• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Tersangka C3 dan Perkosaan Diringkus Aparat Satreskrim Polres Sumedang

Tersangka C3 dan Perkosaan Diringkus Aparat Satreskrim Polres Sumedang

red cyber by red cyber
2020-02-24
in Uncategorized
0
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukan tersangka dalam kasus C3.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana menunjukan tersangka dalam kasus C3.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) atau C3 di sejumlah wilayah berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang. Selain itu, aparat juga mengungkap tindak kejahatan perkosaan di wilayah Polsek Cisitu.

“Adapun kasus curanmor yang diungkap yakni di wilayah Polsek Tanjungsari, pencurian dengan kekerasan (curas) di Jatinunggal, dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Pamulihan,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (24/2/2020).

Baca juga :  Cegah Aksi Kriminal, Anggota Brimob Cirebon Tingkatkan Patroli

Dalam pengungkapan sejumlah kasus ini, Satreskrim berhasil mengamankan 5 tersangka, yakni satu pelaku Curanmor DN alias Didin, satu tersangka Curat SH alias Munding, dua pelaku Curat NR alias Kancil dan MF serta JSH merupakan tersangka pelaku pemerkosaan.

Selain itu, sambung kapolres, dari perbuatan ke 5 tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dari pelaku tindak pidana Curanmor satu unit kendaraan roda dua.

“Barangbukti dari curas satu unit kendaraan bermotor, 2 buah gelang mas, 2 untai kalung, satu bilah golok dan uang tunai Rp 5 juta. Selanjutnya, barangbukti dari tindak pidana curat satu kunci pas ukuran 19 cm, satu unit kendaraan bermotor dan satu buah besi dudukan mesin dynamo. Sedangkan barangbukti dari tindak pidana ancaman pemerkosaan, satu unit kendaraan angkutan umum dan sejumlah pakaian korban,” tuturnya.

Baca juga :  Pimpin Upacara Tradisi Penerimaan Bintara Remaja, Dansat Brimob Jabar Berhrap ini

Para tersangka curanmor dan curat dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penajara. Tersangka curas dikenai Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Bagi tersangka percobaan perkosaan, dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHP ancaman 12 tahun penjara jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman dikurangi sepertiga dari pidana pokok,” tandasnya. [Abas]

Previous Post

Jaga Kamtibmas, Unit Patroli QR Sabhara Polres Cirebon Kota Sambangi Tempat Parkir

Next Post

Duh, Pekerjaan Cor Beton di Sumberharta Bisa Diremas

BeritaTerkait

Uncategorized

Ketua dan Pengurus DWP 2024-2029 Dikukuhkan, Sekda Tanah Bumbu: Dorong Perempuan Berdaya Saing dan Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

2025-12-08
Uncategorized

Wali Kota Siap Mendukung Konferensi PWI Jawa Barat

2025-11-24
Uncategorized

Wali Kota Bandung Mendukung Program UKW yang Akan Digelar Tahun Depan

2025-11-23
Uncategorized

Satgas Cs-137 : Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman Dari Cesium

2025-11-13
Uncategorized

West Java Festival Sukses Digelar, Jadi Bukti Sinergi Budaya dan Inovasi Keuangan bank bjb

2025-11-11
Uncategorized

Berkat Dukungan Penuh dari bank bjb, Kervan Gelato & Dessert Terus Tumbuh

2025-11-10
Next Post

Duh, Pekerjaan Cor Beton di Sumberharta Bisa Diremas

No Result
View All Result

Berita Terkini

Satu Pj dan Empat Kades Antarwaktu Dilantik Bupati Sumedang

2025-12-29

Sekda Sumedang Minta Setda Berbenah dan Berinovasi Demi Target Role Model SKPD

2025-12-29

Ghianina Raia Deasyardi Dinobatkan Jadi Gadis Sampul Persahabatan 2025, Sebelumnnya Raih Anugerah Kebudayaan Kota Bandung

2025-12-28

Puluhan Ribu Peserta Ikuti Jalan Santai Batulicin Festival (Batfest) 2025, H Isam Hadiahi 200 Paket Umroh

2025-12-28

Angkat 5.408 PPPK Paruh Waktu, Sumedang Siapkan Anggaran Rp53,5 Miliar

2025-12-28
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC