TANAH BUMBU, — Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, A.Md.T., S.H., M.M., menegaskan pentingnya pengelolaan aset tanah milik pemerintah daerah dan desa dilakukan secara tertib, aman, transparan, serta memiliki kepastian hukum. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Regulasi Aset Desa di Batulicin, Senin (24/08/2026).
Kegiatan tersebut membahas sejumlah regulasi penting terkait pengelolaan aset tanah desa, tata cara hibah aset tanah, serta mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) itu diikuti 9 organisasi perangkat daerah (OPD), 12 camat, serta 104 desa se-Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Tanbu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh jajaran pemerintah daerah maupun pemerintah desa mengenai tata kelola aset tanah, sehingga setiap tahapan pengelolaannya dapat dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Bupati Andi Rudi Latif mengatakan, aset tanah merupakan salah satu kekayaan pemerintah daerah dan desa yang harus dikelola secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengelolaan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif, tetapi juga mencakup aspek pengamanan, pemanfaatan, hibah, hingga proses sertipikasi.
“Pemkab Tanbu ingin memastikan seluruh aset tanah pemerintah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati.
Ia meminta seluruh jajaran terkait memiliki pemahaman yang sama dalam menangani aset tanah. Dengan demikian, setiap aset yang dimiliki pemerintah dapat terdata dengan baik, memiliki dokumen yang lengkap, serta terlindungi secara hukum.
Bupati juga menekankan bahwa sosialisasi tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Tanbu dalam mendukung program pencegahan korupsi melalui pemantauan, pengendalian, dan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCSP).
Salah satu fokus yang didorong adalah percepatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aset pemerintah mempunyai kepastian status dan kepemilikan sehingga dapat mencegah potensi permasalahan hukum maupun sengketa di kemudian hari.

Aset Tanah Desa Tidak Boleh Atas Nama Pribadi
Selain aset milik pemerintah daerah, Bupati Andi Rudi Latif memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset tanah desa.
Ia menegaskan bahwa tanah desa harus benar-benar ditempatkan sebagai kekayaan milik desa. Karena itu, aset tersebut tidak boleh dicatat atau dimiliki atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya.
Bupati meminta seluruh kepala desa serius melakukan inventarisasi terhadap aset tanah yang berada di wilayah masing-masing.
Inventarisasi tersebut perlu diikuti dengan penertiban administrasi dan memastikan seluruh dokumen kepemilikan maupun penguasaan tanah tersedia secara lengkap. Selanjutnya, proses sertipikasi aset tanah desa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar aset desa tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga mempunyai kepastian dan perlindungan hukum.
“Hal yang sama juga harus dilakukan terhadap aset tanah milik desa. Aset tanah desa harus benar-benar ditempatkan sebagai kekayaan milik desa dan tidak boleh atas nama pribadi kepala desa, perangkat desa, maupun pihak lainnya,” ujar Bupati.

Pengadaan Tanah Skala Kecil Dukung Percepatan Pembangunan
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Bupati menjelaskan, pemerintah telah menyediakan mekanisme Pengadaan Tanah Skala Kecil, khususnya untuk pembangunan bagi kepentingan umum dengan luas tidak lebih dari 5 hektare.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu instrumen yang mendukung percepatan pembangunan di daerah. Namun, pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar setiap proses pengadaan tanah memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.
Bupati mengingatkan agar setiap rencana pengadaan maupun pemanfaatan tanah pemerintah dilakukan secara cermat sejak tahap awal. Kelengkapan dokumen dan administrasi harus dipastikan sebelum proses lebih lanjut dilaksanakan.
“Setiap aset tanah pemerintah daerah harus memiliki dokumen dan sertifikat yang jelas. Kelengkapan administrasi dalam pengajuan sertifikat harus dipersiapkan dengan teliti, karena kekurangan administrasi hari ini dapat menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Pertek dan KKPR Perlu Diperhatikan
Selain kelengkapan dokumen aset, Bupati juga mengingatkan pentingnya memperhatikan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) sebelum rencana penggunaan tanah dilaksanakan.
Pertek menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Karena itu, aspek pertanahan dan tata ruang perlu diperhatikan secara bersamaan dalam setiap rencana pembangunan.
Menurut Bupati, hal tersebut penting untuk memastikan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah tidak hanya mempunyai dasar hukum yang kuat, tetapi juga sesuai dengan rencana tata ruang wilayah serta arah pembangunan daerah.
Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai regulasi pertanahan, pemerintah daerah dan pemerintah desa diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum terkait aset tanah pada masa mendatang.

Sertipikat Aset Diserahkan, Kejari dan Kantor Pertanahan Dapat Penghargaan
Sosialisasi Regulasi Aset Desa tersebut juga dirangkai dengan penyerahan sertipikat tanah yang telah terbit dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Tanbu dalam memperkuat legalitas dan kepastian hukum terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Andi Rudi Latif juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu atas pendampingan hukum dalam kegiatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Penghargaan serupa diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dalam penyelesaian sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Tanbu berharap pengelolaan aset tanah, baik milik pemerintah daerah maupun desa, semakin tertib dan teradministrasi dengan baik. Kepastian hukum atas aset juga diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap kekayaan daerah sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat Tanah Bumbu. (Ag)












