BANDUNG, – Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026), memunculkan fakta baru yang mengejutkan.
Majelis hakim secara terang-terangan meragukan sejumlah keterangan saksi Agung Mulya hingga meminta agar saksi tersebut kembali dihadirkan untuk dikonfrontir langsung dengan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.
Persidangan di PN Bandung itu berlangsung panas ketika Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK, penasihat hukum Ade Kunang, hingga majelis hakim. Agung selalu ngomong atas perintah pimpinan berkali kali, ada kesan lempar batu sembunyi tangan.
Hakim anggota Alex Tahi Hamonangan menilai terdapat sejumlah keterangan Agung yang perlu diuji kembali karena dinilai berpotensi menimbulkan saling lempar tanggung jawab antara bawahan dan atasan.
Hakim Curiga Ada Saling Lempar Kesalahan
Dalam persidangan, hakim menyoroti apakah seluruh tindakan yang dilakukan Agung Mulya benar-benar atas inisiatif pribadi atau justru karena perintah langsung dari Henri Lincoln selaku kepala dinas.
Karena itulah, majelis hakim meminta Jaksa KPK menghadirkan kembali Agung Mulya saat Henri Lincoln memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung.
Hakim ingin kedua saksi dikonfrontir langsung agar terang siapa sebenarnya pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan pengondisian proyek untuk Sarjan.
“Jangan sampai saling lempar batu, saling lempar kesalahan,” demikian penegasan yang muncul dalam sidang.
Agung Mulya Sebut Jalankan Perintah Henri Lincoln
Di hadapan majelis hakim, Agung Mulya berkali-kali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan arahan pimpinan.
Ia mengaku mendapat perintah dari Henri Lincoln untuk membantu pengusaha Sarjan memenangkan proyek di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.
Menurut Agung, nama Sarjan bahkan sudah masuk daftar pekerjaan sebelum proses lelang selesai.
“Pimpinan meminta agar membantu Sarjan agar mendapatkan pekerjaan tersebut,” ujar Agung di persidangan.
Agung juga menyebut proyek-proyek itu sudah diarahkan sejak awal melalui daftar paket pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Bahkan, ia mengaku diminta menghubungi pihak perusahaan Sarjan agar segera menyiapkan persyaratan administrasi teknis untuk kebutuhan proyek.
Jaksa KPK: Tunggu Keterangan Henri Lincoln
Usai sidang, Jaksa KPK Fahmi Idris menyebut keterangan Agung Mulya memang masih perlu diuji dengan kesaksian Henri Lincoln.
Menurut Fahmi, dalam persidangan sebelumnya terkait perkara Sarjan, pola perintah dari atasan kepada bawahan juga sempat terungkap.
“Kalau terkait perintah, Hendri Lincoln langsung. Tapi nanti tunggu Hendri dulu,” ujar Fahmi Idris kepada wartawan usai sidang.
Jaksa juga mengungkap bahwa keterangan soal dugaan fee proyek 10 persen masih akan didalami lebih lanjut melalui pemeriksaan Henri Lincoln.
Dugaan Pengondisian Proyek Sarjan Terbuka di Sidang
Dalam kesaksiannya, Agung Mulya mengungkap Sarjan memperoleh 38 paket proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi pada 2024 dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
Ia juga mengaku mengetahui adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan Sarjan dan informasi itu diperoleh dari Henri Lincoln.
Tak hanya itu, Agung Mulya mengakui pernah menerima uang Rp20 juta dari Sarjan setelah proyek selesai pada 2024.
Fakta-fakta tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik ijon proyek Bekasi yang menyeret nama Ade Kunang, Sarjan, Henri Lincoln, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sementara itu, Ade Kunang dan HM Kunang didakwa KPK menerima uang miliaran rupiah terkait pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi. **












