• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Iming-iming Uang 20 Ribu, Pria Bogor Sodomi Lalu Bunuh Bocah, Kabid Humas: Pelaku di Tangkap Polres Bogor

Iming-iming Uang 20 Ribu, Pria Bogor Sodomi Lalu Bunuh Bocah, Kabid Humas: Pelaku di Tangkap Polres Bogor

cyber by cyber
September 9, 2019
in Hukum, Peristiwa, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR,-Satuan Reskrim Polsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jabar berhasil menangkap pelakuTindak Pidana Kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan anak meninggal dunia dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019, sekira pukul 06.00 Wib di Kp. Cijayanti III Rt 01/03, Ds. Cijayanti, Kec. Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP. Andi Moch. Dicky Pastika Gading, S.Sos.,S.I.K, M.H., konferensi pers tentang kasus pembunuhan korban sodomi anak dibawah umur, di Mapolres Bogor Senin (9/9/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan tersangka pelaku adalah Sdr. J, (35 th), buruh, alamat kampung Cijayanti. Kemudian Pelaku ditangkap di Kp. Pesantren Desa Cibiuk Kab. Garut.

Disampaikan Kabid Humas Kronologis kejadian pada awalnya Tsk J menjemput korban MM yang biasa tidur dirumah saksi D untuk kegiatan istigosah, namun diperjalanan pelaku mengajak tersangka ke kebun sekitar 200 meter dari rumah saksi D, lalu Tsk memberikan Handphone miliknya ke korban untuk menonton film porno dengan iming-iming akan diberi uang sebesar Rp. 20.000.

Baca juga :  Polsek Bandung Kidul Laksanakan Gebyar Vaksin Presisi Polri Covid-19

“Setelah itu,Tsk J melakukan hal yang tidak senonoh serta melecehkan korban, akan tetapi kemudian Tsk. J tidak jadi memberikan uang yang dijanjikannya karena Tsk. J tidak punya uang, kemudian korban mengancam akan memberitahukan kelakuan Tsk. J kepada orang lain.” papar Kabid Humas.

Menurutnya Handphone milik tersangka telah diganti pasword oleh korban MM, pada saat korban akan lari Tsk J menjerat leher korban dengan menggunakan kain sarung, karena korban berontak, Tsk. J menggigit tangan sehingga korban lemas dan meninggal dunia. Lalu Tsk. J membopong korban dan membawa kesamping rumah saksi D.

Lebih lanjut Truno menyampaikan Jenazah korban ditemukan besok paginya oleh Sdr. Pipin saat mau mengambil air. Kemudian hari itu juga sekira pukul 10.00.Wib korban langsung dimakamkan oleh keluarganya.

Pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2019 sekira jam 11.00 wib Babinkamtibmas Ds. Cijayanti mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang meninggal tidak wajar.

Kemudian, Truno menambahkan Unit Reskrim Polsek Babakan Madang langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta penyidikan. Pada awalnya keluarga korban tidak mau melakukan otopsi, namun setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat akhirnya keluarga korban membuat laporan dan bersedia dilakukan otopsi.

Baca juga :  Masih Pandemi Covid 19, Kompi 2 Yon A Pelopor Terus Sosialisasikan Prokes

“Barang bukti yang diamankan yaitu:1 (satu) buah sarung warna Hijau merk cendana, 1 (satu) buah sarung warna cokelat, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam,1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan dibagian dada Bloods, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna putih bercorak garis2 hitam1 (satu) buah peci warna hitam,1 (satu) pasang sendal gunung warna hitam dg tali hitam biru,1 (satu) buah celana pendek warna hitam,1 (satu) buah kaos berwarna abu2 bertuliskan dibagian dada Good MMXII,1 (satu) buah Handphone Merk Nokia Warna Gold, 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Warna Hitam” jelas dia

“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th 2014 perubahan atas UU No. 23 Th 2002 dan atau pasal 338 KUHP” pungkasnya

Yadi

Previous Post

Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-36, Wakapolda Sampaikan Amanat Menpora

Next Post

Wasrik Irwasum Polri Tahap ll, Kabid Humas: Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polda Jabar

BeritaTerkait

Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

Dugaan Pelecehan Seksual Guru Besar, UNPAD Akan Tindaklanjuti Secara Serius

April 16, 2026
Featured

Diungkap Ade Kunang, KPK Dalami Peran Yayat Sudrajat di Kasus Sarjan, Polisi Aktif yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

April 15, 2026
Featured

Nana Rusmana Resmi Jabat Sekretaris PN Bandung, Ketua Tegaskan Pejabat Baru Segera Menyesuaikan

April 15, 2026
Featured

Beberapa Wilayah di Kabupaten Bandung Terandam Banjir, Anggota DPRD Jabar Ahmad Hidayat Salurkan Bantuan

April 14, 2026
TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
Next Post

Wasrik Irwasum Polri Tahap ll, Kabid Humas: Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian di Polda Jabar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

Berita Terkini

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC