• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Penganiaya Polisi Saat Unras UU Cipta Kerja di Bandung, Terancam 5 Tahun Bui

Penganiaya Polisi Saat Unras UU Cipta Kerja di Bandung, Terancam 5 Tahun Bui

red cyber by red cyber
Oktober 12, 2020
in Featured, TNI-Polri
0
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung —Polda Jabar melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) berhasil menangkap  tujuh orang yang diduga meganiayaan polisi saat bertugas mengamankan aksi unjukrasa UU Cipta Kerja.

Dari tujuh  orang tersebut, hanya tiga orang yang ditahan, sedangkan dua lagi dilepas karena masih dibawah umur. Ketiganya dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP  dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.  

Hal teraebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar Senin (12/10/2020).

Menurutnya, ketiga tersangka yaitu DR, CH, dan DH. Mereka, kata dia, diduga menganiayaa anggota polisi, Azis Yuniarsyah, yang tengah bertugas mengamankan aksi unjukrasa UU Ciptaker  di Jl Sultan Agung, Kota Bandung, Kamis (8/10) sekitar pukul 18.45 WIB.

“Saat kejadian , korban berpakaian preman bertugas mengamankan aksi unjukrasa yang berakhir ricuh. ‘’Saat kejadian korban tengah mengecek kondisi rumah di Jl Sultang Agung No 12,’’ kata dia,

Baca juga :  Anggota Linmas Desa Citepok Dilatih Perlindungan

Saat itu, lanjut Erdi, korban memasuki rumah tersebut seorang diri. Ketika memasuki rumah tersebut tiba tiba lima   orang mengeroyoknya dengan tangan kosong dan benda keras. Karena sendirian, korban jadi bulan bulanan pelaku.

‘’Korban dianiaya oleh sekelomok orang di dalam rumah tersebut. Dia mengalami luka luka akibat penganiayaan tersebut,’’ ujar dia.

Erdi mengatakan, rumah di Jl Sultang Agung No 12 merupakan  posko relawan yang digunakan untuk  mendukung logistik dan kesehatan  aksi unjukrasa. Ia mengatakan, kasus enganiayaan tersebut melibatkan sekitar tujuh pelaku. Dari tujuh pelaku itu, kata dia, hanya tiga yang ditahan sedangkan empat lainnya dilepas karena masih berstatus sebagai pelajar. ‘’Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Kemungkinan ada tersangka lain masih kita selidiki,’’ kata dia

Polda Jabar menetapkan tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Polisi pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung .

Baca juga :  Lagi, Brimob Jabar Semprotkan Disinfektan Perum Cipacing

“Dari jumlah tersangka yang ada, tiga orang ditahan di Polda Jabar, satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang , Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan dan empat orang statusnya tetap tersangka, ” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si

Adapun mereka yang diamankan, diketahui bukan berstatus mahasiswa , Pelaku yang ditahan satu orang buruh, kemudian dua orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH.

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan bahwa anggota Polisi tersebut dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop dan batu.

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Barang bukti yang berhasil disita petugas adalah hasil visum et repertum, sekop, bata bata, pakaian pelaku dan korban, sepatu dan topi rimba. Yadi

Previous Post

Rapat Gugus Tugas Penanganan Covid 19, Gubernur Emil: Saat ini Ada Tiga Daerah Zona Merah di Jabar

Next Post

Brimob Jabar Peduli Anak Dari Wabah Corona, Anggota Kompi 3 Yon A Por Getol Edukasikan Prokes

BeritaTerkait

Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Entertainment

Musisi Top, Bintang Sinetron, Siap Meriahkan Karnaval SCTV di Kota Bandung

April 24, 2026
Next Post

Brimob Jabar Peduli Anak Dari Wabah Corona, Anggota Kompi 3 Yon A Por Getol Edukasikan Prokes

No Result
View All Result

Berita Terkini

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026

LSM Pemuda Geruduk Kejati Jabar, Desak Usut Proyek Rumah Dinas Wali Kota Cimahi

April 24, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC