• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, April 20, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Polda Jabar Tetapkan YAL Jadi Tersangka Terkait Penipuan Berkedok Umroh

Polda Jabar Tetapkan YAL Jadi Tersangka Terkait Penipuan Berkedok Umroh

cyber by cyber
Juni 3, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan status tersangka terhadap YAL, yang tak lain adalah salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut, KH. Cecep Abdul Halim. Penetapan tersangka atas YAL dalam kasus dugaan penipuan berkedok umroh.

Setelah di konfirmasi korban Ir. Ayi Koswara lewat pengacaranya dari Kantor Hukum Juris Integrata Managing Partners, Dr. Hassanain Haykal, SH., M.Hum menjelaskan, bahwa kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut terungkap setelah didasarkan atas bukti-bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

“Tersangka sudah ada, sementara baru YAL putra dari pengasuh pondok pesantren Al Bayyinah Garut yang dinaikkan jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian mengarah kesana,” katanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (03/06/2020).

Menurut Haykal, penetapan tersangka tersebut dilakukan karena kasus dugaan penipuan umrah yang dilakukan YAL itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kendati demikian, Haykal mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa melacak keberadaan YAL, yang merupakan salah salah seorang putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bayyinah Garut.

Baca juga :  108 Pramuka Siaga Tata Ikuti Ujian Golongan Garuda

“Namun, tidak menutup kemungkinan Al Qodri saat ini sedang proses penyelidikan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya,” kata Haykal.

Ia mengatakan berdasarkan rentetan kejadian, kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut diduga dilakukan tersangka YAL.

“Tersangka dilaporkan oleh pengusaha asal Kota Bandung, Ir. Ayi Koswara, dengan pengaduan penipuan investasi dan penerbitan cek bodong yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah Al bayyinah di Garut sampai saat ini  tidak ada niat baiknya,” kata Haykal lagi.

Masih dikatakan Haykal, tersangka tidak kunjung menepati janjinya untuk mengembalikan dana sesuai dengan yang telah di janjikannya. Bahkan Tersangka telah memberikan cek bodong kepada pelapor, dengan surat keterangan dari Bank Mandiri bahwa rekening sudah ditutup. Berdasarkan informasi yang diperoleh, telah banyak pihak-pihak yang menjadi korban atas perbuatan tersangka.

“Oleh karena itu, klien kami  merasa ditipu dengan penipuan berkedok travel umrah, mungkin selain klien kami masih ada beberapa orang yang menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi travel umroh bodong ini cuma mereka tidak melaporkan,” tandas Haykal.

Baca juga :  Sterilkan Komplek Eastern Hill Cipadung, Gegana Polda Jabar Semprot Disinfektan

Tersangka dalam menjalankan aksinya menggunakan nama Travel Umroh Albayyinah untuk mendapatkan keuntungan, yang ternyata nama travel umroh Al Bayyinah tersebut sebagaimana dimaksud tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemendag) Republik Indonesia.

Tersangka juga telah mengiming-imingi pelapor dengan memberikan profit sharing, namun dalam praktiknya, tersangka hanya memberikan profit sharing beberapa kali saja, dan hingga sampai saat pelapor melakukan pelaporan di Polda Jabar.

“Tersangka bisa dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUH Pidana, sehubungan investasi bodong dengan nama travel umroh Al Bayyinah. Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan  pidana penjara selama empat tahun,” pungkas Haikal.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jabar, Erlangga belum memberikan keterangan terkait penetapan tersangka YAL. ***

Previous Post

Pasca Banjir Rob, TNI Bersama Warga Karya Bakti Bersih-bersih Pantai

Next Post

Hari Kedua AKB, Kapolres Sumedang Pantau Pos dan Beri Arahan pada Personel

BeritaTerkait

Featured

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.
Featured

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026
Featured

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026
Featured

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).
Featured

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Featured

TP PKK Tanah Bumbu Matangkan Program Kerja 2026 Lewat Rapat Lintas Sektor, Fokus Sinergi dan Lokus Lomba

April 17, 2026
Next Post
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, mengecek pos AKB Asia Plaza Sumedang, Jln. Mayor Abdurachman Kelurahan Kotakaler, Sumedang Utara, Rabu 03 Juni.

Hari Kedua AKB, Kapolres Sumedang Pantau Pos dan Beri Arahan pada Personel

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ajak Masyarakat Bergabung, BaraJP Bogor Raya Siap Tentukan Masa Depan Bangsa

April 19, 2026
Komisi II DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja terkait Penggunaan Tapping Box untuk Meningkatkan PAD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 16 April 2026.

Komisi II DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Melakukan Evaluasi dan Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

April 18, 2026

Tingkat Kepuasan Terhadap Layanan Pendidikan dan Kesehatan Kota Bandung Capai 80 Persen

April 18, 2026

Pemkot Bandung Siapkan BRT dan Peremajaan Angkot Listrik

April 18, 2026
Kepala Kanwil HAM Jawa Barat, Hasbulloh Fudail, bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kemenham Jawa Barat, Nurjaman, melakukan kunjungan langsung ke rumah korban di Jalan Golf Island Kav 79 No 1 R.D.P, Kabupaten Bandung, Jumat (17/4/2026).

Kemenham Jabar Kawal Dugaan Kekerasan Pada Anak dan Perempuan, Saat Eksekusi Rumah di Bandung

April 17, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC