• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Pemakaman Jenazah Ditolak, Keluarga Pertanyakan Aturannya

Pemakaman Jenazah Ditolak, Keluarga Pertanyakan Aturannya

red cyber by red cyber
Juni 3, 2026
in Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG,– Kisah memilukan dan penuh tanda tanya terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Cikalang, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Sebuah peristiwa yang seharusnya menjadi momen penghormatan terakhir bagi seseorang yang telah tiada, justru berubah menjadi polemik yang menyakitkan, penuh penolakan tak beralasan, dan menimbulkan pertanyaan besar: untuk siapa sebenarnya TPU itu dibangun?

Kejadian bermula ketika seorang jenazah yang merupakan keturunan asli warga Cikalang, tepatnya RT 04/RW 13, ingin dimakamkan di tanah wakaf keluarga yang telah diwariskan sejak lama oleh leluhurnya. Almarhum adalah cucu dari Endah (almarhumah), dan anak kandung dari Utin Sutini, wanita asli kelahiran dan pembesaran Cikalang yang hanya berdomisili di Tangerang karena tuntutan pekerjaan dan pernikahan.

Pihak keluarga menjelaskan, tanah yang dimaksud jelas merupakan wakaf keluarga, dan lokasinya berada tepat di lingkungan TPU Cikalang tersebut, di mana nenek dari jenazah pun sudah dimakamkan di sana.

“Niat keluarga sangat sederhana, memakamkan jenazah di dekat leluhur, di tanah yang memang haknya sebagai ahli waris wakaf, dan di tempat yang jelas-jelas diakui sebagai pemakaman umum,” katanya.

“Namun, apa yang terjadi? Pemerintah setempat hingga tingkat RT justru menolak keras. Alasannya sangat dangkal dan menyakitkan: “Bukan warga kami” serta alasan tak masuk akal lainnya seperti “tidak tercatat di data penduduk” dan kekhawatiran akan timbulnya kecemburuan sosial,” tambahnya.

Baca juga :  Sumedang Jadi Kabupaten Pertama Selesaikan VerVal Data Sapa Warga

Padahal, kata dia, fakta berbicara lain, ibu kandung jenazah adalah putri daerah asli Cikalang, tanah makam itu adalah wakaf keluarga yang sudah ada sejak zaman eyang, dan TPU itu sendiri secara status tertulis adalah pemakaman untuk umum, bukan eksklusif warga setempat saja.

Yang semakin membuat perih dan heran, pihak RT bahkan tak mampu memberikan alasan hukum yang jelas. Jawaban yang terlontar justru: “Penjaga makam tidak mengizinkan.”

Pertanyaan besar pun muncul: apakah seorang pejabat lingkungan tak punya kuasa atau pemahaman aturan hingga harus tunduk pada kehendak penjaga makam? Apakah aturan di sana dibuat sembarangan, atau justru ada kepentingan lain yang disembunyikan di balik penolakan itu?

Keluarga pun bertanya kepada pihak berwenang dan masyarakat luas, di mana letak kemanusiaan dan aturan yang jelas?

“Jika alasan “bukan warga” dipakai sebagai senjata penolakan, lalu bagaimana nasib jenazah tak dikenal yang meninggal di jalan? Apakah akan dibuang ke sungai atau selokan karena tak punya KTP setempat? Tentu tidak! Jenazah tak dikenal pun tetap dimakamkan dengan hormat selayaknya manusia,” kata salah satu keluarga.

Lantas, imbuhnya, kenapa jenazah yang jelas-jelas keturunan asli, punya tanah wakaf, dan berhak atas tempat itu justru diperlakukan seperti orang asing yang tak diinginkan?

Baca juga :  Terus Bangun Kekuatan, BaraJP Rancabungur Terima SK

Bandingkan dengan praktik di daerah lain, misalnya di Samarang, Garut. Di sana, TPU yang berstatus umum terbuka lebar bagi siapa saja, tanpa memandang asal domisili.

“Warga luar pun dipersilakan dimakamkan karena memang itu fungsi pemakaman umum, melayani masyarakat luas, bukan hanya kelompok tertentu. Kenapa di Cikalang aturannya berbalik arah? Apakah TPU ini sudah berubah fungsi menjadi lahan bisnis atau barang pribadi segelintir orang?” ujarnya, setengah bertanya.

Hingga saat ini, keluarga masih belum mendapatkan penjelasan hukum yang memuaskan. Mereka menuntut tahu, di pasal berapa dan ayat berapa peraturan daerah atau undang-undang yang melarang keturunan asli dimakamkan di tanah wakaf keluarganya sendiri di dalam lingkungan TPU?

“Di mana aturan yang menyatakan pemakaman umum hanya boleh diisi warga yang tercatat di buku administrasi RT saja? Kami menuntut pihak berwenang, mulai dari pemerintah desa hingga kabupaten, untuk segera mengklarifikasi dan menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.

“Jangan biarkan TPU Cikalang menjadi lahan yang aturannya dibuat-buat semata-mata untuk kepentingan sepihak, sementara nilai kemanusiaan dan hak waris diinjak-injak. Jangan sampai pemakaman, tempat peristirahatan terakhir yang seharusnya damai, malah menjadi tempat yang penuh perselisihan dan ketidakadilan. Kejadian ini tak boleh terulang lagi kepada siapa pun,” tukasnya. (Abah Abadi)

Previous Post

Proyek Disbudpora Bekasi Masuk Dakwaan KPK, Kadispora Akui Pernah Bertemu dan Terima Uang Rp20 Juta

Next Post

Bank SulutGo Rayakan HUT ke-65, Perkuat Transformasi Digital dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

BeritaTerkait

Kronik

Paguyuban Jurnalis Cileunyi Bersama Rumah Zakat Salurkan Paket Sembako

Oktober 16, 2026
Kronik

Camat Cileunyi Luncurkan Forum Kerjasama Pentahelix, Cegah Banjir dan Atasi Masalah Lingkungan

Oktober 8, 2026
Featured

Bupati: Sinergi TNI dan Pemda Jadi Kekuatan Menjaga Kondusivitas dan Membangun Sumedang

Oktober 5, 2026
Featured

GSK 2026 Dorong Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan Masyarakat Sumedang

Oktober 2, 2026
Featured

Pengurus MWC NU Cileunyi Masa Bakti 2026-2031 Dilantik

September 26, 2026
Featured

Rangkaian Anniversary OHM ke-13 Ditutup dengan Media & KOL Gathering

September 24, 2026
Next Post

Bank SulutGo Rayakan HUT ke-65, Perkuat Transformasi Digital dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC