• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 1, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Bapenda Tanah Bumbu Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Ada Potongan hingga 50 Persen

Bapenda Tanah Bumbu Sosialisasikan Diskon Pajak Kendaraan 2026, Ada Potongan hingga 50 Persen

cyber by cyber
Oktober 1, 2026
in Featured, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH BUMBU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin menyosialisasikan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Selatan Tahun 2026 kepada masyarakat, Senin (28/9/2026).

Sosialisasi yang berlangsung di Batulicin tersebut turut menghadirkan narasumber dari Jasa Raharja. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku di Kalimantan Selatan.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) UPPD Samsat Batulicin, Adimas Fitriandi, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan yang memberikan keringanan terhadap pokok pajak sekaligus pembebasan sanksi administrasi.

Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Kalsel 2026 memberikan sejumlah keuntungan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Adapun bentuk keringanan yang diberikan meliputi:

  1. Pembebasan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Diskon PKB kendaraan roda empat atau lebih sebesar 10 persen, serta kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar 20 persen.
  3. Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi untuk pembayaran pajak pada tahun pertama dan kedua.
  4. Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dalam provinsi untuk pembayaran pajak tahun berjalan.
Baca juga :  Raih Skor 3,53, Sumedang Raih Penghargaan Kinerja Tingkat Nasional

Program tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026. Masyarakat yang memiliki kewajiban pembayaran pajak kendaraan diharapkan dapat memanfaatkan masa program tersebut sebelum berakhir.

“Kami berharap masyarakat Kalimantan Selatan, khususnya Tanah Bumbu, dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Adimas.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak, UPPD Samsat Batulicin juga menyediakan sejumlah layanan di berbagai lokasi.

Saat ini terdapat tiga unit Samsat Keliling yang beroperasi setiap hari dan menjangkau sejumlah kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu. Layanan tersebut dihadirkan untuk mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehingga wajib pajak tidak harus selalu datang ke kantor Samsat Batulicin.

Selain Samsat Keliling, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling malam yang berlokasi di depan taman samping Pusat Niaga Bersujud.

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanah Bumbu serta melalui Samsat Bantu di Kecamatan Satui.

Beragam pilihan layanan tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Tanah Bumbu, Wiwit Eka Dewi, melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Penetapan Pajak Daerah, Ade Pebriady, menegaskan bahwa sinergi antara Bapenda Tanah Bumbu dan Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Batulicin memberikan manfaat nyata bagi daerah.

Baca juga :  Polsek Andir Polrestabes Bandung Cegah Tindak Kriminalitas Malam Hari

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan daerah yang selanjutnya dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Ade menjelaskan, dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan nomor polisi (Nopol) Tanah Bumbu, sebesar 66 persen pendapatan daerah kembali ke Kabupaten Tanah Bumbu.

Dana tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta pelayanan publik di daerah.

Karena itu, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Tanah Bumbu diimbau memanfaatkan Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Kalsel 2026 selama periode yang telah ditentukan.

Selain mendapatkan keringanan berupa diskon dan pembebasan denda administrasi, masyarakat juga turut berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya program keringanan tersebut serta dukungan berbagai kanal pelayanan Samsat, masyarakat diharapkan semakin mudah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus ikut memperkuat pembiayaan pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu. (Ag)

Tags: Bapenda Tanah BumbuPajak KendaraanSamsat BatulicinWiwit Eka Dewi
Previous Post

Heri, S.H. Resmi Dilantik Jadi Hakim Ad Hoc PHI PN Bandung,

Next Post

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Pemerintah Memperluas Ruang Kreativitas Bagi Generasi Muda

BeritaTerkait

Featured

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.
Featured

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026
Featured

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026
Featured

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Featured

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Featured

BAZNAS Jabar Resmikan Program Pipanisasi Sanitasi Air Bersih di Tasikmalaya

Oktober 30, 2026
Next Post
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menghadiri Youth Sound Fest (YSF) 2026, di Gelanggang Taruna Karees, Bandung, Rabu, 30 September 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Pemerintah Memperluas Ruang Kreativitas Bagi Generasi Muda

No Result
View All Result

Berita Terkini

Komisi V DPRD Jabar Dukung PWI Rebut Kembali Juara Umum Porwanas 2027

Oktober 31, 2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC