian proyek untuk Sarjan.

“Jangan sampai saling lempar batu, saling lempar kesalahan,” demikian penegasan yang muncul dalam sidang.

Agung Mulya Sebut Jalankan Perintah Henri Lincoln

Di hadapan majelis hakim, Agung Mulya berkali-kali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan arahan pimpinan.

Ia mengaku mendapat perintah dari Henri Lincoln untuk membantu pengusaha Sarjan memenangkan proyek di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.

Menurut Agung, nama Sarjan bahkan sudah masuk daftar pekerjaan sebelum proses lelang selesai.

“Pimpinan meminta agar membantu Sarjan agar mendapatkan pekerjaan tersebut,” ujar Agung di persidangan.

Agung juga menyebut proyek-proyek itu sudah diarahkan sejak awal melalui daftar paket pekerjaan yang diberikan kepadanya.

Bahkan, ia mengaku diminta menghubungi pihak perusahaan Sarjan agar segera menyiapkan persyaratan administrasi teknis untuk kebutuhan proyek.

Jaksa KPK: Tunggu Keterangan Henri Lincoln

Usai sidang, Jaksa KPK Fahmi Idris menyebut keterangan Agung Mulya memang masih perlu diuji dengan kesaksian Henri Lincoln.

Baca juga :  Kades Se-Kabupaten Sumedang Tuntas “Mondok” di Pesantren As Syifa

Menurut Fahmi, dalam persidangan sebelumnya terkait perkara Sarjan, pola perintah dari atasan kepada bawahan juga sempat terungkap.

“Kalau terkait perintah, Hendri Lincoln langsung. Tapi nanti tunggu Hendri dulu,” ujar Fahmi Idris kepada wartawan usai sidang.

Jaksa juga mengungkap bahwa keterangan soal dugaan fee proyek 10 persen masih akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan Henri Lincoln.

Dugaan Pengondisian Proyek Sarjan Terbuka di Sidang

Dalam kesaksiannya, Agung Mulya mengungkap Sarjan memperoleh 38 paket proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi pada 2024 dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

Ia juga mengaku mengetahui adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan Sarjan dan informasi itu diperoleh dari Henri Lincoln.

Tak hanya itu, Agung Mulya mengakui pernah menerima uang Rp20 juta dari Sarjan setelah proyek selesai pada 2024.

Fakta-fakta tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik ijon proyek Bekasi yang menyeret nama Ade Kunang, Sarjan, Henri Lincoln, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sementara itu, Ade Kunang dan HM Kunang didakwa KPK menerima uang miliaran rupiah terkait pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi. **

Tags: Henry LincolinSidang Tipikor Bandung
Previous Post

Dahlan Iskan Puji Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Sumedang

Next Post

Bupati Hadirkan Dahlan Iskan, ASN Sumedang Didorong Bangun Birokrasi Gesit

BeritaTerkait

Ekonomi

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026
Ekonomi

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay
Featured

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026
Featured

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026
Featured

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Featured

DPRD Pangandaran Desak Pemda Siapkan Tandon Air di Setiap Desa Terdampak Kekeringan, Antisipasi El Nino hingga 2027

Oktober 20, 2026
Next Post

Bupati Hadirkan Dahlan Iskan, ASN Sumedang Didorong Bangun Birokrasi Gesit

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ringankan Beban Warga Kurang Mampu, BRI Peduli Fasilitasi Ambulans Gratis di Kabupaten Bandung

Oktober 21, 2026

Buka Peluang Kemitraan bagi Komunitas, LinkAja Kembangkan Beyond the Wallet

Oktober 21, 2026
Willem Frans Ansanay

Catatan Penting Ketum BaraJP untuk Dua Program Prabowo-Gibran

Oktober 20, 2026

Lewat Subuh Berjamaah, Wabup Sumedang Ajak Kuatkan Ukhuwah dan Akidah

Oktober 20, 2026

Pemda Sumedang Matangkan Penertiban 5.100 KJA Liar di Waduk Jatigede

Oktober 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC