• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tersangka C3 dan Perkosaan Diringkus Aparat Satreskrim Polres Sumedang

Tersangka C3 dan Perkosaan Diringkus Aparat Satreskrim Polres Sumedang

red cyber by red cyber
2020-02-24
in Uncategorized
0
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukan tersangka dalam kasus C3.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukan tersangka dalam kasus C3.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) atau C3 di sejumlah wilayah berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang. Selain itu, aparat juga mengungkap tindak kejahatan perkosaan di wilayah Polsek Cisitu.

“Adapun kasus curanmor yang diungkap yakni di wilayah Polsek Tanjungsari, pencurian dengan kekerasan (curas) di Jatinunggal, dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Pamulihan,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (24/2/2020).

Baca juga :  Pj. Wali Kota Sorong Apresiasi Kebersihan Puskesmas Malawei

Dalam pengungkapan sejumlah kasus ini, Satreskrim berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni satu pelaku Curanmor DN alias Didin, satu tersangka Curat SH alias Munding, dua pelaku Curat NR alias Kancil dan MF serta JSH merupakan tersangka pelaku pemerkosaan.

Selain itu, sambung kapolres, dari perbuatan ke 5 tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dari pelaku tindak pidana Curanmor satu unit kendaraan roda dua.

“Barangbukti dari curas satu unit kendaraan bermotor, 2 buah gelang mas, 2 untai kalung, satu bilah golok dan uang tunai Rp 5 juta. Selanjutnya, barangbukti dari tindak pidana curat satu kunci pas ukuran 19 cm, satu unit kendaraan bermotor dan satu buah besi dudukan mesin dynamo. Sedangkan barangbukti dari tindak pidana ancaman pemerkosaan, satu unit kendaraan angkutan umum dan sejumlah pakaian korban,” tuturnya.

Baca juga :  Kapolri: Strategi One Way di Cikampek Hingga Kalikangkung Hindari Kemacetan Mudik

Para tersangka curanmor dan curat dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penajara. Tersangka curas dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Bagi tersangka percobaan perkosaan, dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHP ancaman 12 tahun penjara jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman dikurangi sepertiga dari pidana pokok,” tandasnya. [Abas]

Previous Post

Jaga Kamtibmas, Unit Patroli QR Sabhara Polres Cirebon Kota Sambangi Tempat Parkir

Next Post

Duh, Pekerjaan Cor Beton di Sumberharta Bisa Diremas

BeritaTerkait

Uncategorized

Lewat “PESTA RAYA INDOSIAR” Siap Menghibur Warga Pekalongan

2025-06-19
Uncategorized

Slamet Riadi Resmi Kembali Memimpin Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tanah Bumbu Masa Bakti 2025–2028.

2025-06-11
Uncategorized

Lahirkan Kesepakatan Jakarta,Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik

2025-05-17
Uncategorized

Momen Hardiknas, Bupati Sumedang: Guru Diharapkan Jadi Agen Peradaban

2025-05-02
Pemerintahan

Peresmian Gedung Serbaguna “Mandala Bakti” Tandai HUT Ke-42 Desa Manunggal

2025-04-22
Pemerintahan

SD Negeri 2 Marga Mulya Siap Meraih Predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu

2025-03-12
Next Post

Duh, Pekerjaan Cor Beton di Sumberharta Bisa Diremas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Siap Tempuh Jalur Hukum, Akun Bantah Keras Tudingan Terlibat Tambang Ilegal di Mitra

2025-07-12

Polres Bitung Ikuti Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri, Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Kinerja

2025-07-12

Pengurus PGRI Dilantik Bupati Sumedang

2025-07-12

Lepas Peserta Lumampah Fun Walk Bupati Sumedang Ajak Syukuri Nikmat Sehat

2025-07-12
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perubahan APBD 2025

2025-07-12
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC