BANDUNG,- Pansus 16 bersama Pemerintah Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik melakukan pendalaman terhadap materi Raperda Pengelolaan Sampah.
Pendalaman dilalui dengan rapat yang diikuti oleh para anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung secara hybrid yaitu Nina Fitriana Sutadi, S.I.P., M.I.P; Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd; Agus Hermawan, S.A.P; Ahmad Rahmat Purnama, A.Md; Dr. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag; Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN; Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov; H. Agus Andi Setiawan, S.Pd.I; Nunung Nurasiah, S.Pd; Muhammad Reza Panglima Ulung; Iqbal Mohamad Usman, S.IP., S.H., M.I.P; dan Yoel Yosaphat, S.T.
Selain itu, dilakukan pembahasan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pengelolaan persampahan di Kota Bandung.
Pansus 16 menilai pengelolaan sampah membutuhkan regulasi yang tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga mampu memperkuat peran pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan, sehingga menjawab persoalan persampahan yang dihadapi Kota Bandung.**












