• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 28, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Warga Bumi Perkemahan Kiara Payung Menolak TPU Korban Covid-19

Warga Bumi Perkemahan Kiara Payung Menolak TPU Korban Covid-19

red cyber by red cyber
Maret 30, 2020
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Forum warga sekitar Bumi Perkemahan Kiara Payung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menolak rencana adanya tempat pemakamam umum (TPU), terutama bagi korban virus corona (Covid-19).

Berdasarkan pesan yang diterima melalui aplikasi media sosial, disebutkan bahwa warga yang keberatan telah melayangkan surat penolakan  kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terkait adanya TPU.

Sementara itu, tokoh pemuda setempat, Yudi menegaskan beberapa poin yang menjadi keberatan warga antara lain karena tidak adanya sosialisasi dari pihak pemerintah setempat kepada warga sekitar Bumi Perkemahan  Kiara Payung yang notabene masuk kedua wilayah Kecamatan Jatinangor (Desa Cilayung) dan Kecamatan Sukasari (Desa Sindangsari).

Baca juga :  Paskibraka Kabupatan Cilacap Dikukuhkan

“Kami warga masyarakat sekitar Bumi Perkemahan Kiara Payung merasa resah, gelisah dan tidak nyaman dengan kondisi sekarang dengan munculnya kuburan-kuburan tanpa sepengetahuan. Sedangkan lokasi berdekatan dengan lokasi pemukiman,” ungkapnya.

Yudi meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memberikan solusi terbaik dan memberikan rasa nyaman kepada warga.

“Sampaikan informasi yang jelas, transfaran. Buktikan bahwa pemerintah itu ada mengayomi memberikan rasa nyaman kepada kami warga sekitar Bumi Perkemahan Kiara Payung. Apapun dalihnya, kami menolak tegas TPU di wilayah ini,” ujar Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Sukasari itu.

Baca juga :  Tak Kenal Lelah, Brimob Polda Jabar Sosialisasikan Prokes

Menurut dia, landasan surat penolakan ini berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 poin a yang berbunyi : Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Kemudian Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat 1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum,” tandasnya. [Abas]

Previous Post

Komitmen Kapolres Ciko, Pelaku Curanmor R2 Terus Diringkus

Next Post

Peserta Rapat Paripurna DPRD Sumedang Dibatasi

BeritaTerkait

Ekonomi

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026
Featured

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026
Featured

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026
Featured

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026
Featured

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Featured

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sumedang Siapkan Langkah Konkret bagi Masyarakat

April 27, 2026
Next Post

Peserta Rapat Paripurna DPRD Sumedang Dibatasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

BRI Ciamis Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu, Wujud Kepedulian Sosial

April 28, 2026

Survei Teropong Daerah Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Sektor Infrastruktur Capai Angka 80,8 Persen

April 28, 2026

Hadapi Hari Raya Iduladha 2026, DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Periksa Hewan Kurban

April 28, 2026

Hati-Hati Parkir Liar di Pusat Kota, Dishub Kota Bandung Berlakukan Tilang Melalui ETLE

April 27, 2026

Program “Sasapu Bandung” Diperluas, Camat dan lurah Wajib Turun Langsung ke Lapangan

April 27, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC