• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Toto Optimis Permohonan Praperadilannya akan Dikabulkan Hakim

Toto Optimis Permohonan Praperadilannya akan Dikabulkan Hakim

cyber by cyber
2020-01-10
in Featured, Hukum
0
Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat, Supriyadi, SH, MH optimis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. (Foto: Istimewa)

Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat, Supriyadi, SH, MH optimis Hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan

JAKARTA, – Sujarwanto, SH, MH, hakim tunggal praperadilan mega proyek Meikarta dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholomeus Toto, menerima kesimpulan dari masing-masing pihak.

“Saya terima laporan kesimpulan dari pemohon dan termohon, dan kita lanjutkan sidang dengan agenda pembacaan Keputusan hari Selasa, 14 Januari 2020 mendatang,” ungkapnya pada para pihak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020)

Kedua belah pihak bersikukuh pada dalil masing-masing terkait penetapan tersangka Bartholomeus Toto.

Tim Kuasa Hukum Bartholomeus Toto dari Kantor Advokat, Supriyadi, SH, MH optimis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Baca juga :  Sat Brimob Polda Jabar Do'a Bersama untuk Indonesia Bebas Corona

Menurut Sultan Abdul Basit, SH, pihaknya minta pada hakim untuk mengabulkan permohonan pra peradilan kami.

“Kesimpulan kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu point pentingnya, karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK,” ucapnya.

Lebih lanjut Abdul Basit menambahkan KPK dalam menetapkan tersangka tidak menggunakan dua alat bukti.

“Dalam norma penetapan tersangka ini kan minimal 2 alat bukti, sekarang ini sudah buktinya satu pengambilannya tidak legal lagi, apa yang bisa dibenarkan secara norma menurut saya ini fatal yang dilakukan KPK,” pungkasnya.

Baca juga :  Gubernur DKI Minta Berlakukan WFH 75 Persen

“Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan putusan pengadilan,” ujarnya.

Mendengar keterangan saksi Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya.

Menurut Yusrizal KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ditegaskannya kami juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon. (**)

Tags: Bartholomeus TotoKasus MeikartaLippo CikarangMega ProyekPN JakselPraperadilan KPK
Previous Post

Neta S. Pane & Ray Rangkuti: Revisi UU Polri, Ditunggu Publik

Next Post

bank bjb Siap Sukseskan Program Sejuta Rumah Tahun 2020

BeritaTerkait

Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Next Post

bank bjb Siap Sukseskan Program Sejuta Rumah Tahun 2020

No Result
View All Result

Berita Terkini

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC