• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polres Ciko Ringkus Tersangka Curanmor, Satu Didor

Polres Ciko Ringkus Tersangka Curanmor, Satu Didor

red cyber by red cyber
Maret 12, 2020
in Featured, Hukum
0
Para tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan aparat Polres Cirebon Kota.

Para tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diamankan aparat Polres Cirebon Kota.

Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON,– Meski tersedia kunci pengaman tidak menjamin kendaraan bermotor aman dari pelaku pencurian. Demikian terungkap saat Polres Cirebon Kota (Ciko), Polda Jabar menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di halaman mapolres Cirebon Kota, Kamis (12/3/2020).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, bersama Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Polres Cirebon Kota.

AKBP Syamsul Huda, menjelaskan bahwa jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota telah berhasil mengamankan tersangka curanmor berdasarkan 4 LP curanmor, yaitu LP 68, LP 69, LP 50 dan  LP 53 tahun 2020.

Baca juga :  Wagub DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Industri Ekonomi Kreatif
Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan para tersangka pencurian kendaraan bermotor.

“Hal ini merupakan pengungkapan ketika pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2020, selama 10 hari dari tanggal 22 Februari hingga 2 Maret 2020 dengan menangkap 3 pelaku dengan inisial TK, K dan S,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, menyampaikan, pelaku berhasil diamankan dalam penangkapan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cirebon Kota.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi keberadaan ketiga tersangka, yang mana masing-masing ditangkap di rumahnya,” ungkao Deny.

Untuk tersangka TK (32), tuturnya, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan terukur dikarenakan melakukan perlawanan ketika ditangkap.

Baca juga :  Selama Pandemi Brimob Jabar Hadir Berbagi, Bantu Ringankan Beban Warga Terdampak Corona

“Dari ketiga tersangka ini, berhasil disita 2 unit sepeda motor dan 4 lembar STNK serta 1 buah kunci leter T dan satu buah kunci leter L. Tersangka TK merupakan residivis, sudah dua kali menjalani hukuman perkara yang sama, yaitu pencurian sepeda motor,” sebutnya.

Untuk korban dari pelaku tiga tersangka ini baru berhasil dihubungi dan dihadirkan di Polres Cirebon Kota atas nama pelapor Arif Ubaidillah dengan LP/53 /B / II / 2020 Polsek Utbar tanggal 20 Februari 2020.

“Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [One-to]

Previous Post

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumdin T36 Polsek Depok

Next Post

Bersiap, Gowes BertajukTour De Bandung-Pangandaran Bakal Digelar

BeritaTerkait

Direktur Utama BUMD Yanuar Budi Noman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam memasuki mobil tahanan usai mengikuti persidangan.
Featured

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bandung Daya Sentosa, Masing-Masing Dituntut 16 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Oktober 22, 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, S.T.,.
Featured

Pemerintah Harus Lebih Intensif Sosialisasikan Agar BRT dalam Pembangunannya Bisa Diterima Masyarakat

Oktober 22, 2026
Featured

Hari Santri 2026, Bupati Sumedang Teguhkan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
Featured

Pemkab Sumedang Deklarasikan Komitmen Damai di Pilkades Serentak Digital 2026

Oktober 22, 2026
Featured

Tanah Bumbu Raih Juara II Kalsel Innovation Award 2026, Detektor Karhutla dan SIPLAYER Berprestasi

Oktober 22, 2026
Featured

Lomba Desain Motif Tenun Tanah Bumbu 2026, Lyra Ayu Ningtias Aprilia Raih Juara Pertama

Oktober 22, 2026
Next Post

Bersiap, Gowes BertajukTour De Bandung-Pangandaran Bakal Digelar

No Result
View All Result

Berita Terkini

Direktur Utama BUMD Yanuar Budi Noman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam memasuki mobil tahanan usai mengikuti persidangan.

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi PT Bandung Daya Sentosa, Masing-Masing Dituntut 16 Tahun dan 18 Tahun Penjara

Oktober 22, 2026
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, S.T.,.

Pemerintah Harus Lebih Intensif Sosialisasikan Agar BRT dalam Pembangunannya Bisa Diterima Masyarakat

Oktober 22, 2026

Grand Cordela Bandung Satukan Inspirasi, Vendor, dan Promo Pernikahan dalam Wedding Show 2026 Cari Refe

Oktober 22, 2026

Hari Santri 2026, Bupati Sumedang Teguhkan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026

Pemkab Sumedang Deklarasikan Komitmen Damai di Pilkades Serentak Digital 2026

Oktober 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC