SUMEDANG,– Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran Covid-19 Senin, 7 September 2020
Hari ini, dilaporkan ada tambahan 1 orang terkonfirmasi dirawat di RSUD asal Kecamatan Paseh. Sementara data yang dirawat atau diisolasi sebanyak 4 orang (3 orang dirawat, 1 isolasi mandiri), sembuh atau selesai isolasi 92 orang, meninggal 1 orang dan jumlah 97 orang.
Untuk data kasus suspek: selesai perawatan 1.106 orang, probable 4 orang dan jumlah 1.110 orang. Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan Dinkes 4.209 orang, RSUD 3.883 orang dan jumlah 8.092 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang oleh Dinkes 109 orang, RSUD 147 orang, jumlah 256 orang dan jumlah total rapid test 8.343 orang.
Total spesimen PCR/SWAB Dinkes 3.454 orang, RSUD 913 orang dan jumlah keseluruhan 4.367 orang. Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total spesimen PCR/SWAB sebanyak 7.499 spesimen.

Pelaku Perjalanan dalam pemantauan 62 orang, selesai pemantauan 27.571 orang total pelaku perjalanan 27.633 orang. Kontak erat dalam pemantauan 31 orang, selesai 946 orang, total kontak erat 977 orang.
Sejak Tanggal 15 Agustus 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang secara efektif mulai memberlakukan Perbup No. 74 Tahun 2020 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19.
Penindakan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas dimana 120 orang personil untuk tingkat Kabupaten telah disiapkan dan dibantu 10 orang personil di masing-masing kecamatan.
Sasaran lokasi/jalur operasi Tim Kabupaten adalah tim 1 melaksanakan pengenaan sanksi administratif di posko alun-alun Sumedang, tim 2 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif dengan Posko Taman Telur, Pasar Inpres Sumedang, Pelaku usaha di sepanjang jalan Sebelas April Sumedang; Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; dan Kantor Camat Sumedang Utara; dan KUA Kecamatan Sumedang Utara.
Tim 3 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Alam Sari. Tim 4 melaksanakan melaksanakan Pengenaan Sanksi Administratif di Posko Bundaran Binokasih. (Abas)











