BANDUNG,- Menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait penghentian proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Farhan menyampaikan, Pemkot Bandung menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
Sejak awal, Pemkot Bandung berkomitmen untuk menghormati seluruh proses yang berjalan serta memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung dengan baik.
“Sebagaimana yang pernah saya sampaikan sebelumnya, yang terpenting adalah adanya kepastian hukum. Dengan adanya keputusan ini, saya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses yang telah berjalan dan bersama-sama menatap ke depan,” ujar Farhan, Selasa (3/6/2026).
Farhan menegaskan, fokus Pemerintah Kota Bandung saat ini tetap pada pelayanan publik, pembangunan kota dan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menurutnya, Kota Bandung saat ini menghadapi berbagai tantangan yang membutuhkan perhatian, kerja keras dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, energi dan perhatian pemerintah harus tetap diarahkan pada upaya menghadirkan solusi dan pelayanan terbaik bagi warga.
“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang baik, pembangunan terus berjalan dan berbagai persoalan kota dapat ditangani secara optimal. Kepentingan warga harus selalu menjadi prioritas utama,” lanjutnya.
Farhan memastikan, Pemkot Bandung akan terus bekerja secara profesional, menjaga stabilitas pemerintahan, memperkuat kolaborasi dan memastikan seluruh program prioritas dapat dilaksanakan secara efektif demi mewujudkan Kota Bandung yang lebih baik.
Sebelumnya dalam keterangan resminya Kejari Kota Bandung, menggugurkan status tersangka dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem, Rendiana Awangga.
Pembatalan status tersangka ini dikarenakan tim penyidik tidak menemukan adanya aliran dana yang diterima oleh Erwin dan Rendiana.
“Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Selasa (3/6/2026).
Secara mengejutkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menggugurkan status tersangka dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem, Rendiana Awangga, Rabu, 3 Juni 2026.
Pembatalan status tersangka ini dikarenakan tim penyidik tidak menemukan adanya aliran dana yang diterima oleh Erwin dan Rendiana.
“Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbulloh Syambas dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Selasa (3/6/2026). **












