• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Kasus Curanmor, Persetubuhan dan Pembunuhan Diungkap Polres Sumedang

Kasus Curanmor, Persetubuhan dan Pembunuhan Diungkap Polres Sumedang

red cyber by red cyber
2020-07-30
in Featured, Hukum
0
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat menggelar konferensi pers atas pengungkapan tiga kasus tindak pidana, Kamis (30/7/2020).

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat menggelar konferensi pers atas pengungkapan tiga kasus tindak pidana, Kamis (30/7/2020).

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,– Polres Sumedang, Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan persetubuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumedang, Kamis 30 Juli 2020 pukul 08.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, didampingi Waka Polres Kompol Galih Wardani, Kasat Reskrim Akp Yanto Selamet, Kasubag Humas AKP Dedi Juhana, dan KBO Reskrim Iptu Luhut Sitorus.

“Ada tiga kasus yang telah diungkap Polres Sumedang, antara lain tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang, atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian tindak pidana curanmor dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” jelas Dwi Indra.

Disebutkan, tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan  ialah RR, tersangka tindak pidana curanmor FA dan tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur RT dan DA.

“Modus operandi dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia yaitu, pelaku mencekik korban hingga tidak bernafas. Sedangkan tindak pidana curanmor, tersangka FA alias Adit memasuki rumah korban yang dalam keadaan sepi. Tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara merusak kunci kontak dan memotong kabel kontak. Dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tersangka RT mencekoki korban menggunakan obat batuk jenis komix sebanyak 15 sachet lalu menyetubuhinya. Kemudian tersangka DA setelah melihat perbuatan RT, DA mengancam korban akan melaporkan ke orangtuanya, lalu juga ikut menyetubuhinya,” terang Indra.

Baca juga :  Brimob Jabar Gencar Patroli Hombauan Prokes ke Pasar

Dari pengungkapan kasus curanmor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 STNK sepeda motor Kawasaki LX 150 G berikut BPKBnya, 1 buah jam tangan, 1 unit sepeda motor Yamaha LEXI dan 1 buah soket kunci kontak.

“Barang bukti dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia anatara lain, 1 potong kaos warna putih, 1 potong celana jeans pendek warna biru dan 1 buah botol plastik air mineral. Sedangkan barang bukti kasus persetubuhan, 1 potong baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong celana panjang kulot warna abu dan 1 potong bra warna ungu,” tambahnya.

Baca juga :  Pengobatan Gratis dan Lomba Menyanyi, Meriahkan Hari Disabilitas Internasional

“Tersangka RR diterapkan pasal berlapis, diantaranya Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.3 miliar. Lalu Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.

“Kepada tersangka curanmor, FA dijerat Pasal 362 KUHPidana ancama hukuman penjara selama 5 tahun. Tersangka Cep Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana ancama hukuman penjara selama 7 tahun. Tersangka RT dan DA dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara,” pungkas Dwi Indra. (abas)

Previous Post

Sidang Korupsi RTH Ungkap Aliran Duit ke Kadisdik Jabar

Next Post

Warga Cimanggung Terima Bantuan dari Polda Jabar

BeritaTerkait

Featured

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15
Featured

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15
Featured

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15
Featured

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Featured

Bupati Sumedang: HKN Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Momen Refleksi

2025-11-15
Next Post
Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus secara simbolis menyerahkan bantuan sembako kepada warga di Kecamatan Cimanggung.

Warga Cimanggung Terima Bantuan dari Polda Jabar

No Result
View All Result

Berita Terkini

Outbound Zona Integritas DPMPTSP Tanah Bumbu, Perkuat Kebersamaan Demi Pelayanan Publik Berkualitas

2025-11-15

Dinas Sosial Tanah Bumbu Sosialisasikan Kampung Siaga Bencana di Desa Karang Bintang

2025-11-15

Pemkab Tanbu Gelar Aksi Go To School, Tanamkan Wawasan Kebangsaan dan Cegah Narkoba Dikalangan Pelajar

2025-11-15

Pemkab Tanah Bumbu Kembali Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih, Kali Ini di Kecamatan Angsana

2025-11-15

Penemuan Jenazah Pria di Tanjung Merah: Polres Bitung Lakukan Olah TKP, Keluarga Terima Kejadian

2025-11-15
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC