BANDUNG,—Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) 7tahun penjara. Selain itu, KPK juga meminta majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp8.676.567.628 dan SGD150.000 dalam perkara suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (30/7/2026).
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda Hasbi disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, kewajiban tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa KPK juga menuntut Hasbi membayar denda Rp500 juta. Bila denda tersebut tidak dibayar, pidananya diganti dengan kurungan selama 140 hari.
Dalam tuntutannya, JPU KPK yang dipimpin Nur Haris Arhadi meyakini Hasbi terbukti menerima suap, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.
Hasbi Hasan dan Jejak Uang Suap Pengurusan Perkara
Jaksa menguraikan bahwa Hasbi Hasan menerima suap bersama koleganya, Fatahillah Ramli, sepanjang 2020 hingga 2021.
Nilainya mencapai Rp5,3 miliar dan SGD150.000.
Uang tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan pengurusan perkara yang sedang berjalan di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Ada empat perkara yang disebut dalam tuntutan.
Pertama, perkara kasasi perdata Nomor 3150 K/Pdt/2021 atas permintaan Bakhrial. Kedua, perkara kasasi Nomor 1802 K/Pdt/2021 untuk kepentingan Menas Erwin Djohansyah.
Berikutnya, Hasbi disebut mengondisikan perkara kasasi Nomor 3090 K/Pdt/2021 milik Heppy Sebayang dan Tumpal Simanjuntak.
Terakhir, perkara Peninjauan Kembali Nomor 96 PK/TUN/2021 yang berkaitan dengan kepentingan Kuntomo Jenawi.
Jaksa menilai penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan upaya memengaruhi atau mengurus perkara di lingkungan MA.
Gratifikasi Rp3,37 Miliar hingga Rumah Mewah di Jakarta Selatan
Persoalan Hasbi tidak berhenti pada penerimaan uang suap.
Untuk periode 2022 hingga 2023, JPU KPK juga mengungkap penerimaan gratifikasi sebesar Rp3,37 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari Tim Pengelola Honorarium Penanganan Perkara (HPP) pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Menurut jaksa, penerimaan tersebut bertentangan dengan kewajiban Hasbi sebagai penyelenggara negara.
Kemudian muncul jejak transaksi lain yang menjadi bagian dari dakwaan TPPU.
Jaksa menyebut Hasbi Hasan bersama Windy Yunita Bastari Usman dan Rinaldo Septariando B membelanjakan uang senilai Rp9,71 miliar untuk membeli sebuah rumah di Jalan Taman Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembelian aset tersebut dinilai jaksa sebagai upaya menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang yang berasal dari tindak pidana.
Dengan kata lain, uang yang sebelumnya berasal dari rangkaian penerimaan suap dan gratifikasi itu kemudian dialihkan menjadi aset properti.
Jaksa Minta Aset Disita Jika Uang Pengganti Tak Dibayar
Dalam sidang tersebut, JPU KPK Nur Haris Arhadi meminta majelis hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani menyatakan Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa kemudian menuntut Hasbi dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Selain pidana pokok, tuntutan juga mencakup pembayaran uang pengganti Rp8.676.567.628 dan SGD150.000.
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, jaksa akan menyita harta benda Hasbi untuk kemudian dilelang. Padahal, jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, masih ada konsekuensi pidana tambahan berupa penjara pengganti selama tiga tahun.
“Menyatakan Terdakwa HASBI HASAN telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan,” kata Nur Haris saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (30/7/2026).
Jaksa selanjutnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara kepada Hasbi.
“Menyatakan Terdakwa HASBI HASAN telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima suap, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan,” tegas jaksa dalam persidangan.
Persidangan perkara Hasbi Hasan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Lokasi persidangan tersebut berkaitan dengan status Hasbi yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan dalam perkara korupsi sebelumnya.**












