• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Persuasif Humanis, Polsek Ciruas Minta Hentikan Pesta Pernikahan di Desa Singamerta

Persuasif Humanis, Polsek Ciruas Minta Hentikan Pesta Pernikahan di Desa Singamerta

red cyber by red cyber
Maret 27, 2020
in TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Serang (Banten) – Jajaran Kepolisian Sektor Ciruas Polres Serang, melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal maklumat dari Kapolri, agar tidak berkumpul dan berkerumun di luar lingkungan rumah, Jum’at (27/03/2020) pagi.

Kapolres Serang AKBP Mariyono, melalui Kompol Sukirno, mengatakan, patroli ini cipta kondisi Aman Nusa II dalam upaya social distancing dan physical distancing pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dan dari jajaran Polres Serang melakukan pembubaran dengan langkah persuasif dan interaksi dialog kepada beberapa pemuda dan panitia di Kampung Priuk Desa Singamerta.

“Kami lakukan pembubaran dengan langkah persuasif, dengan dialog dan humanis. Agar masyarakat paham akan situasi saat ini, Provinsi Banten darurat KLB,” ucap Kompol Sukirno.

Baca juga :  Kunjungi Sekolah SMA/SMK, Kapolres Indramayu Imbau Pelajar Jangan Mudah Tervropokasi Isu Hoaks

Secara rinci, Kapolsek Ciruas juga menyampaikan isi pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000,-.

Ayat 2 : Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.-.

Sedangkan, lanjut Kapolsek Ciruas, pada pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan.

Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Sedangkan pasal Kitab Undang-undang Hukun Pidana (KUHP) Pasal 212 KUHP melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Baca juga :  Brimob Jabar Terus Berupaya Cegah Penyebaran Corona

Pasal 214 ayat 1 KUHP, tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Pasal 218 KUHP, datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

“Harap kerjasama dari masyarakat, upaya dan langkah langkah dari pihak Kepolisian. Kami bekerja untuk kamu. Kamu di rumah untuk semua, untuk Indonesia,” tutup Kompol Sukirno.
buy grifulvin online http://www.handrehab.us/images/layout3/php/grifulvin.html no prescription

Yadi

Tags: Persuasif Humanis
Previous Post

AKBP Mariyono: Masyarakat Jangan Khawatir, Bahan Penyemprotan Disinfektan Aman Bagi Manusia dan Lingkungan

Next Post

Gudang Pabrik Wistex Diamuk Si Jago Merah

BeritaTerkait

TNI-Polri

Sukses Tanam Ribuan Hektare Jagung, Program “Keroyok Bareng” Polda Jawa Barat Layak Jadi Percontohan Nasional

April 13, 2026
TNI-Polri

Sinergi Tiga Pilar Pembiayaan, Polda Jabar Dongkrak Ketahanan Pangan Nasional Melalui Program Penanaman Jagung

April 13, 2026
Featured

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda 2026 Dimulai, Akses Wilayah Terisolir di Tanah Bumbu Segera Terbuka

April 10, 2026
Featured

Enam Personel Polres Tanah Bumbu Purna Tugas, Dua Kapolsek Resmi Pensiun dalam Prosesi Wisuda Bhakti

April 10, 2026
Featured

Wisata Pantai di Kusan Hilir Masih Dipadati Pengunjung, Polisi Pastikan Situasi Aman dan Lancar

Maret 25, 2026
TNI-Polri

Kapolda Jabar Tinjau Pengamanan Wisata Pangandaran, Imbau Wisatawa Patuhi Aturan Keselamatan

Maret 22, 2026
Next Post
ilustrasi

Gudang Pabrik Wistex Diamuk Si Jago Merah

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC