• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang RTH Kota Bandung Ungkap Peran Dominan Tatang Sumpena

Sidang RTH Kota Bandung Ungkap Peran Dominan Tatang Sumpena

cyber by cyber
2020-08-25
in Featured, Hukum
0
Tatang Sumpena saat bersaksi di depan persidangan Kasus Dugaan Korupsi RTH Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung TA 2012-2013. (Foto: DRY)

Tatang Sumpena saat bersaksi di depan persidangan Kasus Dugaan Korupsi RTH Mandalajati dan Cibiru Kota Bandung TA 2012-2013. (Foto: DRY)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Ada tiga hal yang tidak bisa disembunyikan, matahari, bulan, dan kebenaran. Pepatah bijak tersebut seolah tersemat dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mandalajati dan Cibiru TA 2012-2013 di PN Tipikor Bandung (24/08/2020).

Bagaimana tidak, salah seorang saksi Defi Arisandi, mengungkap fakta penting seputar skenario yang dilakukan oleh terdakwa Kadar Slamet untuk ‘mengatur’ keterangan para saksi sebelum diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebelum diperiksa oleh KPK, saya sama makelar yang lain dikumpulkan di rumah Engkus Kusnadi. Pak Kadar Slamet membuat skenario bahwa uang selisih dari hasil pembayaran tanah sebesar Rp 1,8 miliar dipakai untuk beli tanah dan dibangun 4 unit rumah untuk kontrakan,” ungkapnya. 

Dijelaskan anak dari Ayi Salman yang juga kerabat dekat Kadar Slamet tersebut, dia mengetahui adanya proyek pengadaan lahan untuk RTH sewaktu tanda tangan kuasa jual yang mana semua data tanah terkait telah disiapkan oleh Engkus Kusnadi.

“Saya jadi makelar tanah bergabung dengan Engkus Kusnadi dan Sofyan. Nilai pencairannya ratusan juta, saya tidak tahu pemilik tanah yang memberi kuasa. Saya tidak tahu, belum pernah bertemu,” ujar Defi. 

Massa GGMH Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru dan Menghukum Berat Koruptor RTH Kota Bandung 2012-2013. (Foto: DRY)

Senada dengan itu, saksi lainnya Asep Suteja juga mengungkap peran dominan Tatang Sumpena dalam mengatur para kuasa jual pada proyek yang merugikan negara Rp 69,6 miliar tersebut.

Baca juga :  Ikopin University Selenggarakan Studium Generale, Upaya Pemberdayaan Koperasi Indonesia

“Saya dan istri (Yayah Syadiah) merupakan keponakan Tatang Sumpena. Saya tahu soal pembebasan lahan RTH dari Dedi Setiadi,” ujar Asep.

Diungkapkan, dirinya disuruh oleh Tatang Sumpena untuk menjadi kuasa. Dia tidak mengetahui dan belum pernah bertemu pemilik tanah dan perwakilan notaris (Thomas Hendrik-red).

“Semua data sudah disiapkan Tatang Sumpena, saya tanda tangan kuasa di rumah pribadi dia,” kata Asep.

Lebih lanjut, Asep mengaku tidak pernah mengikuti sosialisasi dan musyawarah namun menandatangani dan menerima cek pembayaran dari Bagian Aset DPKAD Kota Bandung sebesar Rp 331.100.000 atas nama pemilik tanah Idih Widarya. Sedangkan istri Asep menerima Rp 550.200.000 atas nama pemilik Hj Sri Mulyati. 

“Cek nya saya kasih ke Pak Tatang dan Dedi Setiadi. Saya dikasih imbalan Rp 2,5 juta, sedangkan istri saya dikasih lebih kecil,” ujarnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriadi, SH, MH dengan terdakwa Herry Nurhayat, Tomtom Dabul Qomar, dan Kadar Slamet tersebut juga menghadirkan saksi Thomas Hendrik Sambuaga, Deden Juhana, Mulyadi dan Robby Irawan. 

Kejahatan Luar Biasa

Sebelumnya, puluhan massa dari LSM Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH) melakukan orasi di pelataran Kantor PN Tipikor Bandung. Mereka mendesak KPK segera menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca juga :  Kapolsek Sukasari Polrestabes Bandung Sebagai Nara Sumber MPLS SMK AKTRIPA

Dalam orasinya, Koordinator GGMH Torkis Parlaungan Siregar SH MH, mendesak KPK untuk bersikap transparan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung TA 2012-2013. 

Ditegaskan Torkis, berdasarkan surat dakwaan JPU KPK No 39/TUT.01.04/24/06/2020 dan 40/TUT.01.04/24/06/2020, sedikitnya ada belasan nama-nama pejabat, Anggota DPRD Kota Bandung, dan pihak makelar yang kecipratan ‘uang haram’ dugaan korupsi RTH dengan nilai bervariatif antara Rp 35 juta hingga Rp 19,1 miliar. 

“Belum lagi oknum-oknum yang tidak masuk dalam surat dakwaan JPU KPK namun telah dihadirkan dipersidangan guna mengungkap kejahatan korupsi RTH tersebut,” ujar Torkis (5/8/2020).

Dibeberkan, saat ini orang-orang yang diduga turut serta, membantu atau mengetahui kasus dugaaan korupsi dimaksud, masih berkeliaran bebas. 

“Ada yang menjadi kepala dinas, pejabat struktural, anggota dewan, dan pensiunan pejabat,” tukas Torkis.

Pihaknya mendesak KPK segera menyeret pihak-pihak yang ditenggarai ikut terlibat dalam pusaran korupsi RTH Kota Bandung tersebut. “Kami mendesak KPK segera menetapkan tersangka baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Torkis mendesak agar KPK menuntut hukuman yang maksimal terhadap para terdakwa sesuai dengan SEMA No 01 tahun 2020 tentang pedoman memutus perkara tipikor. 

“Korupsi RTH ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 69,5 miliar. Ini kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime. Vonis hakim nanti wajib memenuhi rasa keadilan publik,” ujarnya. (Dud)

Previous Post

Datangi Kantor Gubernur dan DPRD Jabar, Ini Tuntutan Buruh Sumedang

Next Post

7 Pelaku Pelempar Bom Molotov di Kantor PDIP Bogor Ditangkap Polisi

BeritaTerkait

oplus_0
Hukum

Terdakwa Sudah Meninggal, Sidang Sengketa Bangunan Hayam Wuruk Tetap Berlanjut

2025-12-01
Featured

Bupati Sumedang: Hari AIDS Sedunia Refleksi Mengubah Cara Pandang

2025-12-01
Featured

Hore! 5.408 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumedang Terima SK

2025-12-01
Featured

Ketua Kelompok Peternak Cisera Bongkar Dugaan Bantuan Ketahanan Pangan Fiktif: Sudah Dua Tahun Dana Tak Kunjung Turun

2025-12-01
Ekonomi

Bank Kalsel Cabang Batulicin Torehkan Prestasi Gemilang, Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

2025-11-30
Featured

Satuan Lalu Lintas Polres Bitung Edukasi Keselamatan bagi Komunitas Motor

2025-11-30
Next Post

7 Pelaku Pelempar Bom Molotov di Kantor PDIP Bogor Ditangkap Polisi

No Result
View All Result

Berita Terkini

oplus_0

Terdakwa Sudah Meninggal, Sidang Sengketa Bangunan Hayam Wuruk Tetap Berlanjut

2025-12-01

Bupati Sumedang: Hari AIDS Sedunia Refleksi Mengubah Cara Pandang

2025-12-01

Hore! 5.408 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sumedang Terima SK

2025-12-01

Ketua Kelompok Peternak Cisera Bongkar Dugaan Bantuan Ketahanan Pangan Fiktif: Sudah Dua Tahun Dana Tak Kunjung Turun

2025-12-01

Bank Kalsel Cabang Batulicin Torehkan Prestasi Gemilang, Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia

2025-11-30
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC