BANDUNG, – Direktur Utama BUMD Yanuar Budi Noman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam masing-masing dituntut dengan pidana penjara 16 tahun, sedangkan Castam dituntut 18 tahun penjara, pada perkara kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bale Bandung, menilai kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melayangkan tuntutan berat terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), yakni Direktur Utama BUMD Yanuar Budi Noman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/10/2026).
Jaksa menyatakan Yanuar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain hukuman penjara 16 tahun, Yanuar dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar sesuai ketentuan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari, sesuai tuntutan jaksa.
Yanuar pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp203.595.871. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama delapan tahun.
Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Yanuar, di antaranya perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah.
Jaksa menilai Yanuar telah menikmati hasil perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, Yanuar belum pernah dihukum.
Tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada Castam. Direktur PT Cahaya Frozen Raya itu dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp128.321.362.139.
Jaksa menilai Castam turut melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal yang memberatkan, menurut tuntutan, antara lain besarnya kerugian negara, perbuatan yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi, serta penilaian bahwa terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.
Jaksa pun menyebut Castam pernah dihukum lebih dari satu kali dalam perkara penipuan dan penggelapan. Dalam tuntutan terhadap Castam, jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan.
Untuk uang pengganti, jaksa meminta agar harta benda Castam dapat disita dan dilelang apabila kewajiban itu tidak dipenuhi sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika hartanya tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama sembilan tahun.
Denda Rp1 miliar yang dituntut terhadap Castam juga dapat ditagih melalui penyitaan dan pelelangan harta kekayaan. Jika tidak mencukupi, tuntutan menyebut pidana pengganti selama enam bulan.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa kini menjadi bagian penting dalam proses hukum kasus dugaan korupsi PT BDS. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang dibacakan di persidangan.
Meski jaksa telah menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, tuntutan tersebut bukan putusan akhir. Majelis hakim akan menilai fakta persidangan dan mempertimbangkan seluruh aspek perkara sebelum menjatuhkan putusan.**











