• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Warga Bumi Perkemahan Kiara Payung Menolak TPU Korban Covid-19

Warga Bumi Perkemahan Kiara Payung Menolak TPU Korban Covid-19

red cyber by red cyber
Maret 30, 2020
in Featured, Kronik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Forum warga sekitar Bumi Perkemahan Kiara Payung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat menolak rencana adanya tempat pemakamam umum (TPU), terutama bagi korban virus corona (Covid-19).

Berdasarkan pesan yang diterima melalui aplikasi media sosial, disebutkan bahwa warga yang keberatan telah melayangkan surat penolakan  kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang terkait adanya TPU.

Sementara itu, tokoh pemuda setempat, Yudi menegaskan beberapa poin yang menjadi keberatan warga antara lain karena tidak adanya sosialisasi dari pihak pemerintah setempat kepada warga sekitar Bumi Perkemahan  Kiara Payung yang notabene masuk kedua wilayah Kecamatan Jatinangor (Desa Cilayung) dan Kecamatan Sukasari (Desa Sindangsari).

Baca juga :  Patroli Detasemen Gegana Jabar, Ajak Masyarakat Terapkan Prokes

“Kami warga masyarakat sekitar Bumi Perkemahan Kiara Payung merasa resah, gelisah dan tidak nyaman dengan kondisi sekarang dengan munculnya kuburan-kuburan tanpa sepengetahuan. Sedangkan lokasi berdekatan dengan lokasi pemukiman,” ungkapnya.

Yudi meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi dan memberikan solusi terbaik dan memberikan rasa nyaman kepada warga.

“Sampaikan informasi yang jelas, transfaran. Buktikan bahwa pemerintah itu ada mengayomi memberikan rasa nyaman kepada kami warga sekitar Bumi Perkemahan Kiara Payung. Apapun dalihnya, kami menolak tegas TPU di wilayah ini,” ujar Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Sukasari itu.

Baca juga :  Copy Darat JOOC, Ini Pesan Ipda Ucu

Menurut dia, landasan surat penolakan ini berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 3 poin a yang berbunyi : Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Kemudian Undang-undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat 1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum,” tandasnya. [Abas]

Previous Post

Komitmen Kapolres Ciko, Pelaku Curanmor R2 Terus Diringkus

Next Post

Peserta Rapat Paripurna DPRD Sumedang Dibatasi

BeritaTerkait

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.
Featured

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Next Post

Peserta Rapat Paripurna DPRD Sumedang Dibatasi

No Result
View All Result

Berita Terkini

Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, H. Toni Wijaya, S.E., S.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Bandung, di Hotel Papandayan.

DPRD Dorong Implementasi Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak

April 23, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC