• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, November 3, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 7 Tahun Penjara

red cyber by red cyber
Agustus 5, 2026
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,—Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) 7tahun penjara. Selain itu, KPK juga meminta majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp8.676.567.628 dan SGD150.000 dalam perkara suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (30/7/2026).

Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda Hasbi disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Jaksa KPK juga menuntut Hasbi membayar denda Rp500 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, pidananya diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Dalam tuntutannya, JPU KPK yang dipimpin Nur Haris Arhadi meyakini Hasbi terbukti menerima suap, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Hasbi Hasan dan Jejak Uang Suap Pengurusan Perkara

Jaksa menguraikan bahwa Hasbi Hasan menerima suap bersama koleganya, Fatahillah Ramli, sepanjang 2020 hingga 2021.

Nilainya mencapai Rp5,3 miliar dan SGD150.000.

Uang tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan pengurusan perkara yang sedang berjalan di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Ada empat perkara yang disebut dalam tuntutan.

Pertama, perkara kasasi perdata Nomor 3150 K/Pdt/2021 atas permintaan Bakhrial. Kedua, perkara kasasi Nomor 1802 K/Pdt/2021 untuk kepentingan Menas Erwin Djohansyah.

Berikutnya, Hasbi disebut mengondisikan perkara kasasi Nomor 3090 K/Pdt/2021 milik Heppy Sebayang dan Tumpal Simanjuntak.

Baca juga :  Ketua KPK Tanggapi Dingin Issu Capres

Terakhir, perkara Peninjauan Kembali Nomor 96 PK/TUN/2021 yang berkaitan dengan kepentingan Kuntomo Jenawi.

Jaksa menilai penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan upaya memengaruhi atau mengurus perkara di lingkungan MA.

Gratifikasi Rp3,37 Miliar hingga Rumah Mewah di Jakarta Selatan

Persoalan Hasbi tidak berhenti pada penerimaan uang suap.

Untuk periode 2022 hingga 2023, JPU KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi sebesar Rp3,37 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari Tim Pengelola Honorarium Penanganan Perkara (HPP) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.

Menurut jaksa, penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban Hasbi sebagai penyelenggara negara.

Kemudian muncul jejak transaksi lain yang menjadi bagian dari dakwaan TPPU.

Jaksa menyebut Hasbi Hasan bersama Windy Yunita Bastari Usman dan Rinaldo Septariando B membelanjakan uang senilai Rp9,71 miliar untuk membeli sebuah rumah di Jalan Taman Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pembelian aset tersebut dinilai jaksa sebagai upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana.

Dengan kata lain, uang yang sebelumnya berasal dari rangkaian penerimaan suap dan gratifikasi itu kemudian dialihkan menjadi aset properti.

Jaksa Minta Aset Disita Jika Uang Pengganti Tak Dibayar

Dalam sidang tersebut, JPU KPK Nur Haris Arhadi meminta majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Satgas Damai Cartenz Lakukan Tindakan Tegas ke Pimpinan KKB Ndeotadi Toni Tabuni Karena Melawan saat Ditangkap

Jaksa kemudian menuntut Hasbi dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Selain pidana pokok, tuntutan juga mencakup pembayaran uang pengganti Rp8.676.567.628 dan SGD150.000.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita harta benda Hasbi untuk kemudian dilelang. Padahal, jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, masih ada konsekuensi pidana tambahan berupa penjara pengganti selama tiga tahun.

“Menyatakan Terdakwa HASBI HASAN telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan,” kata Nur Haris saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (30/7/2026).

Jaksa selanjutnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada Hasbi.

“Menyatakan Terdakwa HASBI HASAN telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan,” tegas jaksa dalam persidangan.

Persidangan perkara Hasbi Hasan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi persidangan tersebut berkaitan dengan status Hasbi yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan dalam perkara korupsi sebelumnya.**

Tags: Grativikasi MAHasbi HasanMAPerkara MA
Previous Post

Bukan Sekadar Jabatan, Ini Gagasan Tantan Sulthon Bukhawan untuk Wartawan Jawa Barat

Next Post

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Tanah Bumbu melalui Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

BeritaTerkait

Featured

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026
Featured

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026
Featured

500 Mahasiswa Unpad Manfaatkan Geoteater Rancakalong Sebagai Ruang Belajar

November 2, 2026
Featured

Semangat Berbagi, Dapur Kartika Grup Sajikan 250 Porsi

November 2, 2026
Featured

Petualangan Koki Cilik B2SA di Tanah Bumbu, Siswa TK Negeri Pembina Karang Bintang Belajar Panen dan Olah Sayuran

November 2, 2026
Featured

Bupati Andi Rudi Latif Raih Jamsostek Award 2025, Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Perlindungan Pekerja

November 2, 2026
Next Post

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Tanah Bumbu melalui Bantuan Usaha Ekonomi Produktif

No Result
View All Result

Berita Terkini

PWI Half Marathon 2026 Jadi Rangkaian Kick Off HPN Lampung

November 3, 2026

1.185 Unit PJU Telah Terpasang di Priangan Timur

November 3, 2026

500 Mahasiswa Unpad Manfaatkan Geoteater Rancakalong Sebagai Ruang Belajar

November 2, 2026

Semangat Berbagi, Dapur Kartika Grup Sajikan 250 Porsi

November 2, 2026

Petualangan Koki Cilik B2SA di Tanah Bumbu, Siswa TK Negeri Pembina Karang Bintang Belajar Panen dan Olah Sayuran

November 2, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC