CIREBON,– Meski tersedia kunci pengaman tidak menjamin kendaraan bermotor aman dari pelaku pencurian. Demikian terungkap saat Polres Cirebon Kota (Ciko), Polda Jabar menggelar konferensi pers dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di halaman mapolres Cirebon Kota, Kamis (12/3/2020).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.I.K, SH, M.Si, bersama Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, SH didampingi Kasubag Humas Polres Cirebon Kota.
AKBP Syamsul Huda, menjelaskan bahwa jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota telah berhasil mengamankan tersangka curanmor berdasarkan 4 LP curanmor, yaitu LP 68, LP 69, LP 50 dan LP 53 tahun 2020.

“Hal ini merupakan pengungkapan ketika pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2020, selama 10 hari dari tanggal 22 Februari hingga 2 Maret 2020 dengan menangkap 3 pelaku dengan inisial TK, K dan S,” ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim AKP Deny Sunjaya, menyampaikan, pelaku berhasil diamankan dalam penangkapan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cirebon Kota.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi keberadaan ketiga tersangka, yang mana masing-masing ditangkap di rumahnya,” ungkao Deny.
Untuk tersangka TK (32), tuturnya, terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan terukur dikarenakan melakukan perlawanan ketika ditangkap.
“Dari ketiga tersangka ini, berhasil disita 2 unit sepeda motor dan 4 lembar STNK serta 1 buah kunci leter T dan satu buah kunci leter L. Tersangka TK merupakan residivis, sudah dua kali menjalani hukuman perkara yang sama, yaitu pencurian sepeda motor,” sebutnya.
Untuk korban dari pelaku tiga tersangka ini baru berhasil dihubungi dan dihadirkan di Polres Cirebon Kota atas nama pelapor Arif Ubaidillah dengan LP/53 /B / II / 2020 Polsek Utbar tanggal 20 Februari 2020.
“Tersangka ini melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. [One-to]











