• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 31, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

red cyber by red cyber
Oktober 31, 2026
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Membatalkan Surat Penyetaraan Tidak Sama Dengan Membatalkan “Ijazah/Pendidikan Formil” Gibran

Oleh: Frandy Septior Nababan, S.H

Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik.

Putusan ini memunculkan berbagai penafsiran, bahkan berkembang menjadi perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang bersangkutan.

Namun, ada satu hal mendasar yang perlu diluruskan: jangan sampai pembatalan sebuah keputusan administrasi pemerintahan ditafsirkan sebagai pembuktian bahwa ijazah seseorang tidak ada atau tidak sah.

Sebab, dalam perspektif hukum, kedua persoalan tersebut memiliki objek, karakter, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Sengketa Administrasi, Bukan Sengketa Keabsahan Ijazah

Jika membaca konstruksi perkara ini, terdapat hal yang justru harus menjadi perhatian utama, yaitu siapa yang berkedudukan sebagai para pihak dalam sengketa.

Perkara tersebut mempertemukan H.M. Subhan Palal sebagai Penggugat dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai Tergugat. Objek yang disengketakan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Artinya, sengketa ini secara hukum diarahkan kepada produk administrasi pemerintahan yang diterbitkan oleh kementerian. Dengan demikian, fokus pertanggungjawaban hukum berada pada legalitas tindakan administrasi pejabat penerbit, bukan secara langsung pada keabsahan ijazah asal Gibran.

Konstruksi para pihak ini penting karena memperlihatkan bahwa yang sedang diuji adalah keputusan administrasi pemerintah. Bukan Gibran sebagai pihak yang digugat atas keaslian ijazahnya, dan bukan pula institusi pendidikan asal sebagai pihak yang diminta mempertanggungjawabkan penerbitan ijazah.

Tentu, kedudukan Gibran sebagai pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan Pasal 83 UU PTUN tetap perlu ditelusuri melalui berkas persidangan.

Namun, tidak dicantumkannya seseorang sebagai pihak dalam sengketa juga tidak boleh ditafsirkan bahwa pengadilan telah memeriksa dan menyatakan seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan dirinya.

Kesalahan Administrasi Tidak Otomatis Menjadi Kesalahan Penerima Manfaat

Dalam hukum administrasi pemerintahan, keabsahan suatu keputusan ditentukan oleh terpenuhinya persyaratan kewenangan, prosedur, dan substansi sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, pejabat pemerintahan juga wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 undang-undang yang sama.

Baca juga :  Dua Misi Gerindra: Menangkan Dedi-Erwan di Jabar dan Doni-Fajar di Sumedang

Di sinilah letak persoalan yang harus ditempatkan secara proporsional.

Apabila penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan tersebut mengandung cacat kewenangan, tidak memenuhi prosedur, atau melanggar AUPB, maka yang harus diuji adalah tindakan administrasi pejabat yang menerbitkannya.

Sederhananya, apabila seorang warga negara mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, kemudian pejabat pemerintahan melakukan kekeliruan dalam verifikasi, penilaian, atau penerapan ketentuan hukum, apakah kesalahan tersebut otomatis menjadi kesalahan pemohon? Tentu tidak sesederhana itu.

Pejabat pemerintahan memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap keputusan yang diterbitkannya sesuai dengan hukum. Kesalahan dalam menjalankan kewenangan administrasi tidak serta-merta dapat dialihkan kepada penerima manfaat keputusan, terlebih apabila tidak terbukti adanya keterlibatan atau kesalahan dari penerima tersebut.

Membatalkan Surat Penyetaraan Tidak Sama dengan Membatalkan Ijazah

Ini merupakan substansi yang paling sering tercampur dalam perdebatan publik.

Surat keterangan penyetaraan dan ijazah asal merupakan dua dokumen dengan fungsi hukum yang berbeda.

Ijazah merupakan dokumen yang berkaitan dengan kelulusan dan institusi pendidikan penerbit, sedangkan surat penyetaraan merupakan produk administrasi pemerintahan yang memberikan pengakuan kesetaraan terhadap kualifikasi pendidikan luar negeri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Konsekuensinya, pembatalan surat penyetaraan tidak otomatis menghapus keberadaan ijazah asal.

Apabila surat penyetaraan dibatalkan karena persoalan prosedur administrasi, maka yang kehilangan keabsahan adalah keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa, sesuai dengan dasar dan batas amar putusan.

Tidak serta-merta dapat disimpulkan bahwa ijazah asal tidak pernah diterbitkan, palsu, atau tidak sah secara formil.

Untuk menyimpulkan hal demikian, harus ada pemeriksaan tersendiri terhadap dokumen pendidikan asal, institusi penerbit, proses pendidikan, dan ketentuan hukum yang mengatur keabsahannya.

Jangan sampai publik terjebak pada kesalahan penalaran dengan menganggap bahwa batalnya suatu keputusan administrasi otomatis membuktikan tidak benarnya seluruh fakta yang melatarbelakangi penerbitan keputusan tersebut.

Batas Putusan dan Kepastian Hukum

Putusan MA tersebut juga harus dibaca berdasarkan batas objek sengketa dan amar yang dijatuhkan.

Dalam konstruksi Pasal 97 ayat (8) jo. ayat (9) huruf a UU PTUN, salah satu bentuk putusan yang dapat dijatuhkan ketika gugatan dikabulkan adalah mewajibkan badan atau pejabat TUN mencabut keputusan yang disengketakan.

Artinya, pengadilan memberikan koreksi terhadap tindakan administrasi pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan hukum. Namun, daya jangkau putusan tetap harus dibatasi oleh objek sengketa dan pertimbangan hukum yang mendasarinya.

Baca juga :  Bupati Sumedang: PPP Berkontribusi Kawal Sumedang Simpati

Pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan tidak dapat diperluas menjadi pembatalan status pendidikan seseorang, apalagi dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan Wakil Presiden tanpa pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Dan paling penting bahwa Putusan pengadilan mengenai pembatalan surat penyetaraan juga tidak dengan sendirinya membatalkan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Putusan Pengadilan tidak Mengubah Kesalahan Administrasi Menjadi Vonis Personal

Pada akhirnya, persoalan ini harus dikembalikan kepada prinsip dasar negara hukum: setiap tindakan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum.

Jika memang terdapat kesalahan dalam proses penyetaraan pendidikan, maka harus diperiksa di mana letak kesalahannya, apakah pada kewenangan pejabat, prosedur penerbitan, verifikasi dokumen, atau penerapan peraturan perundang-undangan.

Pertanggungjawaban harus diarahkan kepada pihak yang secara hukum melakukan kesalahan, bukan dibangun melalui asumsi dan penafsiran yang melampaui objek sengketa.

Kita tentu dapat mengkritisi proses pendidikan, dokumen persyaratan, maupun keputusan administrasi yang berkaitan dengan pejabat publik. Namun, kritik tersebut harus dibangun melalui pembuktian dan penalaran hukum, bukan dengan mencampuradukkan dua persoalan yang secara yuridis berbeda.

Sebab, membatalkan keputusan administrasi tidak sama dengan membuktikan ketidakabsahan ijazah. Mengoreksi kesalahan pejabat pemerintahan juga tidak otomatis membuktikan kesalahan individu yang menerima manfaat keputusan tersebut.

Hukum harus mampu membedakan kesalahan administrasi pemerintahan dengan kesalahan pribadi seseorang. Jangan sampai pembatalan sebuah keputusan administrasi berubah menjadi vonis terhadap fakta pendidikan yang sesungguhnya pernah ditempuh dengan jalur formil sebagaimana mestinya.

Kami memandang sebaliknya, bahwa putusan ini justru bisa saja menguntungkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, karena terbuka peluang untuk proses penyetaraan ijazah tersebut di sesuaikan dengan hal yang semestinya (tentu kita harus baca seluruh muatan pertimbangan Hakim).

Sebab, dalam negara hukum, setiap keputusan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan, tetapi setiap kesimpulan hukum juga harus dibangun berdasarkan objek, kewenangan, proses pembuktian, dan batas putusan yang tepat.

Itulah yang perlu kita ukur dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026.

Penulis adalah: Kepala Departemen Hukum & HAM DPP BaraJP

Previous Post

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

BeritaTerkait

Featured

Pleno BaraJP Tegaskan Satu Komando! Ketum Sebut Belum Ada Arahan Lain Selain Kawal Prabowo-Gibran JAKARTA,– Rapat Pleno ke-3 DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (28/10), menetapkan sikap politik tegas: satu komando di garis Jokowi. Pleno yang dipimpin langsung Ketua Umum DPP BaraJP, Willem Frans Ansanay tersebut menjadi penegas bahwa BaraJP tetap solid dan tidak terpecah. “Belum ada arahan lain selain tetap mendukung penuh Pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami tetap komit mendukung selama belum ada arahan baru dari Bapak Jokowi,” ujar Willem, dengan tegas. Willem menjelaskan, sikap ini diambil untuk menjawab spekulasi liar di luar yang mencoba membenturkan relawan Jokowi dengan pemerintah. Ia memastikan BaraJP tidak akan kemana-mana dan tidak ada manuver politik lain di luar arahan Jokowi. “BaraJP memastikan relawan Jokowi tetap satu barisan mengawal pemerintahan hasil perjuangan bersama. Ini adalah pemerintahan yang kita perjuangkan bersama Bapak Jokowi. Jadi kewajiban kita untuk kawal sampai tuntas,” lanjutnya. Lebih jauh, pleno menginstruksikan kepada seluruh DPD dan DPC BaraJP di seluruh Indonesia untuk tetap merapatkan barisan dan fokus pada kerja-kerja kerakyatan, bukan terpancing isu-isu yang memecah belah. “BaraJP tetap dukung pemerintah, tetap di garis Jokowi, tidak ada manuver lain. Kami satu komando,” pungkasnya. (Ist)

Oktober 28, 2026
Jonny Sirait
Politik

OPINI: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Antara Konsistensi, Keberanian dan Keberpihakan pada Rakyat

Oktober 20, 2026
Ketua Umum DPP Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Willem Frans Ansanay. (Foto: Istimewa)
Featured

Pesan Politik Willem Frans Ansanay: Kesetiaan Diuji Saat Pemimpin Diserang

Oktober 19, 2026
Featured

Dua Sahabat Bertemu, Ahmad Sahroni Tegaskan Usul Pemakzulan Wapres Gibran Hoaks

Oktober 9, 2026
Featured

Kepada Jokowi, Ketum BaraJP Laporkan Perkembangan Politik Nasional

September 27, 2026
Featured

Demokrat Jabar Ditinggal Kader Senior, Evaluasi Kepemimpinan Anton Dipertanyakan

September 19, 2026
No Result
View All Result

Berita Terkini

OPINI: Menakar Putusan MA 742 K/TUN/2026

Oktober 31, 2026
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar, Erick Berharap Penegakan Hukum Tersebut Konsisten

Oktober 31, 2026

Bukan Sekadar Menduduki Jabatan, Bupati Sumedang Minta Pejabat Baru Berani Taklukkan Medan

Oktober 30, 2026

Lantik 222 ASN, Bupati Sumedang Tekankan Integritas, Inovasi dan Orientasi Pelayanan

Oktober 30, 2026

Sumedang Bidik 10 Besar di Porprov XV Jawa Barat

Oktober 30, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC