• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » TELAAH YURIDIS PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI PERIODE 2019-2024

TELAAH YURIDIS PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI PERIODE 2019-2024

cyber by cyber
2019-10-18
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ucok Rp Tamba, Direktur LBHA trisakti Indonesia

KEGIATAN formil kenegaraan yakni  pelantikan Joko Widodo dan KH.Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019 tentu akan mendapatkan perhatian publik nasional maupun internasional . Pasangan calon ini memenangi pemilu presiden dengan persentase 55,50% yang mana  berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 427 ayat (1) menyebutkan:

“Pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”

Ketentuan pasal tersebut bagi pembentuk undang-undang merupakan turunan dari ketentuan pasal 6A ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyebutkan

“Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi di lebih setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Baca juga :  Brimob Siaga Bencana, Rutin Lakukan Koordinasi dengan BPBD

Bahwa  pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih ini tidak terlepas dengan kontektualisasi dari makna negara hukum sebagaimana tertuang dalam ketentuan UUD 1945 dimana ada  konsekuensi yuridis dengan adanya frase “dilantik” dalam normanya, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan tetap berlandaskan, berdasarkan serta tunduk dan patuh atas hukum.

AKIBAT HUKUM APABILA PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DITUNDA

Bahwa masa waktu jabatan Presiden dan wakil Presiden RI periode 2014-2019 adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan sebagaiaman diatur dalam ketentuan  pasal 7 UUD 1945. Apabila pelantikan Presiden dan wakil Presiden RI periode 2019-2024 mengalami penundaan tentu akan memiliki akibat hukum yang cukup signifikan yakni terjadinya “kekosongan kekuasaan”  (vacuum of power) untuk jabatan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan, mengingat Presiden RI di periode sebelumnya dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014.

Baca juga :  Polsek Batujajar Polres Cimahi Pastikan Arus Lalu Lintas Pagi Tetap Lancar

Presiden dan wakil presiden lama demisioner, berikut menteri-menterinya di kabinet, hanya tinggal menyisakan kekuasaan yudikatif (Ketua MA dan MK) serta kekuasaan Legislatif tanpa adanya kekuasaan Eksekutif  yang pada akhirnya ini akan menjadi persoalan serius bagi Bangsa Indonesia apabila terjadi penundaan Presiden dan wakil presiden apabila tidak dapat dilantik pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti.

MERAWAT KEUTUHAN BANGSA DAN NEGARA DENGAN MENJAGA PERSATUAN NASIONAL

Berhadapan dengan berbagai tantangan kebangsaan baik tantangan dari dalam maupun tantangan dari luar, telah kita hadapi sejak pra kemerdekaan sampai pasca kemerdekaan. Bangsa Indonesia telah banyak mengalami banyak ujian soal menjaga keutuhan bangsa dan negara lewat berbagai peristiwa besar yang telah dicatat dalam sejarah dunia, namun satu hal yang membuat kita sebagai  anak bangsa masih tetap bertahan dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia adalah kita memiliki semangat Persatuan Nasional, semangat Persatuan Nasional ini yang kita jadikan modal utama dalam kita mempertahankan keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Salam Merdeka!!!

Previous Post

Dandim 0421 Lamsel Apresiasi Inovasi Fermentasi Pakan Ternak Ala Sertu Zulkarnaen

Next Post

Mantap, Kapolres Cirebon Sabet Penghargaan dari Lemkapi

BeritaTerkait

Featured

Bina Fisik dan Mental Prajurit, Seluruh Jajaran Kodim 1022/Tanah Bumbu Dilatih Bela Diri Pencak Silat

2025-10-23
Featured

Turun, Bupati Sumedang Beberkan Pendapatan Transfer Daerah RAPBD 2026

2025-10-23
Featured

Wujudkan Kepedulian Sosial Menyambut Hari Santri 2025, BRI dan YBM BRILiaN Gelar Khitanan Massal

2025-10-23
Featured

Jalan Antar Dusun di Cipeuteuy Diperbaiki Secara Gotong Royong

2025-10-23
Featured

Kapolres Bitung Terima Penghargaan Komisi Pemilihan Umum, Bukti Sinergi Jaga Pilkada Damai

2025-10-23
Featured

Polemik Pensi di SMPN 2 Bandung, Ini Pernyatan Pihak Sekolah

2025-10-23
Next Post

Mantap, Kapolres Cirebon Sabet Penghargaan dari Lemkapi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Bina Fisik dan Mental Prajurit, Seluruh Jajaran Kodim 1022/Tanah Bumbu Dilatih Bela Diri Pencak Silat

2025-10-23

Turun, Bupati Sumedang Beberkan Pendapatan Transfer Daerah RAPBD 2026

2025-10-23

Wujudkan Kepedulian Sosial Menyambut Hari Santri 2025, BRI dan YBM BRILiaN Gelar Khitanan Massal

2025-10-23

Jalan Antar Dusun di Cipeuteuy Diperbaiki Secara Gotong Royong

2025-10-23

Kapolres Bitung Terima Penghargaan Komisi Pemilihan Umum, Bukti Sinergi Jaga Pilkada Damai

2025-10-23
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC