• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Oktober 17, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Sidang Rasuah RTH Ditunda, Jaksa KPK Akan Hadirkan Wabup Sumedang Sebagai Saksi

Sidang Rasuah RTH Ditunda, Jaksa KPK Akan Hadirkan Wabup Sumedang Sebagai Saksi

cyber by cyber
September 7, 2020
in Featured, Hukum
0
Jaksa KPK Budi Nugraha dan Haerudin. (Foto:DRY)

Jaksa KPK Budi Nugraha dan Haerudin. (Foto:DRY)

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, — Sidang lanjutan perkara rasuah pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang sedianya digelar hari ini (7/9/2020), dipastikan tertunda selama satu pekan. Penundaan tersebut sehubungan dengan adanya seorang hakim di PN Bandung yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sidang RTH akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata pada Senin (14/09/2020).

Informasi yang diterima wartawan, rencananya hari ini sidang dengan terdakwa mantan Kadis DPKAD Herry Nurhayat dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet serta Tomton Dabbul Qomar itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat orang saksi dari mantan anggota DPRD Riantono, Tatang Suratis, Erwan Setiawan dan Lia Noer Hambali.

Mantan Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Erwan Setiawan, Riantono,
Lia Noer Hambali dan Tatang Suratis. (Ist.)

“Iya, daftar yang saya dapat saksinya itu,” ujar Penasehat Hukum terdakwa TDQ, Tarjo Sumantri SH, saat dihubungi via aplikasi pesan WhatsApp.

Baca juga :  Polsek Sukasari Polrestabes Bandung Lakukan Giat Pemantauan Minyak Goreng

Dikabarkan, Erwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sumedang, akan dimintai kesaksiannya dalam kapasitas mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014 yang secara ex officio Ketua Badan Anggaran (Banggar). Sedangkan Riantono, Lia Noer Hambali dan Tatang Suratis, dalam kapasitasnya selaku anggota DPRD sekaligus anggota Banggar periode 2009-2014.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa KPK disebutkan Riantono dan Lia Noer Hambali diduga menerima aliran dana rasuah RTH masing-masing Rp 175 juta.

Masih dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Herry, Tomtom dan Kadar Slamet, diduga telah melakukan korupsi yang menyebabkan negara merugi hingga Rp 69,6 miliar lebih. Mereka diduga memperkaya diri sendiri atau mendapat keuntungan dari kasus korupsi tersebut, masing-masing Herry Nurhayat sebanyak Rp 8,8 miliar, Tomtom Dabbul Qomar Rp 7,1 miliar dan Kadar Slamet Rp 4,7 miliar.

Baca juga :  Satgas Covid-19 Ciamis tak Bernyali, Kades Bantarsari Langgar PPKM Darurat Dibiarkan?

Selain itu, Jaksa KPK juga membeberkan sejumlah nama lain yang diduga mendapat keuntungan dari kasus rasuah tersebut. Ada nama mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi yang menerima Rp 10 miliar, Jhonny Hidayat Rp 35 juta, Dedi Setiadi Rp 100 juta, Hadad Iskandar Rp 1,26 miliar, Engkus Kusnadi Rp 250 juta dan Dadang Suganda Rp 19,1 miliar.

Dadang Suganda sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2019. Dadang telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/06/2020).

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dud) 

Previous Post

Dukung Kamseltibcar, Tim Patmor Brimob Jabar Gatur Lalin di Tempat Wisata

Next Post

Pengembangan Taman Hutan Kota Kehati di Posko 21Citarum Harum

BeritaTerkait

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.
Featured

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026
Featured

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026
Ekonomi

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026
Featured

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026
Featured

Melalui Penguatan SDM, Pemkab Sumedang Matangkan Kesiapan Pilkades Digital 2026

Oktober 16, 2026
Featured

Ditemukan Peredaran Sabu, Ketua Ormas LBI Apresiasi Kapolrestabes Bandung Berani Berantas Saritem

Oktober 16, 2026
Next Post

Pengembangan Taman Hutan Kota Kehati di Posko 21Citarum Harum

No Result
View All Result

Berita Terkini

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, S.H.

Radea Tekankan Pentingnya Kepemimpinan yang Sehat dalam Lingkungan Kerja

Oktober 17, 2026

Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi SP4N LAPOR! di Sekolah, Aduan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Maksimal Tiga Hari

Oktober 17, 2026

USB YPKP Dorong Ekonomi Melalui Teknologi Budidaya Magot

Oktober 16, 2026

Bupati Sumedang Akselerasi Redistribusi Tanah, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkeadilan

Oktober 16, 2026

Dari Sampah Menjadi Rupiah, USB YPKP Perkuat Ekonomi Sirkular Warga Padasuka

Oktober 16, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC