TANAH BUMBU, – Sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dimusnahkan oleh Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga seluruhnya hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (03/09/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin.
Kehadiran unsur Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam proses penanganan serta pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil penindakan jajaran kepolisian.
Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan jajaran Polres Tanah Bumbu terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat untuk melindas botol-botol miras tersebut. Satu per satu botol dihancurkan hingga pecah dan tidak dapat digunakan kembali.
Langkah pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Selain itu, penindakan terhadap peredaran miras diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan dari peredaran dan konsumsi minuman keras secara ilegal.
Dengan pemusnahan 2.946 botol miras tersebut, Polres Tanah Bumbu kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Ag)












