• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 24, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » 7 Pelaku Pelempar Bom Molotov di Kantor PDIP Bogor Ditangkap Polisi

7 Pelaku Pelempar Bom Molotov di Kantor PDIP Bogor Ditangkap Polisi

red cyber by red cyber
Agustus 25, 2020
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pelemparan Bom Molotov di Kantor PAC PDIP Cileungsi Kabupaten Bogor Rabu (29/07/2020). sekaligus mengamankan 7 tersangka.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ersi Adrimurlan Chaniago dan Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol.CH Patoppoi saat memimpin jumpa Pers terkait pengungkapan pelemparan Bom Molotov di kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor di Mapolda Jabar Selasa (25/08/2020)

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ersi Adrimurlan Chaniago dan Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol.CH Patoppoi mengungkapkan, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita berbagai barang bukti

“Kejadian berlangsung sekitar pukul 01:20 Wib. Atas kejadian ini Polisi berhasil menangkap 7 pelaku yakni AS, M, A S, S, NM, MRR, dan AK”. tutur Kapolda Jabar kepada Wartawan Selasa (25/08/2020).

Menurut Kapolda, selain menangkap tersangka. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah botol bekas berisikan bensin dan sumbunya, berikut sepeda motor milik pelaku dan satu buah plas disk berisi tiga rekaman CC TV.

Baca juga :  Yana Dukung Perbankan Kembangkan Digitalisasi Layanan

Dijelaskan Rudy, dari tujuh orang tersangka yang ditangkap tersebut, masing-masing pelaku mempunyai peran. Ditegaskannya juga, ada beberapa orang tersangka yang masih dalam pengejaran. Kapolda meminta, para tersangka agar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Dalam kasus ini para pelaku telah melanggar pasal 187 KUHP dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan melanggar pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan” Jelas Dia.

“Tersangka sudah kita tahan dan akan dilakukan penyidikan,”ungkap Kapolda Irjen Pol. Rudy Sufahriadi kepada wartawan di Mapolda Jawa Barat, Selasa, (25/8/2020).

“Jumlahnya cukup jelas, cctv merekam ini belum tertangkap semuanya, jadi berapapun jumlahnya kami akan tuntaskan . Saya menghimbau disini kalau mau menyerahkan diri. Karena jelas, siapa berbuat apa, dan alamatnya dimana,”tegas Rudy.

Baca juga :  Brimob Cirebon Jamin Kamtibmas Kondusif

Sedangkan mengenai motif pelemparan bom molotov ke sejumlah kantor DPC PDI Perjuangan, menurut Rudy pihaknya masih mendalami.

“Kita masih mendalami motifnya. Karena ini dilakukan secara berkelompok,”ucap Rudy.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Pol.CH Patoppoi mengatakan, tujuh orang tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing AS, MP, AS, S, NM, MRR dan AK.

“Mereka mempunyai peran masing-masing. Sudah direncanakan sebelumnya,”ucapnya.
buy zithromax online https://paigehathaway.com/wp-content/themes/seotheme/inc/widgets/php/zithromax.html no prescription

Seperti diketahui, tiga sekretariat DPC PDI Perjuangan di Cianjur dan Bogor, dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal. Diduga aksi yang dilakukan secara berkelompok dan direncanakan itu, merupakan buntut dari pembakaran bendera.
Yadi

Previous Post

Sidang RTH Kota Bandung Ungkap Peran Dominan Tatang Sumpena

Next Post

Percasi Ciamis Siap Lahirkan Pecatur Nasional

BeritaTerkait

Featured

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026
Featured

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.
Featured

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)
Featured

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026
Featured

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Featured

Pendidikan, Infrastruktur hingga UMKM Sumedang Menguat

April 22, 2026
Next Post

Percasi Ciamis Siap Lahirkan Pecatur Nasional

No Result
View All Result

Berita Terkini

83,8 Persen Warga Puas, Perubahan di Sekolah Bandung Mulai Terasa

April 23, 2026

Hasil Survei 85,9 Persen Warga Menyatakan Puas Terhadap Layanan Kesehatan

April 23, 2026
Dua terdakwa utama dari pihak swasta, yakni: Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pejabat di PN Depok.

Sidang Perdana yang Menyeret Ketua Pengadilan Depok, Jaksa KPK Hadirkan Dua Terdakwa

April 23, 2026
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., menjadi narasumber Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) bagi perusahaan di wilayah Kota Bandung, di Hotel Grandia, Bandung, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Dok Humas)

Rizal Khairul: PP Bentuk Keseimbangan Iklim Investasi dan Kesejahteraan Pekerja

April 23, 2026

OC Kaligis Nilai Kasus eFishery Bukan Pidana, Andri Yadi Disebut Tak Punya Niat Jahat

April 22, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC