• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Dua Tersangka Penusuk Santri Jalani Persidangan

Dua Tersangka Penusuk Santri Jalani Persidangan

red cyber by red cyber
2019-12-17
in Featured, Hukum
0
Sidang kasus penusukan terhadap santri digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa 17 Desember 2019.

Sidang kasus penusukan terhadap santri digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa 17 Desember 2019.

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Sidang kasus penusukan yang mengakibatkan korban Muhammad Rozien meninggal dunia digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Selasa 17 Desember 2019.

Korban Muhammad Rozien, merupakan warga Jalan Puyuh 25 Komplek Ratu Elok, Banjarbaru Kalimantan Selatan. Ia ditemukan tewas pada Jumat 6 September 2019 sekira pukul 20.30 WIB di trotoar depan Bank Mandiri Syariah Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota, IPDA Ngatidja SH. MH mengatakan, penusukan dilakukan oleh pelaku YS alias Acil dan RM alias Nono bin berawal saat korban bersama pelapor pulang dari sebuah took.

Baca juga :  Mencegah kemacetan Personel Polsek Bandung Kidul Polrestabes Bandung Melaksanakan Pengaturan Arus Lalu lintas

“Saat korban dan temannya duduk di trotoar depan Bank Mandiri Syariah, tiba-tiba datang pelaku YS dan RM, berboncengan menggunakan sepeda motor. Tersangka langsung menghampiri korban sambil menodongkan sajam berupa satu bilah pisau,” tuturnya.

Kepada korban, tersangka saat itu menuduh bahwa korban memukuli  temannya. Lantas, pelapor bernama Qisthan Ghazi berdiri dan jalan menuju Waroeng Steak dengan maksud untuk meminta tolong, namun ketika kembali korban Rozien telah mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dengan mengeluarkan banyak darah.

Baca juga :  Dinas KUMP2 Fasilitasi Produk UKM Tanah Bumbu Masuk Toko Modern

“Korban dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia. Adapun dua pelaku hari ini menjalani persidangan. Hakim dipimpin Aryo Widiatmoko SH MH dengan agenda sidang tuntutan dari jaksa Suryaman Tohir SH yang mana menuntut tersangka YS dengan hukuman 13 tahun penjara dan RM hukuman 10 tahun penjara, serta masing-masing denda 1 miliar rupiah,” jelasnya.

Hakim dipimpin Aryo Widiatmoko SH MH menunda persidangan untuk mendengar pembelaan pengacara Suparman dari LBH Pancaran Hati. Sidang akan dibuka kembali pada Rabu 31 Desember 2019.

Roland menyampaikan, penangkapan pelaku penusukan terhadap santri dilakukan kurang dari 24 jam.

“Ini merupakan keberhasilan Polres Cirebon Kota. Polres Akan Selalu Mengawal Jalannya Persidangan,” pungkasnya. (one-to)

Previous Post

Pengelolaan Limbah PT. Sidotex Sesuai Baku Mutu

Next Post

Satgas Sektor 21-06 Citepus Bantu Bongkar Rumah Liar di Bantaran Sungai

BeritaTerkait

Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M
Featured

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12
Featured

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12
Featured

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12
Featured

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Matone

2025-11-12
Featured

Bupati Tanah Bumbu Kukuhkan Pengurus FKUB 2025–2030, Perkokoh Harmoni dan Toleransi Antar Umat Beragama

2025-11-12
Next Post

Satgas Sektor 21-06 Citepus Bantu Bongkar Rumah Liar di Bantaran Sungai

No Result
View All Result

Berita Terkini

Screen shot dugaan perselingkuhan YSK dan M

Warga Geram, Ketua RW di Pasir Kuda Berinisal YSK Terekam Bawa Istri Orang

2025-11-12

Tumbuhkan Semangat Kebangsaan, Ceu Popong Temui Dony Ahmad Munir

2025-11-12

Pemkab Sumedang Siapkan Perbup Pembebasan Biaya PBG Pesantren

2025-11-12

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Teteskan Air Mata Mengenang Perjuangan Pahlawan

2025-11-12

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Tanah Bumbu Pimpin Ziarah Nasional ke Taman Makam Pahlawan Matone

2025-11-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC