• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2.946 Botol Miras Ilegal, Peredaran Terus Ditindak

Polres Tanah Bumbu Musnahkan 2.946 Botol Miras Ilegal, Peredaran Terus Ditindak

cyber by cyber
September 3, 2026
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU, – Sebanyak 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dimusnahkan oleh Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga seluruhnya hancur dan tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (03/09/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin.

Kehadiran unsur Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pengadilan Negeri Batulicin menjadi bagian dari sinergi antarlembaga dalam proses penanganan serta pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil penindakan jajaran kepolisian.

Baca juga :  Perubahan Teknologi Terasa Hingga ke Pelosok, Pemkab Maybrat Gelar Bimtek SIPD

Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan jajaran Polres Tanah Bumbu terhadap peredaran miras di wilayah hukumnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat untuk melindas botol-botol miras tersebut. Satu per satu botol dihancurkan hingga pecah dan tidak dapat digunakan kembali.

Langkah pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Tanah Bumbu menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga :  Alumni SMAN 1 Sumedang Angkatan '92 Jagokan Doamu

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Selain itu, penindakan terhadap peredaran miras diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas yang dapat ditimbulkan dari peredaran dan konsumsi minuman keras secara ilegal.

Dengan pemusnahan 2.946 botol miras tersebut, Polres Tanah Bumbu kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sekaligus menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Ag)

Tags: AKBP Novy Adi WibowoAKP Taufan MaulanaKamtibmasKasat ReskrimMiras IlegalPolres Tanah Bumbu
Previous Post

Dari Balik Jeruji Menuju Sukses, Galih Septiana Bangkit Berkat Pesan Kalapas Ciamis

Next Post

DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post

DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC