• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tersangka C3 dan Perkosaan Diringkus Aparat Satreskrim Polres Sumedang

Tersangka C3 dan Perkosaan Diringkus Aparat Satreskrim Polres Sumedang

red cyber by red cyber
Februari 24, 2020
in Uncategorized
0
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukan tersangka dalam kasus C3.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukan tersangka dalam kasus C3.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) atau C3 di sejumlah wilayah berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang. Selain itu, aparat juga mengungkap tindak kejahatan perkosaan di wilayah Polsek Cisitu.

“Adapun kasus curanmor yang diungkap yakni di wilayah Polsek Tanjungsari, pencurian dengan kekerasan (curas) di Jatinunggal, dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Pamulihan,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (24/2/2020).

Baca juga :  Bupati Sumedang Ikuti Upacara HUT Bhayangkara Bersama Presiden RI

Dalam pengungkapan sejumlah kasus ini, Satreskrim berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni satu pelaku Curanmor DN alias Didin, satu tersangka Curat SH alias Munding, dua pelaku Curat NR alias Kancil dan MF serta JSH merupakan tersangka pelaku pemerkosaan.

Selain itu, sambung kapolres, dari perbuatan ke 5 tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dari pelaku tindak pidana Curanmor satu unit kendaraan roda dua.

“Barangbukti dari curas satu unit kendaraan bermotor, 2 buah gelang mas, 2 untai kalung, satu bilah golok dan uang tunai Rp 5 juta. Selanjutnya, barangbukti dari tindak pidana curat satu kunci pas ukuran 19 cm, satu unit kendaraan bermotor dan satu buah besi dudukan mesin dynamo. Sedangkan barangbukti dari tindak pidana ancaman pemerkosaan, satu unit kendaraan angkutan umum dan sejumlah pakaian korban,” tuturnya.

Baca juga :  Antisipasi Balapan Liar, Polsek Sukasari Lakukan Giat Razia

Para tersangka curanmor dan curat dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penajara. Tersangka curas dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Bagi tersangka percobaan perkosaan, dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHP ancaman 12 tahun penjara jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman dikurangi sepertiga dari pidana pokok,” tandasnya. [Abas]

Previous Post

Jaga Kamtibmas, Unit Patroli QR Sabhara Polres Cirebon Kota Sambangi Tempat Parkir

Next Post

Duh, Pekerjaan Cor Beton di Sumberharta Bisa Diremas

BeritaTerkait

Uncategorized

Satpolairud Polres Pangandaran Amankan Perahu Tanpa Awak di Perairan Bojong Salawe

April 14, 2026
oplus_0
Uncategorized

Musda Golkar Jabar Akan Dilaksanakan 1-3 April di Bandung

Maret 31, 2026
Uncategorized

Iswadi Rauf dari Kecamatan Kusan Hilir Jadi Pemenang Lomba Desain Logo Hari Jadi Ke-23 Tanah Bumbu

Maret 30, 2026
Uncategorized

Kapolres Cek Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2026, di Jalur Wisata Pangandaran, pastikan Pemudik dan wisatawan Aman dan nyaman.

Maret 17, 2026
Uncategorized

Mudik Gratis Lebaran 2026: KM Dharma Ferry 3 Angkut 432 Penumpang Rute Batulicin–Makassar

Maret 16, 2026
Uncategorized

Komandan KODIM 0625 PANGANDARAN Memimpin Langsung Kegitan BAZAR Ramadhan Dalam Rangka Menyambut HARI RAYA IDUL FITRI 1447 Hijriah/2026 Masehi

Maret 13, 2026
Next Post

Duh, Pekerjaan Cor Beton di Sumberharta Bisa Diremas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC