• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Oktober 22, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dua Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bandung Daya Sentosa, Masing-Masing Dituntut 16 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bandung Daya Sentosa, Masing-Masing Dituntut 16 Tahun dan 18 Tahun Penjara

red cyber by red cyber
Oktober 22, 2026
in Featured, Hukum
0
Direktur Utama BUMD Yanuar Budi Noman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam memasuki mobil tahanan usai mengikuti persidangan.

Direktur Utama BUMD Yanuar Budi Noman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam memasuki mobil tahanan usai mengikuti persidangan.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, – Direktur Utama BUMD Yanuar Budi Noman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam masing-masing dituntut dengan pidana penjara 16 tahun, sedangkan Castam dituntut 18 tahun penjara, pada perkara kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bale Bandung, menilai kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melayangkan tuntutan berat terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), yakni Direktur Utama BUMD Yanuar Budi Noman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/10/2026).

Jaksa menyatakan Yanuar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain hukuman penjara 16 tahun, Yanuar dituntut membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar sesuai ketentuan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari, sesuai tuntutan jaksa.

Baca juga :  Kapolres Sumedang Terima Apresiasi dan Penganugrahan ZI Menuju WBK-WBBM

Yanuar pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp203.595.871. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama delapan tahun.

Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Yanuar, di antaranya perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan daerah.

Jaksa menilai Yanuar telah menikmati hasil perbuatannya. Adapun hal yang meringankan, Yanuar belum pernah dihukum.

Tuntutan lebih berat dijatuhkan kepada Castam. Direktur PT Cahaya Frozen Raya itu dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp128.321.362.139.

Jaksa menilai Castam turut melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hal yang memberatkan, menurut tuntutan, antara lain besarnya kerugian negara, perbuatan yang bertentangan dengan pemberantasan korupsi, serta penilaian bahwa terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.

Baca juga :  Ridwan Kamil Dorong Percepatan Vaksinasi di Cianjur

Jaksa pun menyebut Castam pernah dihukum lebih dari satu kali dalam perkara penipuan dan penggelapan. Dalam tuntutan terhadap Castam, jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan.

Untuk uang pengganti, jaksa meminta agar harta benda Castam dapat disita dan dilelang apabila kewajiban itu tidak dipenuhi sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika hartanya tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana penjara pengganti selama sembilan tahun.

Denda Rp1 miliar yang dituntut terhadap Castam juga dapat ditagih melalui penyitaan dan pelelangan harta kekayaan. Jika tidak mencukupi, tuntutan menyebut pidana pengganti selama enam bulan.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa kini menjadi bagian penting dalam proses hukum kasus dugaan korupsi PT BDS. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang dibacakan di persidangan.

Meski jaksa telah menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah, tuntutan tersebut bukan putusan akhir. Majelis hakim akan menilai fakta persidangan dan mempertimbangkan seluruh aspek perkara sebelum menjatuhkan putusan.**

Tags: BDSKejari Bale Bandung
Previous Post

Pemerintah Harus Lebih Intensif Sosialisasikan Agar BRT dalam Pembangunannya Bisa Diterima Masyarakat

BeritaTerkait

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, S.T.,.
Featured

Pemerintah Harus Lebih Intensif Sosialisasikan Agar BRT dalam Pembangunannya Bisa Diterima Masyarakat

Oktober 22, 2026
Featured

Hari Santri 2026, Bupati Sumedang Teguhkan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Deklarasikan Komitmen Damai di Pilkades Serentak Digital 2026

Oktober 22, 2026
Featured

Tanah Bumbu Raih Juara II Kalsel Innovation Award 2026, Detektor Karhutla dan SIPLAYER Berprestasi

Oktober 22, 2026
Featured

Lomba Desain Motif Tenun Tanah Bumbu 2026, Lyra Ayu Ningtias Aprilia Raih Juara Pertama

Oktober 22, 2026
Featured

PT Borneo Indobara Raih Gold dan Silver CSR Awards 2026, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Oktober 22, 2026
No Result
View All Result

Berita Terkini

Direktur Utama BUMD Yanuar Budi Noman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam memasuki mobil tahanan usai mengikuti persidangan.

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bandung Daya Sentosa, Masing-Masing Dituntut 16 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Oktober 22, 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, S.T.,.

Pemerintah Harus Lebih Intensif Sosialisasikan Agar BRT dalam Pembangunannya Bisa Diterima Masyarakat

Oktober 22, 2026

Grand Cordela Bandung Satukan Inspirasi, Vendor, dan Promo Pernikahan dalam Wedding Show 2026 Cari Refe

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Bupati Sumedang Teguhkan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026

Pemkab Sumedang Deklarasikan Komitmen Damai di Pilkades Serentak Digital 2026

Oktober 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC