• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 25, 2026
Patroli Cyber
Advertisement
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik
No Result
View All Result
Patroli Cyber
No Result
View All Result
  • Regional
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Kronik

Beranda » Rakor Virtual Pemerintah Pusat, Wabup Sumedang Simak Paparan Soal UU Cipta Kerja

Rakor Virtual Pemerintah Pusat, Wabup Sumedang Simak Paparan Soal UU Cipta Kerja

red cyber by red cyber
Oktober 14, 2020
in Featured, Nasional
0
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG,- Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan bersama Forkopimda mengikuti Rakor Virtual Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di Gedung Negara, Rabu (14/10).

Rakor dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dan dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta diikuti para kepala daerah dan Forkopimda se-Indonesia.

Rapat tersebut membahas penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja serta manfaat yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja.

Selain itu, rakor juga menjadi ajang diskusi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam membangun kesamaan persepsi dan pandangan khususnya dalam menyikapi 13 poin isi UU yang saat ini menjadi polemik di masyarakat.

Baca juga :  Jajaran Polsek Babakan Ciparay Polrestabes Bandung Melaksanakan Yanmas Pagi Pengaturan Arus Lalu lintas

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan, menyikapi maraknya unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja yang terus berlangsung, tugas pemerintah saat ini adalah menjaga situasi tetap kondusif dengan cara memberikan pengertian kepada masyarakat mengenai UU Cipta Kerja.

“Tugas kita adalah menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian mengenai latar belakang UU Cipta Kerja, tentang materi yang sebenarnya dibandingkan hoax dan manfaat apa yang akan diperoleh UU Cipta Kerja,” ungkap Mahfud.

Dikatakannya, UU tersebut dibuat untuk merespon kepentingan masyarakat, dilatarbelakangi lambatnya perizinan dan banyaknya proses birokrasi yang harus dilalui ketika masyarakat akan melakukan ijin usaha.

Ia membantah pemerintah membuat aturan yang sengaja menyengsarakan rakyatnya. UU ini, kata Mahfud, justru menyediakan peluang kerja yang besar bagi masyarakat.

Baca juga :  Foto Mesranya Viral, Dua Kades Diberi Sanksi oleh Bupati Sumedang

“Intinya lama, harus lewat meja ini, meja itu, lewat Kepres dan Permen sehingga pada waktu Presiden mengambil inisiatif agar perizinan bisa lebih sederhana. Jadi kalau ada orang mau bekerja ijin usaha bisa menjadi mudah dan tidak dikorupsi,” terangnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, sebenarnya UU tersebut sudah dibahas secara terbuka dengan masyarakat sehingga banyak naskah yang berubah. Perubahan tersebut, kata Mahfud, adalah hasil masukan dan usulan masyarakat yang sudah ditampung sebelumnya.

“Di DPR Semua fraksi ikut bicara, bahkan sudah 60 kali melakukan pertemuan dengan semua serikat buruh. Sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen,” pungkasnya. (abas)

Previous Post

Tekan Corona, Polsek Kadipaten Polres Majalengka Gencar Sosialisasikn Prokes 3 M

Next Post

Satu Pasien Covid-19 Asal Sumedang Dinyatakan Sembuh

BeritaTerkait

Featured

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026
Featured

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Featured

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak
Featured

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan ODOL bisa membahayakan pengendara lain. Foto Halloriau.com
Featured

Jalan Hancur Akibat ODOL, Dishub Jabar Perketat Pengawasan Angkutan Barang

April 24, 2026
Bapemperda DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Kerja terkait Raperda tentang Bantuan Hukim Bagi Masyarakat Miskin di Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 22 April 2026.
Featured

DPRD Kota Bandung Inisiasi Pembentukan Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

April 24, 2026
Next Post

Satu Pasien Covid-19 Asal Sumedang Dinyatakan Sembuh

No Result
View All Result

Berita Terkini

Gubernur KDM Berharap Sumedang Kembali Lagi Kepada Kejayaannya

April 25, 2026

Pemilihan Anggota BPD Cileunyi Kulon: Ikbal Nurjamil Bawa Misi Kemajuan

April 25, 2026

Sumedang Perkuat Budaya dan Melangkah Menuju Daerah Maju

April 25, 2026
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan

Target Nasional Bebas TPA di Akhir 2026, Pemkot Susun Road Map Pengelolaan Sampah.

April 25, 2026
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Henryco Arie Sapiie, S.E., Ak

Memperkuat Transformasi Digital, Diskominfo Kota Bandung Siapkan “Program Ngulik” dan Bandung “Satu Data”

April 25, 2026
Patroli Cyber

Patrolicyber.com - Membangun Bangsa Indonesia

Jl. Ahmad Yani No. 262 (Lt.2 Komp. Stadion Sidolig) Kota Bandung
Email: redaksipatrolicyber@gmail.com

  • Home
  • Ekonomi
  • TNI-Polri
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • PARLEMEN
  • Kronik

Patrolicyber.com © 2020 MFC

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • TNI-Polri
  • Hukum
    • Kronik
  • Nasional
    • Regional
  • Olahraga
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Patrolicyber.com © 2020 MFC