• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, April 21, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Perwakilan 4 Desa Gugat PT KAT dan Bupati Inhu di PN Rengat

Perwakilan 4 Desa Gugat PT KAT dan Bupati Inhu di PN Rengat

red cyber by red cyber
Juni 5, 2020
in Featured, Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

INHU,– Perjuangan LSM Korek Provinsi Riau selaku  wakil atau kuasa warga masyarakat dari 4 desa terkait lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang penanganan hukumnya dilakukan para pengacara pada LBH Korek kini sudah masuk pada fase persidangan. Sebab langkah-langkah musyawarah yang ditempuh tidak diindahkan pihak PT KAT dan instansi terkait lainnya. Oleh sebab itu, Paijan dan Basirun selaku Ketua dan Sekretaris LSM Korek Provinsi Riau menggugat PT KAT dan instasi terkait lainnya di Pengadilan Negeri Rengat.

Gugatan diajukan melalui kuasa hukumnya, Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando, SH.,M.H. Dr. Sahat Maruli, S.H.,M.H., Chrisman Damanik, Amd,S.H., Dahman Sinaga,S.H., Anton Saeful Hidayat, S.H., Andreas Daniel L.A. Situmeang, S.H., Art Tra Gusti, S.H., CLA, Neysa Myanda, S.H. dan Gideon Dwi Pamungkas, S.H., para pengacara pada LBH Korek.

Baca juga :  Sumedang Raih Penghargaan Bhumandala Nama Rupabumi untuk Pertama Kalinya

Perkara gugatan tersebut terdaftar dipengadilan Negeri Rengat dengan register: Perkara perdata no: 11/PDT/G/2020/PN.Rgt tertanggal 23 April 2020. Pihak yang digugat dalam perkara tersebut adalah PT. Kencana Amal Tani (PT. KAT), Bupati Indragiri Hulu, Camat Batang Gangsal, Camat Seberida, Kepala Desa Belimbing, Kepala Desa Ringin, Kepala Desa Kelesa dan Lurah Pangkalan Kasai serta turut tergugatnya adalah kantor pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.

“Sidang pertama perkara tersebut adalah 11 Mei 2020. Namun kuasa hukum tidak dapat hadir karena kendala penerbangan, banyak penerbangan yang dibatalkan saat itu masa pandemi covid, sehingga yang hadir sidang langsung prinsipal (Paijan dan Basirun),” ungkap Kaddapi Pane, Ketua Umum LSM Korek.

Kemudian, lanjutnya, persidangan kedua jatuh pada Kamis 4 Juni 2020. Meskipun masih masa pandemi, tetapi sudah ada penerbangan yang dibuka khusus untuk beberapa sektor termasuk operasional penegakan hukum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Oleh karena itu, kuasa hukum dapat hadir di Pengadilan Negeri Rengat, yaitu Dr. Musa Darwin Pane, S.H.,M.H. dan Dahman Sinaga, S.H. bersama prinsipalnya (Paijan dan Basirun) dengan disaksikan oleh banyak pengunjung siding, dianataranya beberapa orang warga masyarakat yang sedang diperjuangkan haknya yakni warga masyarakat dari 4 desa di Inhu.

Baca juga :  Ojol Bisa Angkut Penumpang Ini Syaratnya

“Korek bangkit demi kebenaran memberikan spirit terhadap perjuangan LSM Korek DPW Riau. Meski masa pandemic, penegakan hukum perjuangan keadilan  atas hak rakyat  harus tetap berjalan, tetapi tetap dengan mematuhi protokol kesehatan,” tambah Toto Sulaeman, Dewan Suro atau Dewan Penasihat yang juga pendiri LSM Korek. ***

Previous Post

Ditengah Wabah Covid 19, Satgas Sektor 21 Tetap Giat Turun Ke Sungai

Next Post

Soal Stunting, Bupati Sumedang Minta Sosialisasi Masif

BeritaTerkait

Oplus_32
Featured

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0
Featured

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026
Featured

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026
Featured

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026
Ekonomi

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Featured

Upacara HJS Ke-448, Bupati Ajak Masyarakat Perkuat Cinta dan Kebanggaan Terhadap Sumedang

April 20, 2026
Next Post

Soal Stunting, Bupati Sumedang Minta Sosialisasi Masif

No Result
View All Result

Berita Terkini

Oplus_32

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Proyek di Pemkab Bekasi, Terdakwa Sarjan Sampaikan Permohonan Maaf

April 20, 2026
oplus_0

Perkara Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bekasi, Sarjan Jelaskan Aliran Uang

April 20, 2026

Hari Jadi Ke-448, Bupati Sumedang Ziarah Ke Makam Raja Sumedanglarang

April 20, 2026

Komitmen HJS ke-448, Bupati Sumedang Fokuskan Program Pembangunan

April 20, 2026

Penguatan Pengelolaan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan, BAZNAS Jabar dan Kanwil Kemenag Teken MoU

April 20, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC